Beranda / Rekomendasi Terbit / Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana Kabupaten Lamongan Semester I Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana Kabupaten Lamongan Semester I Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Survei
Instansi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Lamongan
Tanggal Terbit 07 April 2026
Identitas Rekomendasi V-26.3524.013
Judul Kegiatan :
Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Lamongan Semester I
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Survei
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Lamongan
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Pahlawan No. 27 Lamongan
Telepon:
(0322) 321182
Faksmile:
Email:
programdp3akbla@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Yuanita Ekawati, S.K.M, M.Si.
Jabatan:
Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Keuangan
Alamat:
Jl. Pahlawan No. 27 Lamongan
Telepon:
(0322) 321182 / 0853 3566 5789
Faksmile:
Email:
programdp3akbla@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Pelayanan publik merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pelayanan public yang berkualitas, efektif, dan akuntabel guna memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat. Dalam rangka menjamin peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan, diperlukan mekanisme evaluasi yang objektif dan terukur terhadap kinerja pelayanan. Salah satu instrumen evaluasi yang melibatkan partisipasi langsung masyarakat sebagai pengguna layanan adalah Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), yang bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas pelayanan yang diberikan oleh unit penyelenggara pelayanan publik. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017, setiap unit penyelenggara pelayanan publik wajib melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat secara berkala, paling sedikit satu kali dalam satu tahun. Sejalan dengan ketentuan tersebut, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan mutu pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan masyarakat.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Tujuan dari kegiatan pengukuran Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Lamongan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diberikan, sekaligus mengetahui persepsi masyarakat terhadap unsur-unsur pelayanan yang telah diterima. Selain itu, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk mengidentifikasi aspek-aspek pelayanan yang masih perlu ditingkatkan sebagai bahan evaluasi. Hasil dari pengukuran tersebut selanjutnya digunakan sebagai dasar dalam penyusunan rekomendasi perbaikan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
06 Maret 2026
27 Maret 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
30 Maret 2026
03 Mei 2026
C. Pengolahan
04 Mei 2026
11 Mei 2026
D. Analisis
12 Mei 2026
29 Mei 2026
E. Penyajian
01 Juni 2026
15 Juni 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
Persyaratan Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif. 2026
Sistem, Mekanisme dan Prosedur Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan. 2026
Waktu Penyelesaian Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. 2026
Biaya/Tarif Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan penyelenggara dan masyarakat. 2026
Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. 2026
Kompetensi Pelaksana Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman. 2026
Perilaku Pelaksana Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan. 2026
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. 2026
Sarana dan Prasarana Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung). 2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Semesteran
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Mengisi Kuesioner Sendiri
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
  • Lainnya : Manual
V. Desain Sampel
5.1. Jenis Rancangan Sampel:
Single Stage
5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir:
Sampel Nonprobabilitas
5.3. Metode Yang Digunakan:
Purposive Sampling
5.7. Unit Sampel:
Penerima layanan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana
5.8. Unit Observasi:
Penerima layanan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana
5.9. Jumlah Responden:
150
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak