Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Pengawasan Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2026 Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen |
| Tanggal Terbit | 02 September 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3305.013 |
Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen merupakan Perangkat Daerah yang memiliki tugas dan fungsi membantu Walikota membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah. Dalam hal membina dan mengawasi Inspektorat Daerah memiliki 2 (dua) fungsi yaitu quality assurance (penjamin mutu) dan consulting (konsultasi).
Adapun kedua fungsi tersebut dilaksanakan dalam rangka memberikan pendampingan kepada Perangkat Daerah untuk mencapai tatakelola Pemerintahan yang efektif dan efisien disamping tujuan utama adalah mendukung tercapainya visi dan misi Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Dalam rangka melaksanakan ketugasan di dua fungsi, tidak lepas dari pelaporan data hasil pelaksanaan kegiatan, dimana data diperlukan dalam rangka mengevaluasi permasalahan dan kekurangan yang ditemuai pada saat melakukan urusan pengawasan. Adapun salah satu langkah yang diperlukan dalam mengevaluasi hasil pemeriksaan adalah dengan melakukan Analisa dan pemantauan data hasil pengawasan.
Data sebagaimana dimaksud juga akan digunakan sebagai laporan Statistik Pengawasan Pemerintah Kabupaten Kebumen yang menyajikan informasi yang berkaitan dengan pengawasan antara lain jumlah temuan, rekomendasi, tindak lanjut meliputi per aspek, per rincian, informasi pengawasan lainnya disamping juga menampilkan profil Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen.
Mengumpulkan dan menghimpun data hasil pengawasan di tahun 2026
Menganalisa data dan mengolah data pengawasan tahun 2026 sehingga didapat kumpulan data yang dapat digunakan APIP untuk dasar evaluasi dan konfirmasi selanjutnya
Ketersediaan arsip untuk Inspektorat Daerah Kabupaten Kebumen yang dapat digunakan sewaktu-waktu
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Agustus 2026
|
30 November 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Desember 2026
|
31 Maret 2027
|
| C. | Pengolahan |
01 April 2027
|
30 April 2027
|
| D. | Analisis |
01 Mei 2027
|
15 Mei 2027
|
| E. | Penyajian |
16 Mei 2027
|
31 Mei 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Pengawasan | kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan (monitoring), dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai tolok ukur yang ditetapkan secara efektif dan efisien untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. | 2026 |
| 2 | Audit | proses yang sistematis, independen, dan terdokumentasi untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara objektif guna menilai kesesuaian antara kondisi yang terjadi dengan kriteria yang telah ditetapkan, kemudian menyampaikan hasilnya kepada pihak yang berkepentingan. | 2026 |
| 3 | Reviu | bentuk pengawasan intern yang dilakukan untuk membantu pimpinan memperoleh keyakinan bahwa laporan atau dokumen yang disusun telah memadai dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | 2026 |
| 4 | Evaluasi | kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh APIP untuk menilai kualitas pelaksanaan suatu program, sistem, atau kebijakan serta memberikan rekomendasi perbaikan guna meningkatkan kinerja organisasi. | 2026 |
| 5 | Monitoring | pengawasan yang bertujuan untuk memperoleh informasi mengenai kemajuan pelaksanaan kegiatan serta mengidentifikasi hambatan atau penyimpangan sedini mungkin agar dapat dilakukan tindakan perbaikan. | 2026 |
| 6 | APIP | instansi pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan intern melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan (monitoring), dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerinta. | 2026 |
| 7 | Risiko | kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang dapat memengaruhi pencapaian tujuan organisasi, baik yang berdampak negatif (ancaman) maupun positif (peluang). | 2026 |
| 8 | Temuan | hasil identifikasi atas kelemahan, penyimpangan, ketidakpatuhan, ketidakefisienan, ketidakefektifan, atau permasalahan lainnya yang memerlukan tindakan perbaikan. | 2026 |
| 9 | Rekomendasi | saran atau tindakan perbaikan yang diberikan oleh auditor atau pengawas kepada pihak yang diawasi berdasarkan hasil temuan pengawasan untuk mengatasi penyebab permasalahan, memperbaiki kelemahan, mencegah terulangnya penyimpangan, serta meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas penyelenggaraan organisasi. | 2026 |
| 10 | Konsultasi | kegiatan pemberian saran, masukan, pendapat, bimbingan, atau solusi oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) kepada pihak yang memerlukan untuk membantu menyelesaikan permasalahan, meningkatkan efektivitas pengelolaan organisasi, memperkuat pengendalian intern, serta mendukung pencapaian tujuan organisasi. | 2026 |
| 11 | Aduan | penyampaian informasi, laporan, keluhan, keberatan, atau pengaduan dari masyarakat, pegawai, maupun pihak lainnya mengenai dugaan penyimpangan, pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, maladministrasi, tindak pidana korupsi, atau permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang memerlukan tindak lanjut oleh pihak yang berwenang. | 2026 |
| 12 | Kasus | suatu peristiwa, masalah, atau rangkaian kejadian tertentu yang mengandung dugaan pelanggaran, penyimpangan, ketidakpatuhan, kerugian daerah/negara, atau permasalahan lainnya yang memerlukan penanganan, pemeriksaan, investigasi, atau penyelesaian oleh pihak yang berwenang. | 2026 |
| 13 | Tindak Lanjut | Tindakan yang dilakukan oleh pihak yang bertanggung jawab untuk melaksanakan rekomendasi hasil pengawasan, pemeriksaan, audit, reviu, evaluasi, monitoring, atau penanganan pengaduan guna memperbaiki kelemahan, menyelesaikan permasalahan, dan mencegah terulangnya penyimpangan. | 2026 |
| 14 | Kerugian Daerah/Negara | Kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian. | 2026 |
| 15 | Obyek Pemeriksaan | Unit organisasi, program, kegiatan, fungsi, proses, sistem, aset, keuangan, atau pihak tertentu yang menjadi sasaran dan ruang lingkup pelaksanaan pemeriksaan atau pengawasan oleh auditor/pemeriksa. | 2026 |
| 16 | Investigatif | Kegiatan pemeriksaan atau pengumpulan, pengujian, dan analisis informasi serta bukti secara sistematis dan mendalam untuk mengungkap fakta, menemukan penyebab, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, serta memperoleh keyakinan atas adanya dugaan penyimpangan, kecurangan (fraud), penyalahgunaan wewenang, atau tindak pidana yang merugikan negara/daerah. | 2026 |
| 17 | Auditor | Seseorang yang memiliki kompetensi, independensi, dan kewenangan untuk melaksanakan kegiatan audit guna memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif, kemudian menyampaikan hasilnya dalam bentuk kesimpulan, temuan, dan rekomendasi kepada pihak yang berkepentingan. | 2026 |
| 18 | Kesimpulan | Pernyataan atau pendapat profesional yang disusun berdasarkan hasil analisis dan evaluasi atas bukti yang diperoleh selama pelaksanaan audit, reviu, evaluasi, monitoring, atau kegiatan pengawasan lainnya untuk menjawab tujuan pengawasan yang telah ditetapkan. | 2026 |
| 19 | Korupsi | Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukannya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. | 2026 |
| 20 | Gratifikasi | Pemberian dalam arti luas yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik berupa uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, maupun fasilitas lainnya, yang diterima di dalam negeri atau luar negeri, menggunakan sarana elektronik maupun non-elektronik. | 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Supervisi
- Lainnya : Institusi Pemerintah Daerah
- Kabupaten Atau Kota