Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Desa Yang Telah Melakukan Penegasan Batas Desa Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN BLITAR |
| Tanggal Terbit | 31 Maret 2026 |
Penegasan batas desa bukan sekadar urusan administratif membagi wilayah di atas peta, melainkan fondasi penting bagi tata kelola pemerintahan dan perlindungan hak masyarakat. Penegasan batas desa menjadi sangat krusial dilakukan guna mendapatkan kepastian hukum dan tertib administrasi, seringkali, batas desa hanya didasarkan pada hukum adat atau sejarah lisan (seperti "batasnya adalah pohon besar itu" atau "sungai ini"). Seiring perkembangan zaman, penanda alam bisa berubah atau hilang. Tanpa koordinat teknis yang jelas, posisi hukum sebuah desa menjadi lemah, yang dapat memicu tumpang tindih kewenangan antar perangkat desa.
Selain itu penegasan batas desa juga meminimalisir konflik horizontal sehingga mengurangi sengketa lahan antar warga atau antar-desa sering kali berakar dari ketidakjelasan batas wilayah. Penegasan batas desa juga dapat mengoptimalisasi pengelolaan dana desa, sejak bergulirnya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa menerima alokasi dana yang signifikan. Luas wilayah dan jumlah penduduk menjadi variabel dalam penentuan besaran dana tersebut. Akurasi data batas yang jelas memastikan perhitungan luas wilayah akurat, ketepatan sasaran memastikan pembangunan fasilitas umum (jalan, irigasi, jembatan) tidak salah lokasi atau diklaim oleh desa tetangga, sinkronisasi tata ruang dan perizinan. Pemerintah daerah memerlukan peta desa yang presisi untuk menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Ketidakjelasan batas desa sering menghambat penerbitan izin usaha atau investasi di daerah, penetapan kawasan lindung dan kawasan pemukiman, kejelasan alamat administratif warga (terkait KTP, sertifikat tanah, dan Pajak Bumi dan Bangunan).
Maksud:
Menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis
Tujuan:
Menentuan titik-titik koordinat batas desa yang dilakukan di lapangan untuk mendapatkan kepastian hukum mengenai luas dan wilayah kewenangan sebuah desa.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
09 Maret 2026
|
13 Maret 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 April 2026
|
03 April 2026
|
| C. | Pengolahan |
03 April 2026
|
15 Mei 2026
|
| D. | Analisis |
15 Mei 2026
|
29 Mei 2026
|
| E. | Penyajian |
27 Mei 2026
|
29 Mei 2026
|
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|
| Peta Batas Desa | Secara sederhana, batas desa adalah garis pemisah yang menentukan wilayah administrasi antara satu desa dengan desa lainnya atau dengan kelurahan. | 3 Bulan |
| Data luas wilayah Desa | Luas wilayah desa (km2) | 3 Bulan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Computer-assisted Telephones Interviewing (CATI)
- Kunjungan Kembali
- Lainnya : Badan Informasi Geospasial (BIG)
- Nasional