Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Urusan Agama Buddha Di Indonesia Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Kementerian Agama |
| Tanggal Terbit | 10 Maret 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.0000.030 |
Umat Buddha di Indonesia merupakan bagian penting dari bangsa yang berperan aktif dalam menjaga kerukunan, membangun moralitas, serta mendukung pembangunan nasional. Dalam kehidupan beragama, umat Buddha menjalankan praktik keagamaan melalui Rumah Ibadah Agama Buddha (RIAB), Organisasi Keagamaan Buddha (OKB), serta bimbingan Penyuluh Agama Buddha. Kehadiran ketiga aspek tersebut menjadi pilar utama dalam memperkuat keyakinan, mengorganisir kehidupan umat, sekaligus memastikan penyebaran ajaran Dhamma dapat berjalan dengan baik di seluruh pelosok negeri.
Rumah Ibadah Agama Buddha adalah bangunan atau bagian bangunan terbuka untuk umum yang digunakan sebagai tempat puja bakti, meditasi, kelas Dhamma, kuti (tempat tinggal bhikkhu/bhikkhuni), serta pembacaan parita/sutra/mantra. Bentuknya beragam, antara lain vihara, arama, cetiya, klenteng, kuil Buddha, tempat ibadah Tridharma (TITD), aula pertemuan, panti samadhi, maupun rumah pemujaan leluhur. Rumah ibadah ini berfungsi sebagai sarana utama umat dalam mempraktikkan Dhamma, melaksanakan kegiatan sosial-keagamaan, sekaligus wujud penghormatan kepada Sang Buddha.
Organisasi Keagamaan Buddha (OKB) merupakan wadah yang dibentuk secara sukarela oleh masyarakat Buddha berdasarkan kesamaan aspirasi, kebutuhan, serta tujuan untuk mendukung perkembangan agama Buddha. OKB berperan strategis dalam membina, mengorganisir, dan memberdayakan umat melalui kelembagaan seperti majelis, yayasan, perkumpulan, organisasi kepemudaan, organisasi wanita, maupun sanggar seni keagamaan. OKB juga berfungsi sebagai motor penggerak dalam menjaga tradisi, memperkuat persatuan, serta mendukung pelaksanaan program pemerintah di bidang keagamaan. Dengan adanya data yang akurat mengenai jumlah, jenis kelembagaan, legalitas, dan sebaran OKB, pembinaan serta koordinasi dapat dilaksanakan lebih tepat sasaran.
Penyuluh Agama Buddha, baik Aparatur Sipil Negara (ASN)—yang meliputi CPNS, PNS, dan PPPK—maupun Non-ASN, merupakan ujung tombak pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan agama di tengah masyarakat. Penyuluh memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman Dhamma, memperkuat nilai moral dan etika, serta membangun karakter umat Buddha. Oleh karena itu, data mengenai jumlah, sebaran, status kepegawaian, latar belakang pendidikan, dan bidang tugas penyuluh sangat dibutuhkan untuk memperkuat perencanaan, monitoring, evaluasi, serta pemberdayaan penyuluh agar semakin optimal dalam melayani umat.
Dengan demikian, Kompilasi Data Urusan Agama Buddha—yang meliputi pendataan RIAB, OKB, dan Penyuluh Agama Buddha—merupakan bagian integral dalam mendukung fungsi Ditjen Bimas Buddha, baik dalam perencanaan program, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, maupun pengukuran capaian kinerja. Data tersebut perlu diolah dan disajikan dalam bentuk statistik agar dapat menjadi dasar evaluasi sekaligus perencanaan pada periode berikutnya, serta dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan internal maupun eksternal, termasuk masyarakat luas.
Tujuan Umum kegiatan kompilasi data ini ini adalah:
- Menyajikan konten statistik dalam bentuk narasi, infografis, dan tabel statistik;
- Menyediakan data dukung untuk perencanaan program Subdit Kelembagaan dan Subdit Penyuluhan; serta
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap program bantuan rumah ibadah, organisasi keagamaan, dan penyuluhan.
Tujuan Khusus yaitu berupa indikator statistik yang dihasilkan dari Kompilasi data ini adalah:
- Mengukur proporsi rumah ibadah agama Buddha yang berada di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) dibandingkan dengan wilayah non-3T hingga tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
- Mengidentifikasi jumlah dan distribusi rumah ibadah agama Buddha berdasarkan jenisnya (Cetiya, Maha Vihara/Vihara/Arama/Kuil, serta TITD/Klenteng Buddha/Bio) di setiap provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
- Menilai kondisi fisik rumah ibadah agama Buddha (sangat baik, baik, rusak ringan, rusak sedang, rusak berat) sebagai dasar penentuan prioritas bantuan pada level provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
- Mengukur tingkat keterdaftaran rumah ibadah agama Buddha dalam sistem SIORI dengan membandingkan data terdaftar dan belum terdaftar pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
- Mengukur distribusi OKB hingga tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan berdasarkan jenis kelembagaannya.
- Menghitung jumlah penyuluh berdasarkan status kepegawaian, tingkat pendidikan, jenis kelamin, daerah 3T, dan jumlah kelompok binaan.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
20 Januari 2026
|
10 Maret 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
11 Maret 2026
|
31 Maret 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 April 2026
|
04 April 2026
|
| D. | Analisis |
05 April 2026
|
10 April 2026
|
| E. | Penyajian |
11 April 2026
|
15 April 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Nomor Tanda Daftar Organisasi atau Rumah Ibadah Agama Buddha | Kode identitas resmi yang diterbitkan melalui Sistem Informasi Organisasi dan Rumah Ibadah (SIORI) sebagai bukti bahwa rumah ibadah telah tercatat, diverifikasi, dan diakui secara administratif oleh Kementerian Agama. | Triwulan |
| 2 | Nama Organisasi atau Rumah Ibadah Agama Buddha | Identitas resmi yang digunakan untuk menyebut atau mengenali suatu organisasi atau rumah ibadah, sesuai dengan penetapan oleh pengurus atau lembaga keagamaan yang mengelolanya. | Triwulan |
| 3 | Ketua | Penanggung jawab utama dalam kepengurusan Organisasi atau Rumah Ibadah Agama Buddha (RIAB) yang dipilih atau ditunjuk oleh umat/pengurus untuk memimpin, mengelola, dan mewakili rumah ibadah dalam urusan keagamaan, administrasi, maupun hubungan dengan pihak eksternal. | Triwulan |
| 4 | Tahun Berdiri | Tahun pertama kali Organisasi Keagamaan Buddha (OKB) atau Rumah Ibadah Agama Buddha (RIAB) didirikan dan mulai digunakan sebagai tempat kegiatan keagamaan, sesuai dengan keterangan dari pengurus atau dokumen pendukung (akta, SK, atau catatan sejarah). | Triwulan |
| 5 | Alamat | Keterangan lokasi lengkap Organisasi Keagamaan Buddha (OKB) atau Rumah Ibadah Agama Buddha (RIAB) yang mencakup nama jalan/dusun, RT/RW, desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi, serta dapat dilengkapi dengan kode pos | Triwulan |
| 6 | Tanggal penerbitan tanda daftar | Hari, bulan, dan tahun ketika Nomor Tanda Daftar Organisasi Keagamaan Buddha (OKB) atau Rumah Ibadah Agama Buddha (RIAB) resmi diterbitkan melalui Sistem Informasi Organisasi dan Rumah Ibadah (SIORI) | Triwulan |
| 7 | Jenis Rumah Ibadah Agama Buddha | Kategori atau klasifikasi rumah ibadah yang digunakan sebagai dasar pendataan dan identifikasi fungsi keagamaan terdiri atas: Maha Vihara, Vihara, Arama, atau Kuil, yaitu rumah ibadah dengan sarana dan prasarana lengkap, meliputi tempat puja bhakti dengan pratima para Buddha, Bodhisattva, dan dewa-dewi berikonografi Buddhis, serta berfungsi sebagai tempat pembabaran Dhamma, penahbisan dan tempat tinggal rohaniwan, kegiatan sosial-keagamaan, dan perpustakaan. Cetiya, yaitu rumah ibadah yang lebih sederhana, sekurang-kurangnya memiliki tempat puja bhakti dengan pratima Buddha, Bodhisattva, dan dewa-dewi berikonografi Buddhis. Tempat Ibadah Tridharma (TITD)/Kelenteng Buddha/Bio, yaitu rumah ibadah umat Buddha/Tri Dharma yang dilengkapi sarana ibadah dengan pratima-pratima seperti rupang Buddha, Bodhisattva, Arahat, dewa-dewi (Sin Beng), hingga rupang Tiga Nabi Agung. | Triwulan |
| 8 | Kondisi Rumah Ibadah Agama Buddha | Klasifikasi tingkat kelayakan sarana dan prasarana rumah ibadah agama Buddha yang digunakan untuk mengukur kualitas fisik bangunan meliputi: Sangat Baik, Baik, Rusak Ringan, Rusak Sedang, dan Rusak Berat. | Triwulan |
| 9 | Status Daftar | Keterangan yang menunjukkan apakah Organisasi Keagamaan Buddha (OKB) atau Rumah Ibadah Agama Buddha (RIAB) sudah memiliki nomor tanda daftar resmi pada Sistem Informasi Organisasi dan Rumah Ibadah (SIORI) atau belum | Triwulan |
| 10 | Garis Longitude dan Longitude | Koordinat geografis yang menunjukkan posisi Rumah Ibadah Agama Buddha (RIAB) pada peta. Latitude menggambarkan letak pada arah utara–selatan (Lintang), sedangkan Longitude menunjukkan letak pada arah timur–barat (Bujur) | Triwulan |
| 11 | Tanggal Pemutakhiran Data | Waktu terakhir dilakukannya pembaruan atau verifikasi informasi terkait Rumah Ibadah Agama Buddha dalam sistem pendataan. | Triwulan |
| 12 | Jenis Kelembagaan | Jenis kelembagaan Organisasi Keagamaan Buddha (OKB) sesuai Tanda Daftar di SIORI meliputi Majelis/Perkumpulan/Perhimpunan Keagamaan Buddha, Yayasan Keagamaan Buddha, Organisasi Keagamaan Buddha, Organisasi Wanita Keagamaan Buddha, Organisasi Kepemudaan/Mahasiswa Buddha, Organisasi Sanggar Seni Keagamaan Buddha, Organisasi Profesi, serta organisasi yang tidak berbadan hukum dan sejenisnya. | Triwulan |
| 13 | Nama Penyuluh | identitas resmi berupa nama lengkap penyuluh agama Buddha, baik ASN (CPNS, PNS, PPPK) maupun Non-ASN, sesuai dengan data administrasi yang tercatat dalam sistem pendataan | Triwulan |
| 14 | Nomor Induk Penyuluh | nomor identitas unik yang diberikan kepada setiap Penyuluh Agama Buddha melalui aplikasi Elektronik Penyuluh Agama (EPA) | Triwulan |
| 15 | Jenis Kelamin | dentitas biologis Penyuluh Agama Buddha yang dikelompokkan menjadi laki-laki dan perempuan | Triwulan |
| 16 | Tingkat Pendidikan Terakhir | jenjang pendidikan formal tertinggi yang telah ditempuh dan diselesaikan oleh Penyuluh Agama Buddha, dibuktikan dengan ijazah atau dokumen resmi yang diakui negara | Triwulan |
| 17 | Status Pegawai | kedudukan kepegawaian Penyuluh Agama Buddha yang dibedakan menjadi ASN (CPNS, PNS, PPPK) dan Non-ASN | Triwulan |
| 18 | Kategori Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) | klasifikasi wilayah tugas Penyuluh Agama Buddha atau rumah ibadah agama buddha yang berada di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah | Triwulan |
| 19 | Jumlah Kelompok Binaan | total kelompok umat Buddha yang secara rutin mendapatkan pendampingan, pembinaan, dan pelayanan keagamaan dari seorang Penyuluh Agama Buddha | Triwulan |
| 20 | Provinsi | Nama wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dan wilayah kerja bagi gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah provinsi | Triwulan |
| 21 | Kabupaten/Kota | Nama wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati/wali kota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum | Triwulan |
| 22 | Kecamatan | Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah | Triwulan |
| 23 | Kelurahan/Desa | Nama wilayah yang dipimpin oleh kepala desa/kepala kelurahan (lurah) yang berada di bawah koordinasi camat | Triwulan |
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Melalui website www.portaldatabuddha.com
- Lainnya : Melalui bimtek nasional triwulanan bersama kontributor data pusat dan daerah untuk memastikan konsistensi, verifikasi, dan validasi data RIAB secara daring.
- Individu
- Lainnya : Organisasi Keagamaan dan Rumah Ibadah
- Nasional
- Provinsi
- Kabupaten Atau Kota