Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Tingkat Kerusakan Rumah Akibat Bencana Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Tingkat Kerusakan Rumah Akibat Bencana Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Perumahan Dan Permukiman Provinsi Jawa Barat
Tanggal Terbit 29 Mei 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3200.034
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Tingkat Kerusakan Rumah Akibat Bencana
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Perumahan Dan Permukiman Provinsi Jawa Barat
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Kawaluyaan Indah Raya No.4 Kelurahan Jatisari Kecamatan Buah Batu Kota Bandung 40286
Telepon:
(022) 7319735
Faksmile:
Email:
disperkim@jabarprov.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
ACHMAD HAIDAR SETIAWAN, S.T., M.T.
Jabatan:
Kepala Bidang Perumahan
Alamat:
Jl. Kawaluyaan Indah Raya No. 4, Jatisari, Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat 40286
Telepon:
(022) 7319735
Faksmile:
Email:
disperkim@jabarprov.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Rumah bukan sekadar bangunan fisik saja, melainkan kebutuhan dasar manusia yang berfungsi sebagai perlindungan, tempat tinggal, dan aktivitas keluarga. Ketika bencana melanda, kerusakan infrastruktur pemukiman sering kali menjadi kerugian materi terbesar. Kerusakan ini tidak hanya menghilangkan tempat bernaung, tetapi juga melumpuhkan produktivitas masyarakat dan menciptakan krisis sosial di wilayah terdampak. Berdasarkan kondisi tersebut, kegiatan Pendataan Tingkat Kerusakan Rumah Akibat Bencana merupakan langkah strategis yang fundamental. Tanpa data yang valid, upaya pemulihan akan kehilangan arah. Oleh karena itu, diperlukan sebuah mekanisme pendataan yang sistematis, objektif, dan terpadu untuk memastikan hak-hak warga terdampak terpenuhi dan proses pembangunan kembali sesuai dengan bentuk dan fungsi sebagai bangunan tempat tinggal.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Tujuan dari kegiatan Pendataan Tingkat Kerusakan Rumah Akibat Bencana harus mencakup aspek teknis, administratif, dan kemanusiaan. Secara garis besar, tujuannya adalah memastikan proses pemulihan berjalan efektif dan akuntabel. Berikut penjelasannya :

  1. Mengidentifikasi Skala Kerusakan Secara Menyeluruh

    Tujuan utama adalah melakukan klasifikasi kerusakan bangunan berdasarkan kriteria teknis yang berlaku (Permen PUPR). Hal ini meliputi:

    a. Menentukan jumlah unit rumah yang masuk kategori Rusak Berat (RB), Rusak Sedang (RS), dan Rusak Ringan (RR).

    b. Menilai kelayakan struktur bangunan apakah masih aman untuk ditinggali atau membahayakan nyawa.

  2. Pendataan Penerima Bantuan 

       Memastikan bahwa bantuan perbaikan rumah sesuai dengan verifikasi data dilapangan. Data ini berfungsi untuk:

a. Mencocokkan identitas pemilik rumah (BNBA — By Name By Address) dengan tingkat kerusakan di lapangan.

b. Menghindari duplikasi data dalam pendataan

3. Dasar Penentuan memberikan Kebijakan Rehabilitasi atau Pembangunan Baru

Menyediakan basis data (baseline) bagi pengambil kebijakan untuk menentukan langkah selanjutnya, seperti:

a. Menghitung total kebutuhan anggaran perbaikan rumah akibat terkena bencana.

b. Rekomendasi terhadap Pemberian Bantuan Rehabilitasi/Pembangunan Baru atau Relokasi ke lokasi lain

 

 

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
08 Juni 2026
23 Oktober 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
26 Oktober 2026
13 November 2026
C. Pengolahan
16 November 2026
21 November 2026
D. Analisis
23 November 2026
04 Desember 2026
E. Penyajian
07 Desember 2026
31 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Jumlah Lokasi Terdampak Bencana Jumlah Lokasi Terdampak Bencana merujuk pada akumulasi unit wilayah atau titik koordinat tertentu yang mengalami dampak negatif secara langsung akibat suatu peristiwa bencana. Tahunan
2 Tingkat Kerusakan Rumah Tingkat Kerusakan Rumah adalah penilaian kualitatif dan kuantitatif terhadap kondisi fisik bangunan hunian yang diakibatkan oleh bencana, guna menentukan sejauh mana fungsi struktur dan non-struktur bangunan tersebut masih dapat bekerja. Tahunan
3 Realisasi Penanganan Realisasi Penanganan Rumah dapat didefinisikan sebagai capaian nyata dari upaya perbaikan, pembangunan kembali, atau pemulihan fungsi hunian yang telah diselesaikan secara fisik dan administratif dalam kurun waktu tertentu. Tahunan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
  • Mail
  • Lainnya : System, Whatsapp, Spreadsheets
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara Dan Mitra Atau Tenaga Kontrak
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sma Atau Smk
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 6 orang
Pengumpul data/enumerator
: 27 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Rumah Tangga
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Provinsi
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak