Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Pendataan Lengkap Data Kewilayahan Layanan Catatan Dan Informasi Rukun Warga (LaCI RW) Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Pendataan Lengkap |
| Instansi | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah |
| Tanggal Terbit | 07 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | V-26.3273.001 |
Data merupakan komponen fundamental dalam penyusunan kebijakan publik yang efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan. Dalam konteks Kota Bandung, kebutuhan data kewilayahan yang akurat, mutakhir, dan terstandar merupakan prasyarat penting untuk:
perencanaan pembangunan,
penganggaran,
monitoring evaluasi, serta
pengambilan keputusan strategis berbasis bukti (evidence-based policy).
Rukun Tetangga dan Rukun Warga memiliki posisi strategis sebagai mitra dari pemerintah yang terdekat dengan warga dan merupakan sumber data primer mengenai kondisi infrastruktur, sosial budaya, ekonomi, keamanan, dan lingkungan suatu wilayah. Disisi lain, fragmentasi data lintas perangkat daerah masih menjadi tantangan, sehingga diperlukan sistem informasi kewilayahan yang terpadu, partisipatif, dan real-time.
Sejak tahun 2021, Bapperida Kota Bandung telah mengembangkan aplikasi LaCI RW (Layanan Catatan dan Informasi Rukun Warga) sebagai aplikasi pengumpulan data kewilayahan berbasis elektronik. Pada 2024–2025, LaCI RW telah melewati tahap uji coba, evaluasi fitur, serta pemeliharaan sistem untuk memastikan keandalan aplikasi. Hasil evaluasi menunjukkan masih diperlukan kebutuhan dalam penguatan fitur, penyederhanaan alur input data, standar visualisasi, serta interoperabilitas dengan Satu Data Kota Bandung.
Pada Agustus sampai Desember 2025, aplikasi LaCI RW digunakan untuk melakukan pendataan pada 9960 Rukun Tetangga (RT) di 1596 Rukun Warga (RW) se Kota Bandung. Jumlah akun yang banyak lebih dari 10.000 akun, waktu penggunaan yang cukup singkat dan literasi digital pengguna yang beragam khususnya dalam proses penginputan menjadi tantangan dalam pelaksanaan pendataan. Pada implementasi tersebut, ditemukan beberapa kendala baik secara teknis maupun non teknis. Contoh kendala teknis yaitu akses yang lambat pada saat sejumlah akun pengguna melakukan aktivitas seperti input, verifikasi, validasi, dan unggah data secara bersamaan sehingga perlu dilakukan pengaturan akun untuk menjaga kelancaran lalu lintas akses. Pelaksanaan penginputan data menggunakan LaCI RW akan dilakukan secara rutin sebanyak 2 kali dalam setahun, sehingga diperlukan aplikasi yang handal dengan peningkatan beban kerja. Atas dasar itu, pada Tahun 2026 Bapperida Kota Bandung melakukan pengembangan Sistem Informasi Aplikasi LaCI RW untuk dapat mengakomodir kebutuhan dan perkembangan penggunaan sebagai platform digital data kewilayahan di Kota Bandung.
Seiring dengan pengembangan aplikasi tersebut, pada Tahun 2026 Bapperida akan melakukan pembaruan data kewilayahan melalui Aplikasi LaCI RW pada bulan April dan Oktober 2026. Pembaruan data diperlukan untuk mewujudkan perencanaan pembangunan kewilayahan agar intervensi program prioritas pembangunan sesuai dengan dinamika permasalahan riil di tiap wilayah RW, Kelurahan dan Kecamatan. Untuk mengakomodir kebutuhan tersebut, dilakukan pembaruan instrumen dengan menambah pertanyaan dan penyempurnaan definisi operasional sesuai dengan kebutuhan perencanaan. Selain itu, untuk meningkatkan akuntabilitas, perangkat RT dan RW mendokumentasikan data detail by name by address dan melakukan koordinasi pendataan dengan pihak-pihak lain di kewilayahan seperti Dasawisma, Posyandu, Karang Taruna, LPM dan lainnya.
Atas dasar tersebut, Bapperida Kota Bandung akan menyelenggarakan Pembaruan Data Kewilayahan Menggunakan Aplikasi Layanan Catatan dan Informasi (LaCI RW) Periode Ke - 1 pada Bulan April Tahun 2026 dan Periode Ke-2 pada Bulan Oktober Tahun 2026.
Menyediakan basis data kewilayahan untuk mendukung perencanaan pembangunan Program Prakarsa, Musrenbang dan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah.
Meningkatkan akuntabilitas data melalui dokumentasi data detail (by name by address) oleh Ketua RT/RW di tingkat kewilayahan
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
05 Januari 2026
|
10 April 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
11 April 2026
|
30 April 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Mei 2026
|
31 Mei 2026
|
| D. | Analisis |
01 Mei 2026
|
31 Mei 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Juni 2026
|
30 Juni 2026
|
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|
| Jumlah Warga | Jumlah seluruh warga yang tinggal sehari-hari di RT tersebut (baik WNI maupun WNA) secara defacto (dalam kenyataannya) termasuk: 1. Warga tidak berKTP setempat tetapi berdomisili lebih dari 6 bulan (non permanen) 2. Warga setempat ber-KTP Kota Bandung meskipun bekerja di luar daerah (misal pulang seminggu sekali atau sebulan sekali) *Jika warga memiliki KK/KTP setempat (Kota Bandung) tetapi sudah tidak tinggal di alamat setempat, maka tidak dihitung." | Per 1 April 2026 |
| Jumlah Warga Asing | Warga Asing adalah warga yang bukan Warga Negara Indonesia yang sudah tinggal/ berdomisili minimal 6 bulan | Per 1 April 2026 |
| Jumlah Warga Non Permanen | Warga Non Permanen adalah warga tidak berKTP setempat tetapi berdomisili lebih dari 6 bulan Contoh: penghuni kost/ kontrakan, warga pendatang" | Per 1 April 2026 |
| Jumlah Kelahiran di tahun 2025-2026 | Jumlah Kelahiran adalah jumlah bayi lahir pada 2025 sampai 1 April 2026 yang orangtuanya berdomisili di RT setempat minimal 6 bulan. | Per 1 April 2026 |
| Jumlah Anak Balita | Jumlah anak balita yang berusia 0- 59 bulan pada saat pendataan per 1 April 2026 | Per 1 April 2026 |
| Jumlah Remaja putri (10-19 thn) | Jumlah Warga Non Permanen yang meninggal dalam Waktu 6 Bulan Terakhir | Per 1 April 2026 |
| Jumlah ibu hamil | Jumlah ibu hamil (mulai dari usia kehamilan 1 minggu sampai sebelum persalinan) pada saat pendataan per 1 April 2026 | Per 1 April 2026 |
| Jumlah Anak Stunting | Anak stunting adalah anak balita (0–59 bulan) yang mengalami gangguan pertumbuhan yang ditandai dengan panjang badan atau tinggi badan menurut umur berada di bawah minus dua standar deviasi (< -2 SD) dari median standar pertumbuhan anak WHO. | Per 1 April 2026 |
| Jumlah Warga ber-KTP setempat yang Meninggal dalam Waktu 6 Bulan Terakhir | Warga yang ber-KTP setempat yang meninggal dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, terhitung sampai 1 April 2026 | Per 1 April 2026 |
| Jumlah Warga Non Permanen yang meninggal dalam Waktu 6 Bulan Terakhir | Warga non permanen (tidak berKTP setempat tetapi berdomisili lebih dari 6 bulan) yang meninggal dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, terhitung sampai 1 April 2026Jumlah seluruh warga yang tinggal, termasuk: 1. Penduduk yang berdomisili di RT tersebut (baik WNI maupun WNA) 2. Ber-KTP Kota Bandung meskipun bekerja di luar daerah (pulang seminggu sekali atau sebulan sekali) 3. Sehari-hari tinggal di wilayah setempat Jika mempunyai KK/KTP Kota Bandung tetapi sudah tidak tinggal di wilayah setempat, maka tidak dihitung | Per 1 April 2026 |
| Jumlah Anak Yatim/Piatu/Yatim Piatu di Luar Panti Asuhan | Jumlah anak yatim/piatu/yatim piatu usia 6-18 tahun (usia sekolah) yang tidak tinggal/tidak berada/tidak diurus oleh panti asuhan. Tidak termasuk anak yang memiliki orang tua sambung baik ayah/ibu atau keduanya. | Per 1 April 2026 |
| Jumlah Anak Jalanan | Anak jalanan yang dimaksud adalah anak usia sekolah (6-18 tahun) yang bertempat tinggal di RT setempat yang menghabiskan sebagian besar waktu di jalan (baik di jalanan sekitar RT atau lokasi lain) melakukan aktivitas ekonomi atau non ekonomi. Contoh: pengamen, asongan, manusia silver dan sebagainya | Per 1 April 2026 |
| Jumlah Anak Tidak Bersekolah (SD/SMP/SMA) | Anak Tidak Bersekolah adalah anak usia sekolah (6-18 tahun) dengan status partisipasi sekolahnya adalah tidak pernah bersekolah, atau sudah pernah bersekolah dan saat ini tidak bersekolah lagi pada jenjang SD/SMP/SMA. Tidak termasuk home schooling. Contoh: 1) anak yang tidak pernah bersekolah sama sekali pada jenjang SD, 2) anak usia sekolah 15 tahun, lulus SD namun tidak melanjutkan ke jenjang SMP/sederajat, 3) anak usia sekolah 17 tahun, lulus SD dan SMP, namun tidak melanjutkan ke jenjang SMA/sederajat | Per 1 April 2026 |
| Jumlah Lansia Tanpa Pendamping | Lansia Tanpa Pendamping adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 tahun ke atas, tinggal sendiri/ tidak ada keluarga yang mendampingi (keberadaan keluarga yg tidak jelas, tidak pernah ditengok dan sebagainya) atau anggota keluarga tunggal. | Per 1 April 2026 |
| Jumlah Lansia Miskin dan Terlantar | Lansia Miskin dan Terlantar adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 tahun ke atas, masuk dalam kategori miskin dan tidak ada keluarga yang mendampingi (keberadaan keluarga yg tidak jelas, tidak pernah ditengok dan sebagainya). | Per 1 April 2026 |
| Jumlah Warga Penyandang Disabilitas | Warga Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak | Per 1 April 2026 |
| Jumlah Kepala Keluarga Penerima Bantuan Sosial Tunai | Kepala keluarga penerima bantuan sosial tunai adalah kepala keluarga tergolong miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial yang mendapatkan manfaat/bantuan berupa uang secara rutin/ berkala/ sewaktu-waktu dari Pemerintah maupun pihak lain. Contoh bantuan tunai adalah PKH, PIP, BLT, bansos daerah tunai dan sebagainya. | Per 1 April 2026 |
| Jumlah Kepala Keluarga Penerima Bantuan Sosial Non-Tunai | Kepala keluarga penerima bantuan sosial non-tunai adalah kepala keluarga tergolong miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial yang mendapatkan manfaat/bantuan berupa barang secara rutin/ berkala/ sewaktu-waktu dari Pemerintah maupun pihak lain. Contoh bantuan non tunai adalah BPNT, PBI JK, bansos daerah non tunai dan sebagainya | Per 1 April 2026 |
| Jumlah warga yang tidak bekerja | "Warga yang tidak bekerja adalah warga usia 15 tahun keatas yang tidak memiliki pekerjaan, sedang mempersiapkan usaha/pekerjaan baru, tidak mencari pekerjaan karena merasa tidak mungkin mendapat pekerjaan, termasuk Kepala Keluarga Perempuan yang tidak memiliki penghasilan dan pekerjaan. Tidak termasuk yang masih sekolah, sedang kuliah, pensiunan, ibu rumah tangga, freelance/pekerja paruh waktu, ojek online dan buruh harian/asisten Rumah Tangga. | Per 1 April 2026 |
| Jumlah Kasus Kriminalitas | Kasus Kriminalitas adalah semua tindakan kejahatan dan pelanggaran yang dapat diancam dengan hukuman berdasarkan KUHP yang mengenai diri pribadi seseorang dan harta bendanya, misalnya penipuan, pencurian, pencurian dengan kekerasan, penganiayaan, pelecehan seksual dll (baik dilaporkan maupun tidak dilaporkan ke pihak berwenang kepolisian). | Per 1 April 2026 |
| Total jumlah Penerangan Jalan Umum (PJU) yang berfungsi dan tidak berfungsi | Penerangan Jalan Umum (PJU) adalah penerangan yang mendukung keselamatan & kelancaran lalu lintas kendaraan serta pejalan kaki di jalan umum dengan lebar jalan lebih dari 4 meter. PJU dapat milik Pemerintah/masyarakat/ lainnya. Total PJU adalah seluruh jumlah PJU berfungsi dan PJU tidak berfungsi dengan baik (seperti lampu tidak menyala, mati, pecah,dan sebagainya). | Per 1 April 2026 |
| Jumlah Penerangan Jalan Umum (PJU) yang Tidak Berfungsi | Penerangan Jalan Umum (PJU) adalah penerangan yang mendukung keselamatan & kelancaran lalu lintas kendaraan serta pejalan kaki di jalan umum dengan lebar jalan lebih dari 4 meter. PJU dapat milik Pemerintah/masyarakat/ lainnya. PJU yang Tidak Berfungsi seperti lampu tidak menyala, mati, pecah, dan sebagainya sehingga tidak mampu memberikan pencahayaan pada malam hari atau saat kondisi cuaca buruk. | Per 1 April 2026 |
| Total Jumlah Penerangan Jalan Lingkungan (PJL) yang berfungsi dan tidak berfungsi | Penerangan Jalan Lingkungan (PJL) adalah penerangan jalan lingkungan yang memiliki lebar kurang dari 4 meter, terletak di kawasan pemukiman/perumahan. Perencanaan, pengadaan, pemasangan, pemeliharaan serta pembayaran rekeningnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya atau swadaya warga. Total PJL adalah jumlah seluruh PJL berfungsi dan PJL tidak berfungsi | Per 1 April 2026 |
| Jumlah Penerangan Jalan Lingkungan (PJL) yang Tidak Berfungsi | Penerangan Jalan Lingkungan (PJL) adalah penerangan jalan lingkungan yang memiliki lebar kurang dari 4 meter, terletak di kawasan pemukiman/perumahan. Perencanaan, pengadaan, pemasangan, pemeliharaan serta pembayaran rekeningnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya atau swadaya warga. PJL yang tidak berfungsi seperti lampu tidak menyala, mati, pecah, dan sebagainya sehingga tidak mampu memberikan pencahayaan pada malam hari atau saat kondisi cuaca buruk | Per 1 April 2026 |
| Total Jumlah Penerangan Jalan Gang (PJG) berfungsi dan tidak berfungsi | Penerangan Jalan Gang (PJG) adalah penerangan jalan yang dapat menerangi jalan gang yang memiliki lebar jalan kurang dari 2,5 meter yang terletak di kawasan pemukiman/perumahan. Perencanaan, pengadaan, pemasangan, pemeliharaan serta pembayaran rekeningnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya atau swadaya warga. Total PJG adalah jumlah seluruh PJG berfungsi dan PJG tidak berfungsi | Per 1 April 2026 |
| Jumlah Penerangan Jalan Gang (PJG) yang Tidak Berfungsi | Penerangan Jalan Gang (PJG) adalah penerangan jalan yang dapat menerangi jalan gang yang memiliki lebar jalan kurang dari 2,5 meter yang terletak di kawasan pemukiman/perumahan. Perencanaan, pengadaan, pemasangan, pemeliharaan serta pembayaran rekeningnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya atau swadaya warga. PJG yang tidak berfungsi seperti lampu tidak menyala, mati, pecah, dan sebagainya sehingga tidak mampu memberikan pencahayaan pada malam hari atau saat kondisi cuaca buruk | Per 1 April 2026 |
| Jumlah Titik Banjir | Titik Banjir adalah titik genangan air yang memiliki tinggi 20 cm dari permukaan tanah dan berlangsung minimal selama 2 jam. | Per 1 April 2026 |
| Jumlah Titik Rawan Longsor | Titik rawan longsor adalah area pada suatu wilayah yang memiliki potensi tanah longsor, pada umumnya berada di lereng curam, perbukitan, atau lembah sungai dengan tanah gembur, vegetasi minim (gundul), dan curah hujan tinggi. Ciri fisiknya meliputi tanah retak-retak, muncul mata air keruh baru, pohon/tiang miring, dan sering terjadi guguran batuan kecil. Ciri-ciri Utama Daerah Rawan Longsor: Topografi Curam: Lereng terjal dengan kemiringan >20 derajat, seringkali berada di perbukitan atau tepi tebing. Tanah Gembur/Tebal: Tanah tebal yang mudah meresap air namun tidak stabil (tanah liat/lempung) di atas batuan dasar. Vegetasi Minim: Lereng gundul atau sedikit pepohonan yang akarnya berfungsi mengikat tanah. Adanya Retakan: Terdapat retakan memanjang atau melingkar pada permukaan tanah/tebing, terutama di bagian atas. Tanda-tanda Fisik: Pohon atau tiang listrik miring, air sungai/sumur keruh tiba-tiba, dan adanya mata air baru di kaki lereng. Kondisi Lingkungan: Sering terjadi hujan deras dengan durasi lama, yang memicukejenuhan tanah. | Per 1 April 2026 |
| Jumlah warga yang mempunyai JKN/BPJS Kesehatan Aktif | Jumlah warga yang mempunyai JKN/BPJS Kesehatan Aktif adalah jumlah warga yang tercatat sebagai peserta aktif (per 1 April 2026) dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, baik sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) maupun bukan PBI (mandiri). | Per 1 April 2026 |
| Jumlah Warung kelontong | Warung kelontong adalah warung yang menjual berbagai produk kebutuhan sehari-hari yang terletak di area pemukiman warga dan dimiliki oleh perorangan dengan kapasitas warung relatif kecil dan persediaan barang terbatas. Tidak termasuk mini market. | Per 1 April 2026 |
| Jumlah usaha sektor kuliner | Usaha Sektor Kuliner adalah aktivitas usaha komersial yang menyediakan jasa pelayanan makanan dan minuman bagi umum dengan bangunan permanen. Contoh: warteg, catering, warung nasi, restoran, dapur untuk penjualan makanan/online, dapur MBG (SPPG) dsb. | Per 1 April 2026 |
| Jumlah usaha sektor non kuliner | Usaha Sektor Non Kuliner adalah aktivitas usaha komersial yang menyediakan jasa pelayanan selain makanan dan minuman dengan bangunan permanen. Contoh: barber shop,sablon, salon, perias, penjahit, pengrajin, bengkel, service elektronik, tukang pijit, dan usaha lainnya. | Per 1 April 2026 |
| Jumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) | Koperasi aktif yang dimaksud adalah koperasi yang masih menjalankan usaha/ beroperasi selama 1 tahun terakhir, dapat berbadan hukum/ tidak berbadan hukum. Tidak Termasuk Koperasi Merah Putih. Contoh koperasi simpan pinjam, koperasi pegawai, koperasi serba usaha. | Per 1 April 2026 |
| Jumlah Koperasi Aktif | Poskamling aktif adalah pusat koordinasi warga dalam menjaga ketertiban dan keamanansecara swakarsa di lingkungan masyarakat, biasanya terdapat bangunan fisik, personil dan aktivitas terjadwal. | Per 1 April 2026 |
| Jumlah Kelompok Urban Farming / Buruan SAE Aktif | Kelompok Urban Farming/ Buruan SAE aktif adalah kelompok yang melakukan kegiatan berkebun, bercocok tanam di lahan terbatas/lahan mati baik sudah terdaftar di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian maupun belum terdaftar dan masih beroperasional pada 1 April 2026. | Per 1 April 2026 |
| Jumlah Kantor Sekretariat Organisasi Kemasyarakatan aktif (selain LPM, Karang Taruna dan Parpol) | Kantor Sekretariat organisasi kemasyarakatan yang aktif adalah sekretariat organisasi kemasyarakatan aktif bersifat formal maupun informal selain LPM, Karang Taruna dan Parpol. Contoh HMI, KNPI, GMNI, dsb. | Per 1 April 2026 |
| Jumlah Linmas/Petugas Keamanan Lingkungan | Linmas/petugas keamanan lingkungan adalah satuan perlindungan masyarakat, pemeliharaan keamanan dan ketertiban umum yang dibentuk oleh kelurahan maupun swadaya, digaji atau sukarela/tanpa digaji yang bertugas di RT setempat, termasuk di dalamnya satpam cluster/komplek/realestate; tidak termasuk satpam di kantor/lembaga/ pertokoan. jika linmas bertugas di lebih dari 1 RT, maka jumlah diputuskan oleh Ketua RW setempat. | Per 1 April 2026 |
| Jumlah Poskamling Aktif | Poskamling aktif adalah tempat penjaga keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah sekitar biasanya terdapat bangunan fisik, personil dan aktivitas terjadwal. | Per 1 April 2026 |
| Jumlah Bangunan Tempat Tinggal | Bangunan tempat tinggal adalah jumlah seluruh bangunan fisik yang digunakan sebagai tempat hunian atau tempat tinggal oleh rumah tangga, baik yang ditempati maupun yang tidak ditempati. Cakupan yang dihitung termasuk: rumah tinggal permanen, rumah semi permanen, rumah tidak permanen, rumah kosong (tidak dihuni sementara), apartemen, rumah susun, rumah deret. Perhitungan apartemen, rumah susun, rumah deret mengacu pada jumlah unit hunian. | Per 1 April 2026 |
| Jumlah Rumah Tidak Layak Huni | Rumah Tidak Layak Huni adalah rumah yang tidak memenuhi syarat dasar sebagai tempat tinggal yang aman, sehat, dan layak, dilihat dari kondisi bangunan, sanitasi, dan ketersediaan fasilitas dasar. Kriteria yang menjadi rujukan: Dinding dan/atau atap dalam kondisi rusak yang dapat membahayakan keselamatan penghuni seperti dinding/atap bolong. Dinding dan/atau atap terbuat dari bahan yang mudah rusak/lapuk; Lantai terbuat dari tanah, papan, bambu/semen, atau keramik dalam kondisi rusak; Tidak memiliki tempat mandi, cuci, dan kakus atau dalam kondisi rusak/ tidak berfungsi baik Luas lantai kurang dari 7,2 m2/orang Minimnya pencahayaan dan sirkulasi udara. | Per 1 April 2026 |
| Jumlah Bangunan di Area Sempadan Sungai | Bangunan yang berada di area sempadan rel KA adalah bangunan baik digunakan untuk tempat tinggal, usaha, dan bangunan permanen, semi permanen lainnya yang bukan dimiliki PT KAI yang berada di kawasan jalan rel kereta api aktif maupun tidak aktif. | Per 1 April 2026 |
| Jumlah Bangunan di Area Bawah Sutet | Bangunan yang berada di area di bawah SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) adalah bangunan yang berada di bawah lintasan jaringan dan tidak berada pada ruang bebas sutet. | Per 1 April 2026 |
| Jumlah Bangunan Kostan/Kontrakan | Bangunan Kostan/Kontrakan adalah bangunan fisik yang digunakan sebagai tempat tinggal sewa, baik seluruhnya maupun sebagian, yang dihitung berdasarkan unit bangunan tanpa memperhitungkan jumlah kamar atau penghuni (bisa per bulan, per semester, atau per tahun). | Per 1 April 2026 |
| Jumlah Kamar Kostan | Jumlah Kamar kostan adalah jumlah seluruh kamar yang disewakan untuk ditinggali dengan sejumlah pembayaran tertentu untuk setiap periode tertentu (bisa per bulan, per semester, atau per tahun) di wilayah RT setempat. | Per 1 April 2026 |
| Jumlah Sarana Olahraga | Sarana olahraga adalah fasilitas/lapangan yang digunakan untuk kegiatan olahraga baik sesuai maupun tidak dengan persyaratan olahraga yang bersangkutan, termasuk yang digunakan untuk beberapa jenis olahraga. Termasuk sarana olahraga komersil maupun non komersil, dan kepemilikannya (pemerintah, swasta, pribadi) yang dapat digunakan oleh masyarakat RT setempat. | Per 1 April 2026 |
| Jumlah lahan kosong | Lahan kosong merupakan lahan yang sudah tidak dikelola selama lebih dari 5 tahun dan dapat dipergunakan untuk titik kumpul dan aktivitas lainnya minimal berukuran 50 meter persegi, dapat dimiliki oleh pribadi maupun institusi. | Per 1 April 2026 |
| Jumlah Rumah yang Tidak Memiliki Septic Tank Pribadi/Komunal | Rumah yang tidak memiliki septic tank pribadi/ komunal sebagai tempat saluran akhir tinja dari rumah tangga, contoh membuang tinja ke selokan, lubang tanah, sungai dsb. Tidak termasuk yang tempat pembuangannya terhubung pipa limbah PDAM atau BUDP. | Per 1 April 2026 |
| Sumber Air Bersih Utama | Sumber Air Utama yang mayoritas digunakan oleh warga setempat 1. PDAM/Leding 2. Air Tanah (Sumur Bor/Pompa/ Sibel) 3. Mata air 4. Air Sungai 5. Air isi ulang/kemasan | Per 1 April 2026 |
| Jumlah Rumah yang Memilah Sampah | Jumlah Rumah yang telah Melakukan Pemilahan Sampah Organik dan Sampah Non Organik | Per 1 April 2026 |
| Jumlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS) per RT | TPS per RT adalah tempat penampungan sampah sementara sebelum sampah-sampah tersebut dikirim menuju tempat pengolahan sampah (TPST/TPS 3R) atau tempat pembuangan sampah akhir (TPA) yang terletak di kawasan RT. | Per 1 April 2026 |
| Sarana Pengolahan Sampah Organik Aktif | Keberadaan Sarana Pengolahan Sampah Organik Aktif di RT setempat. Sarana Pengolahan Sampah Organik adalah fasilitas atau perangkat yang digunakan untuk memproses sampah yang mudah terurai secara biologis, seperti sisa makanan, daun, atau limbah kebun, menjadi produk yang lebih bermanfaat, seperti kompos, biogas, atau pakan ternak. Contoh: komposter, biodigester, pengering/pencacah sampah organik, budidaya magot. | Per 1 April 2026 |
| Sarana Pengolahan Sampah Anorganik Aktif | Keberadaan Sarana Pengolahan Sampah Anorganik Aktif di RT setempat. Sarana Pengolahan Sampah Anorganik adalah fasilitas atau perangkat yang digunakan untuk memilah, membersihkan, memperkecil volume, atau mendaur ulang sampah yang tidak mudah terurai seperti plastik, kertas, logam, dan kaca agar dapat digunakan kembali atau dimanfaatkan secara ekonomi. Contoh: mesin press plastik, pencacah botol, gudang bank sampah, alat pemilah. | Per 1 April 2026 |
| Sarana Pengolahan Sampah Residu | Keberadaan Sarana Pengolahan Sampah Residu di RT setempat. Sarana Pengolahan Sampah Residu adalah fasilitas atau perangkat yang digunakan untuk menangani sisa sampah yang tidak dapat diolah kembali secara ekonomi maupun biologis, sehingga membutuhkan pengelolaan khusus seperti insinerasi, pengeringan, pengemasan tertutup, atau penyimpanan sementara sebelum dibuang ke TPA. Contoh: tempat penyimpanan residu tertutup, alat pengering residu. | Per 1 April 2026 |
| Jumlah Jalan Gang | Jalan Gang adalah jalan yg memiliki lebar kurang dari 2,5 meter, memiliki nama gang dan dilalui umum. | Per 1 April 2026 |
| Jumlah Titik Jalan Gang Rusak | Titik jalan gang yang rusak yaitu titik kerusakan pada jalan yang mempunyai lebar jalan kurang dari 2,5 meter (bisa lebih dari satu titik kerusakan). Contoh kerusakan: jalan berlubang, jalan tidak rata, jalan retak, mengganggu akses kendaraan atau pejalan kaki. | Per 1 April 2026 |
| Jumlah Titik Jalan Rusak | Titik jalan lingkungan yang rusak adalah titik kerusakan pada jalan lingkungan yaitu jalan yang mempunyai lebar jalan kurang dari 4 meter (bisa lebih dari satu titik kerusakan). Contoh kerusakan: jalan berlubang, jalan tidak rata, jalan retak, mengganggu akses kendaraan atau pejalan kaki. | Per 1 April 2026 |
| Jumlah Bangunan di Area Rel Kereta Api | Bangunan yang berada di area sempadan rel KA adalah bangunan baik digunakan untuk tempat tinggal, usaha, dan bangunan permanen, semi permanen lainnya yang bukan dimiliki PT KAI yang berada di kawasan jalan rel kereta api aktif maupun tidak aktif. | Per 1 April 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Mengisi Kuesioner Sendiri
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Kunjungan Kembali
- Supervisi
- Lainnya : Unit kewilayahan (RT, RW, Kelurahan, Kecamatan dan Kota)
- Kabupaten Atau Kota
- Kecamatan
- Lainnya : Kelurahan, RW, RT