Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Pendataan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Kabupaten Sleman Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Pendataan Lengkap |
| Instansi | Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sleman |
| Tanggal Terbit | 17 Maret 2026 |
| Identitas Rekomendasi | V-26.3404.002 |
Sistem Satu Data UMKM Sleman, yakni sebuah sistem aplikasi database yang berfungsi sebagai pencatat informasi seputar data pelaku UMKM di wilayah Kabupaten Sleman sesuai dengan bidang dan kondisi terkini. Sistem Satu Data UMKM Sleman berbasis web dan android yang sangat user friendly dan mudah digunakan.
Satu Data UMKM Sleman digunakan untuk mendata UMKM yang berlokasi di wilayah Kabupaten Sleman. Proses pendataan UMKM dapat dilakukan oleh pelaku usaha mandiri secara online. Selain ini dilakukan juga oleh 86 admin di 86 Kalurahan se Kabupaten Sleman, 34 Admin dari 17 Kapanewon Se Kabupaten Sleman, 2 admin dari OPD Dinas Komunikasi dan Informatika & Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, admin dari 12 OPD yang memiliki binaan UMKM serta admin dari Dinas Koperasi, UKM Sleman selaku OPD Pembina UMKM di Kabupaten Sleman.
Hasil dari pendataan UMKM melalui Sistem Satu Data UMKM Sleman digunakan oleh akademisi, praktisi, OPD dalam berbagai kebutuhan, salah satunya sebagai bahan perencanaan program dan penentu arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Sleman.
Tujuan: menyajikan data UMKM yang dapat dijadikan sebagai bahan pengambilan arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Sleman.
Manfaat: Dapat digunakan sebagai bahan penyusunan program, bahan evaluasi dan pengambilan kebijakan terutama dalam fasilitasi bagi UMKM yang meliputi:
1. Fasilitasi pelatihan dan pendampingan
2. Fasilitasi dana penguatan modal - Dana Hibah
3. Fasilitasi perizinan terkait izin usaha mikro
4. Fasilitasi pameran dan bazar
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
12 Januari 2026
|
07 April 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
06 Mei 2026
|
13 November 2026
|
| C. | Pengolahan |
07 Mei 2026
|
27 November 2026
|
| D. | Analisis |
01 Desember 2026
|
09 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
10 Desember 2026
|
31 Desember 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Nomor Identitas Pengusaha | Nomor identitas yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar | Pada saat pendataan |
| 2 | Identitas Pemilik Usaha | Orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. | Pada saat pendataan |
| 3 | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | Pada saat pendataan |
| 4 | Pendidikan Terakhir | Tahapan pendidikan yang dicapai seseorang setelah menamatkan pelajaran pada jenjang pendidikan tertinggi yang dikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah). | Pada saat pendataan |
| 5 | Alamat Domisili | Nama orang dan tempat yang menjadi tujuan surat (telegram dan sebagainya); nama dan tempat tinggal seseorang | Pada saat pendataan |
| 6 | Untai yang mengidentifikasikan pengguna sehingga pengguna dapat menerima surat elektronik melalui internet, biasanya terdiri atas nama yang mengidentifikasi pengguna di dalam server surat, diikuti dengan tanda @ dan nama hos dan nama domain dari server surat. | Pada saat pendataan | |
| 7 | Nama Usaha/ Perusahaan | Nama lengkap dari usaha/perusahaan. | Pada saat pendataan |
| 8 | Tahun Berdiri | Tahun dimulainya suatu kegiatan usaha. | Pada saat pendataan |
| 9 | Alamat Usaha | Nama orang dan tempat yang menjadi tujuan surat (telegram dan sebagainya); nama dan tempat tinggal seseorang | Pada saat pendataan |
| 10 | Website | Halaman utama dari suatu situs web yang diakses oleh pengguna pada awal masuk ke situs tersebut | Pada saat pendataan |
| 11 | Bentuk Usaha | Suatu status bagi unit usaha berbadan hukum maupun usaha tidak berbadan hukum, yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. | Pada saat pendataan |
| 12 | Sektor Usaha | Pembagian atau klasifikasi dari semua aktivitas ekonomi ke dalam beberapa kategori utama berdasarkan karakteristik, sifat, atau jenis pekerjaan yang dilakukan. | Pada saat pendataan |
| 13 | Detail Produk/Jasa | Nama Produk Barang/Jasa utama yang dihasilkan usaha/perusahaan. | Pada saat pendataan |
| 14 | Sarana Usaha | Segala sesuatu yang merupakan alat/proses untuk mendukung kegiatan industri baik kegiatan yang langsung berkaitan dengan industri maupun yang menunjang aktivitas tenaga kerja industri. | Pada saat pendataan |
| 15 | Data Produksi | Komoditas berupa barang atau jasa yang dihasilkan oleh suatu entitas usaha | 1 Tahun Berjalan |
| 16 | Modal Kerja | Agregat modal kerja perusahaan industri dalam rentang waktu tertentu untuk seluruh perusahaan industri. | Pada saat pendataan |
| 17 | Tenaga Kerja | Pekerja/karyawan rata-rata perhari selama satu tahun. Untuk perusahaan musiman yang mengalami bulan-bulan tidak produksi, rata-rata tenaga kerja dihitung pada bulan-bulan produksi saja. Perusahaan yang mempunyai kantor pusat, banyaknya pekerja/karyawan di sini tidak termasuk pekerja/karyawan di kantor pusat. Jumlah ini meliputi tenaga kerja tetap, kontrak, outsourcing, asing, tidak tetap/harian, tenaga kerja berdasarkan jenis kompetensi profesi. | Pada saat pendataan |
| 18 | Jenis Izin Usaha | Pekerja/karyawan rata-rata perhari selama satu tahun. Untuk perusahaan musiman yang mengalami bulan-bulan tidak produksi, rata-rata tenaga kerja dihitung pada bulan-bulan produksi saja. Perusahaan yang mempunyai kantor pusat, banyaknya pekerja/karyawan di sini tidak termasuk pekerja/karyawan di kantor pusat. Jumlah ini meliputi tenaga kerja tetap, kontrak, outsourcing, asing, tidak tetap/harian, tenaga kerja berdasarkan jenis kompetensi profesi. | Pada saat pendataan |
| 19 | Omzet | Nilai penjualan total usaha selama periode tertentu. | 1 Tahun Berjalan |
| 20 | Aset | Seluruh kekayaan yang dimiliki usaha/perusahaan baik berwujud maupun tidak berwujud yang dapat dimanfaatkan dan digunakan oleh usaha/perusahaan untuk kegiatan produksi barang. Nilai Aset yang dihitung diluar tanah dan bangunan yang digunakan dalam berusaha | Pada saat pendataan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Wawancara
- Mengisi Kuesioner Sendiri
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
- Supervisi
- Usaha Dan Perusahaan
- Kabupaten Atau Kota