Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Penerimaan Pajak Reklame Di Kabupaten Pasuruan Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pasuruan |
| Tanggal Terbit | 29 Juni 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3514.050 |
Pajak merupakan penerimaan negara terbesar. Hampir semua pendapatan Negara saat ini bersumber dari pajak. Dominasi pajak sebagai sumber penerimaan merupakan satu hal yang sangat wajar, terlebih ketika sumber daya alam, khususnya minyak bumi tidak bisa lagi diandalkan. Penerimaan dari sumber daya alam mempunyai umur yang relatif terbatas, suatu saat akan habis dan tidak bisa diperbaharui. Hal ini berbeda dengan pajak sumber penerimaan ini mempunyai umur tidak terbatas, terlebih dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk.
Pengertian pajak reklame secara umum adalah pajak yang dipungut atas penyelenggaraan reklame, yang dikenakan bagi wajib pajak baik orang pribadi maupun badan yang menyelenggarakan reklame. Penyelenggaraan reklame adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan hukum yang menyelenggarakan reklame baik untuk dan atas nama sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya. Pajak reklame menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat potensial pada saat ini. Sumber pendapatan daerah dari pajak reklame tersebut dapat dipungut sesuai dengan ketetapan yang telah diberlakukan, sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah.
- Untuk mengetahui seberapa besar pengaruh Kesadaran Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Reklame di Kabupaten Pasuruan.
- Untuk mengetahui kondisi obyek pajak sesuai pengajuan layanan dari wajib pajak.
- Untuk dasar penentuan target penerimaan pajak reklame tahun berikutnya.
- Untuk mengetahui potensi obyek pajak reklame yang baru.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
05 Januari 2026
|
30 Januari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
19 Juni 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
19 Juni 2026
|
31 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
19 Juni 2026
|
31 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
04 Januari 2027
|
29 Januari 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Nama Usaha | Nama Usaha yang dikenakan pajak reklame. Objek pajak reklame mencakup semua jenis reklame yang dipasang di ruang publik, baik yang bersifat permanen maupun sementara. | 2026 |
| 2 | Nomor NPWPD | NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah) adalah nomor identitas unik yang diberikan pemerintah daerah kepada wajib pajak (perorangan/badan) sebagai sarana administrasi untuk memenuhi hak dan kewajiban pajak daerah. NPWPD digunakan untuk pajak lokal seperti hotel, restoran, hiburan, dan parkir, berbeda dengan NPWP pusat. | 2026 |
| 3 | Persentase Pajak | Persentase Pajak reklame merupakan salah satu sumber pendapatan kabupaten/kota yang ketentuan pemungutannya diatur dalam Undang-Undang Pajak dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Pajak reklame diartikan sebagai pajak atas penyelenggaraan reklame. | 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Wawancara
- Mengisi Kuesioner Sendiri
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Supervisi
- Usaha Dan Perusahaan
- Kabupaten Atau Kota