Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Tingkat Kerusakan Rumah Akibat Bencana Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Perumahan Dan Permukiman Provinsi Jawa Barat |
| Tanggal Terbit | 29 Mei 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3200.034 |
Rumah bukan sekadar bangunan fisik saja, melainkan kebutuhan dasar manusia yang berfungsi sebagai perlindungan, tempat tinggal, dan aktivitas keluarga. Ketika bencana melanda, kerusakan infrastruktur pemukiman sering kali menjadi kerugian materi terbesar. Kerusakan ini tidak hanya menghilangkan tempat bernaung, tetapi juga melumpuhkan produktivitas masyarakat dan menciptakan krisis sosial di wilayah terdampak. Berdasarkan kondisi tersebut, kegiatan Pendataan Tingkat Kerusakan Rumah Akibat Bencana merupakan langkah strategis yang fundamental. Tanpa data yang valid, upaya pemulihan akan kehilangan arah. Oleh karena itu, diperlukan sebuah mekanisme pendataan yang sistematis, objektif, dan terpadu untuk memastikan hak-hak warga terdampak terpenuhi dan proses pembangunan kembali sesuai dengan bentuk dan fungsi sebagai bangunan tempat tinggal.
Tujuan dari kegiatan Pendataan Tingkat Kerusakan Rumah Akibat Bencana harus mencakup aspek teknis, administratif, dan kemanusiaan. Secara garis besar, tujuannya adalah memastikan proses pemulihan berjalan efektif dan akuntabel. Berikut penjelasannya :
Mengidentifikasi Skala Kerusakan Secara Menyeluruh
Tujuan utama adalah melakukan klasifikasi kerusakan bangunan berdasarkan kriteria teknis yang berlaku (Permen PUPR). Hal ini meliputi:
a. Menentukan jumlah unit rumah yang masuk kategori Rusak Berat (RB), Rusak Sedang (RS), dan Rusak Ringan (RR).
b. Menilai kelayakan struktur bangunan apakah masih aman untuk ditinggali atau membahayakan nyawa.
- Pendataan Penerima Bantuan
Memastikan bahwa bantuan perbaikan rumah sesuai dengan verifikasi data dilapangan. Data ini berfungsi untuk:
a. Mencocokkan identitas pemilik rumah (BNBA — By Name By Address) dengan tingkat kerusakan di lapangan.
b. Menghindari duplikasi data dalam pendataan
3. Dasar Penentuan memberikan Kebijakan Rehabilitasi atau Pembangunan Baru
Menyediakan basis data (baseline) bagi pengambil kebijakan untuk menentukan langkah selanjutnya, seperti:
a. Menghitung total kebutuhan anggaran perbaikan rumah akibat terkena bencana.
b. Rekomendasi terhadap Pemberian Bantuan Rehabilitasi/Pembangunan Baru atau Relokasi ke lokasi lain
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
08 Juni 2026
|
23 Oktober 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
26 Oktober 2026
|
13 November 2026
|
| C. | Pengolahan |
16 November 2026
|
21 November 2026
|
| D. | Analisis |
23 November 2026
|
04 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
07 Desember 2026
|
31 Desember 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Jumlah Lokasi Terdampak Bencana | Jumlah Lokasi Terdampak Bencana merujuk pada akumulasi unit wilayah atau titik koordinat tertentu yang mengalami dampak negatif secara langsung akibat suatu peristiwa bencana. | Tahunan |
| 2 | Tingkat Kerusakan Rumah | Tingkat Kerusakan Rumah adalah penilaian kualitatif dan kuantitatif terhadap kondisi fisik bangunan hunian yang diakibatkan oleh bencana, guna menentukan sejauh mana fungsi struktur dan non-struktur bangunan tersebut masih dapat bekerja. | Tahunan |
| 3 | Realisasi Penanganan | Realisasi Penanganan Rumah dapat didefinisikan sebagai capaian nyata dari upaya perbaikan, pembangunan kembali, atau pemulihan fungsi hunian yang telah diselesaikan secara fisik dan administratif dalam kurun waktu tertentu. | Tahunan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Lainnya : System, Whatsapp, Spreadsheets
- Kunjungan Kembali
- Rumah Tangga
- Provinsi
- Kabupaten Atau Kota