Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Pendataan Lengkap Ruas Jalan Kabupaten Barito Timur Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Pendataan Lengkap |
| Instansi | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman |
| Tanggal Terbit | 27 Maret 2026 |
Judul Kegiatan :
Pendataan Lengkap Ruas Jalan Kabupaten Barito Timur
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Pendataan Lengkap
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman
1.2. Alamat Lengkap Instansi
Penyelenggara:
Jl. Ahmad Yani, Tamiang Layang, Kec. Dusun Tim., Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah 73671
Telepon:
Faksmile:
Email:
dpupr@baritotimurkab.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat
Eselon 3):
Nama:
Hewuyanto
Jabatan:
Kepala Bidang Bina Marga
Alamat:
Jl. A. Yani Tamiang Layang No.78 Kode Pos 73617
Telepon:
081250757326
Faksmile:
Email:
dpuprbartim.binamarga@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:
Sebagai bagian dari tugas pokok dan fungsi Bidang Bina Marga Dinas PUPRPerkim Kabupaten Barito Timur
3.2. Tujuan Kegiatan:
Mengetahui kondisi ruas jalan di Kabupaten Barito Timur
Menjadi bahan perencanaan dan evaluasi untuk peningkatan kualitas jalan di Kabupaten Barito Timur
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
27 Maret 2026
|
31 Maret 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 April 2026
|
30 Juni 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 April 2026
|
30 Juni 2026
|
| D. | Analisis |
15 April 2026
|
30 Juni 2026
|
| E. | Penyajian |
30 Juni 2026
|
30 Juni 2026
|
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|
| Panjang Jalan | Ukuran jarak fisik dari satu titik ke titik lain di sepanjang jalur jalan, umumnya diukur dalam satuan kilometer (km) atau meter (m) | 1 April 2026 s.d. 30 Mei 2026 |
| Lebar Jalan | Ukuran lebar bagian jalan yang difungsikan untuk lalu lintas, diukur dari tepi jalan hingga marka tengah atau antar-tepi jalan, mencakup lajur, bahu, dan median | 1 April 2026 s.d. 30 Mei 2026 |
| Kondisi Jalan | penilaian teknis terhadap tingkat pelayanan, kenyamanan, dan keamanan struktur perkerasan jalan dalam menampung lalu lintas, yang umumnya diklasifikasikan menjadi Baik, Sedang, Rusak Ringan, atau Rusak Berat | 1 April 2026 s.d. 30 Mei 2026 |
| Status Jalan | Pengelompokan jalan berdasarkan kewenangan pengelolaan, pembinaan, dan pengawasan yang terbagi menjadi jalan nasional, provinsi, kabupaten, kota, dan desa | 1 April 2026 s.d. 30 Mei 2026 |
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Longitudinal Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
4.6. Metode Pengumpulan Data:
- Pengamatan
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
- Lainnya : Aplikasi Berbasis Website
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot
Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas
Pengumpulan Data:
- Supervisi
- Lainnya : Rekonsiliasi Data
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
:
Ya
Penyandian (Coding)
:
Ya
Data Entry
:
Ya
Penyahihan (Validasi)
:
Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
- Lainnya : Ruas Jalan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
- Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk
Umum
Tercetak (Hardcopy)
:
Ya
Digital (Softcopy)
:
Ya
Data Mikro
:
Ya