Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Di Kabupaten Blitar Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Sekretariat Daerah |
| Tanggal Terbit | 08 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3505.030 |
Pelaksanaan pembangunan daerah merupakan proses yang berkesinambungan dan terencana guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung tercapainya tujuan pembangunan nasional. Pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa setiap program dan kegiatan pembangunan dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, diperlukan sistem pelaporan yang terintegrasi dan berbasis data sebagai bahan evaluasi serta pengambilan keputusan pembangunan yang tepat sasaran.
Seiring dengan meningkatnya kompleksitas pelaksanaan kegiatan pembangunan di Kabupaten Blitar, kebutuhan akan pengelolaan data pelaporan yang sistematis menjadi semakin penting. Berbagai perangkat daerah melaksanakan program pembangunan di berbagai sektor, mulai dari infrastruktur, ekonomi, sosial, pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan publik. Tanpa adanya kompilasi data yang terstruktur, informasi terkait capaian kinerja, realisasi fisik dan keuangan, serta kendala pelaksanaan kegiatan akan sulit dianalisis secara menyeluruh.
Kompilasi data pelaporan pelaksanaan kegiatan pembangunan Tahun 2026 disusun sebagai upaya untuk menghimpun, mengintegrasikan, dan menyajikan data pelaksanaan pembangunan secara komprehensif. Dokumen ini diharapkan dapat memberikan gambaran nyata mengenai progres pelaksanaan program dan kegiatan, tingkat capaian indikator kinerja, serta efektivitas penggunaan anggaran daerah. Selain itu, kompilasi data ini juga berfungsi sebagai instrumen monitoring dan evaluasi guna memastikan kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Melalui penyusunan kompilasi data pelaporan ini, pemerintah daerah diharapkan mampu meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan pada periode berikutnya, memperkuat koordinasi antar perangkat daerah, serta mendorong peningkatan akuntabilitas kinerja pemerintahan. Dengan tersedianya data yang akurat, valid, dan terukur, proses pengambilan kebijakan pembangunan di Kabupaten Blitar dapat dilakukan secara lebih objektif dan berbasis bukti (evidence-based policy).
Dengan demikian, penyusunan Kompilasi Data Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan di Kabupaten Blitar Tahun 2026 menjadi langkah strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Tersajinya laporan pengendalian dan monitoring pelaporan pelaksanaan kegiatan di Kabupaten Blitar sebagai upaya optimalisasi kinerja realisasi anggaran dan konsistensi realisasi dengan rencana pembangunan.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Mei 2026
|
10 Mei 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
11 Mei 2026
|
11 Juni 2026
|
| C. | Pengolahan |
12 Juni 2026
|
31 Agustus 2026
|
| D. | Analisis |
01 September 2026
|
30 November 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Desember 2026
|
31 Desember 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Nama Kegiatan | Adalah sebutan atau judul resmi dari program atau kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah sesuai dokumen perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah | tahunan |
| 2 | Pagu Anggaran | Merupakan jumlah alokasi dana yang telah ditetapkan untuk membiayai suatu kegiatan dalam satu tahun anggaran, sebagaimana tercantum dalam dokumen APBD atau dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) | tahunan |
| 3 | Perangkat Daerah penanggung jawab | Adalah organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki tugas, kewenangan, dan tanggung jawab dalam merencanakan, melaksanakan, serta melaporkan pelaksanaan kegiatan pembangunan tersebut. | tahunan |
| 4 | Capaian Realisasi | Merupakan tingkat pelaksanaan kegiatan yang telah dicapai dalam periode pelaporan, baik dari sisi realisasi fisik (output kegiatan) maupun realisasi keuangan (penyerapan anggaran), biasanya dinyatakan dalam persentase. | tahunan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
- Kunjungan Kembali
- Usaha Dan Perusahaan
- Kabupaten Atau Kota