Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Pendataan Lengkap Perlengkapan Jalan Di Kota Probolinggo Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Pendataan Lengkap |
| Instansi | Dinas Perhubungan Kota Probolinggo |
| Tanggal Terbit | 05 Mei 2026 |
| Identitas Rekomendasi | V-26.3574.003 |
Faktor keselamatan (safety) jalan raya menjadi salah satu tanggung jawab Pemerintah Kota Probolinggo karena dalam penyelenggaraan transportasi merupakan kebutuhan masyarakat. Keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas kendaraan di jalan, merupakan tujuan utama dari sistem transportasi di jalan selain untuk mendukung kegiatan ekonomi yang lebih produktif. Sesuai dengan tujuan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain. Untuk meningkatan keselamatan lalu lintas salah satunya dapat diukur dengan pemasangan perlengkapan jalan. Hal tersebut dapat menggambarkan keberhasilan penyelenggaraan urusan perhubungan dari sisi pemenuhan keselamatan lalu lintas. Tujuan tersebut dapat dipenuhi dengan dukungan perlengkapan jalan yang ditempatkan pada lokasi yang tepat diseluruh jaringan ruas jalan yang ada di Wilayah Kota Probolinggo.
- Mengetahui jumlah perlengkapan jalan yang telah terpasang
- Mengetahui jumlah perlengkapan jalan yang dibutuhkan
- Mengetahui kondisi kelengkapan jalan yang telah terpasang dan yang akan dilakukan pemeliharaan
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
04 Mei 2026
|
29 Mei 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Juni 2026
|
31 Juli 2026
|
| C. | Pengolahan |
03 Agustus 2026
|
31 Agustus 2026
|
| D. | Analisis |
01 September 2026
|
30 Oktober 2026
|
| E. | Penyajian |
02 November 2026
|
25 Desember 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Jenis Perlengkapan Jalan | Segala sesuatu yang ditempatkan di jalan untuk mendukung keamanan, kelancaran, dan ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan pengguna jalan. Ini termasuk rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas (Traffic light, Warning light, CCTV dan ATCS), dan alat penerangan jalan. | Tahunan |
| 2 | Lokasi | Tempat atau wilayah di mana perlengkapan jalan (seperti rambu lalu lintas, marka jalan, lampu jalan, dll.) dipasang atau berada | Tahunan |
| 3 | Titik Koordinat | Lokasi yang dinyatakan menggunakan sistem koordinat, biasanya pasangan bilangan (x, y) dalam dua dimensi, atau (x, y, z) dalam tiga dimensi. Koordinat ini digunakan untuk menentukan posisi suatu titik secara unik dalam ruang atau bidang | Tahunan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengamatan
- Lainnya : (Pengamatan/Observasi Langsung ke Lapangan)
- Kunjungan Kembali
- Lainnya : Perlengkapan Jalan
- Kabupaten Atau Kota