Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Penerimaan Pajak Reklame Di Kabupaten Pasuruan Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Penerimaan Pajak Reklame Di Kabupaten Pasuruan Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pasuruan
Tanggal Terbit 29 Juni 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3514.050
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Penerimaan Pajak Reklame di Kabupaten Pasuruan
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pasuruan
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Panglima Sudirman no 24 Kota Pasuruan
Telepon:
0343410188
Faksmile:
Email:
bapenda.kabpas@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Ria Indriyani, SE, MM
Jabatan:
Kepala Bidang Pengelola Pendapatan Daerah
Alamat:
Jl. Panglima Sudirman no 24 Kota Pasuruan
Telepon:
0343410188
Faksmile:
Email:
bapenda.kabpas@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Pajak merupakan penerimaan negara terbesar. Hampir semua pendapatan Negara saat ini bersumber dari pajak. Dominasi pajak sebagai sumber penerimaan merupakan satu hal yang sangat wajar, terlebih ketika sumber daya alam, khususnya minyak bumi tidak bisa lagi diandalkan. Penerimaan dari sumber daya alam mempunyai umur yang relatif terbatas, suatu saat akan habis dan tidak bisa diperbaharui. Hal ini berbeda dengan pajak sumber penerimaan ini mempunyai umur tidak terbatas, terlebih dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk.

Pengertian pajak reklame secara umum adalah pajak yang dipungut atas penyelenggaraan reklame, yang dikenakan bagi wajib pajak baik orang pribadi maupun badan yang menyelenggarakan reklame. Penyelenggaraan reklame adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan hukum yang menyelenggarakan reklame baik untuk dan atas nama sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya. Pajak reklame menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat potensial pada saat ini.  Sumber pendapatan daerah dari pajak reklame tersebut dapat dipungut sesuai dengan ketetapan yang telah diberlakukan, sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah.

3.2. Tujuan Kegiatan:
  1. Untuk mengetahui seberapa besar pengaruh Kesadaran Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Reklame di Kabupaten Pasuruan.
  2. Untuk mengetahui kondisi obyek pajak sesuai pengajuan layanan dari wajib pajak.
  3. Untuk dasar penentuan target penerimaan pajak reklame tahun berikutnya.
  4. Untuk mengetahui potensi obyek pajak reklame yang baru.
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
05 Januari 2026
30 Januari 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
19 Juni 2026
31 Desember 2026
C. Pengolahan
19 Juni 2026
31 Desember 2026
D. Analisis
19 Juni 2026
31 Desember 2026
E. Penyajian
04 Januari 2027
29 Januari 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Nama Usaha Nama Usaha yang dikenakan pajak reklame. Objek pajak reklame mencakup semua jenis reklame yang dipasang di ruang publik, baik yang bersifat permanen maupun sementara. 2026
2 Nomor NPWPD NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah) adalah nomor identitas unik yang diberikan pemerintah daerah kepada wajib pajak (perorangan/badan) sebagai sarana administrasi untuk memenuhi hak dan kewajiban pajak daerah. NPWPD digunakan untuk pajak lokal seperti hotel, restoran, hiburan, dan parkir, berbeda dengan NPWP pusat. 2026
3 Persentase Pajak Persentase Pajak reklame merupakan salah satu sumber pendapatan kabupaten/kota yang ketentuan pemungutannya diatur dalam Undang-Undang Pajak dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Pajak reklame diartikan sebagai pajak atas penyelenggaraan reklame. 2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Wawancara
  • Mengisi Kuesioner Sendiri
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
  • Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sma Atau Smk
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 2 orang
Pengumpul data/enumerator
: 3 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Usaha Dan Perusahaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak