Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Desa Yang Telah Melakukan Penegasan Batas Desa Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Desa Yang Telah Melakukan Penegasan Batas Desa Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN BLITAR
Tanggal Terbit 31 Maret 2026
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Desa yang telah melakukan penegasan batas desa
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN BLITAR
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jalan Nias No. 2 Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Jawa Timur
Telepon:
Faksmile:
Email:
dindamadde.blitarkab@yahoo.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Lina Widyawati,S.STP,M.Si
Jabatan:
Kepala Bidang Pembangunan Desa
Alamat:
Jalan Nias 02 Blitar
Telepon:
Faksmile:
Email:
dindamadde.blitarkab@yahoo.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Penegasan batas desa bukan sekadar urusan administratif membagi wilayah di atas peta, melainkan fondasi penting bagi tata kelola pemerintahan dan perlindungan hak masyarakat. Penegasan batas desa menjadi sangat krusial dilakukan guna mendapatkan kepastian hukum dan tertib administrasi, seringkali, batas desa hanya didasarkan pada hukum adat atau sejarah lisan (seperti "batasnya adalah pohon besar itu" atau "sungai ini"). Seiring perkembangan zaman, penanda alam bisa berubah atau hilang. Tanpa koordinat teknis yang jelas, posisi hukum sebuah desa menjadi lemah, yang dapat memicu tumpang tindih kewenangan antar perangkat desa. 

Selain itu penegasan batas desa juga meminimalisir konflik horizontal sehingga mengurangi sengketa lahan antar warga atau antar-desa sering kali berakar dari ketidakjelasan batas wilayah. Penegasan batas desa juga dapat mengoptimalisasi pengelolaan dana desa, sejak bergulirnya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa menerima alokasi dana yang signifikan. Luas wilayah dan jumlah penduduk menjadi variabel dalam penentuan besaran dana tersebut. Akurasi data batas yang jelas memastikan perhitungan luas wilayah akurat, ketepatan sasaran memastikan pembangunan fasilitas umum (jalan, irigasi, jembatan) tidak salah lokasi atau diklaim oleh desa tetangga, sinkronisasi tata ruang dan perizinan. Pemerintah daerah memerlukan peta desa yang presisi untuk menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Ketidakjelasan batas desa sering menghambat penerbitan izin usaha atau investasi di daerah, penetapan kawasan lindung dan kawasan pemukiman, kejelasan alamat administratif warga (terkait KTP, sertifikat tanah, dan Pajak Bumi dan Bangunan).

3.2. Tujuan Kegiatan:

Maksud:
Menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis

 

Tujuan:   

Menentuan titik-titik koordinat batas desa yang dilakukan di lapangan untuk mendapatkan kepastian hukum mengenai luas dan wilayah kewenangan sebuah desa.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
09 Maret 2026
13 Maret 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 April 2026
03 April 2026
C. Pengolahan
03 April 2026
15 Mei 2026
D. Analisis
15 Mei 2026
29 Mei 2026
E. Penyajian
27 Mei 2026
29 Mei 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
Peta Batas Desa Secara sederhana, batas desa adalah garis pemisah yang menentukan wilayah administrasi antara satu desa dengan desa lainnya atau dengan kelurahan. 3 Bulan
Data luas wilayah Desa Luas wilayah desa (km2) 3 Bulan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Hanya Sekali
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer-assisted Telephones Interviewing (CATI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Mitra Atau Tenaga Kontrak
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Diploma
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 3 orang
Pengumpul data/enumerator
: 20 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Badan Informasi Geospasial (BIG)
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Nasional
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak