Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Perangkat Daerah Di Kabupaten Pasuruan Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Perangkat Daerah Di Kabupaten Pasuruan Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Inspektorat Daerah Kabupaten Pasuruan
Tanggal Terbit 29 Juni 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3514.052
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Perangkat Daerah di Kabupaten Pasuruan
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Inspektorat Daerah Kabupaten Pasuruan
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Raya Raci KM 09 Bangil
Telepon:
0343424182
Faksmile:
-
Email:
inspektorat.kabpas@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
EVIRA AFRIDA
Jabatan:
SEKRETARIS
Alamat:
Kmplek Perkantoran Raci Gedung lettu Imam lt 1- 2
Telepon:
0343420891
Faksmile:
Email:
inspektoratdrh.kabpas@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pemerintah yang berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab, telah diterbitkan Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kineija Instansi Pemerintah (SAKIP). Pelaksanaan lebih lanjut didasarkan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Peijanjian Kineija, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kineija Instansi Pemerintah.

Pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 menjelaskan bahwa laporan kineija merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercavakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran. Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kineija adalah pengukuran kineija dan evaluasi serta pengungkapan (disclosure) secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja. Kcmudian berdasarkan kctcntuon Pasal 18 Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, setiap perangkat daerah yang merupakan entitas akuntabilitas kinerja, menyusun dan menyajikan laporan kinerja atas prestasi keija yang dicapai berdasarkan penggunaan anggaran yang telah dialokasikan. Sehubungan dengan hal tersebut maka Inspektorat Kota Kediri diwajibkan untuk menyusun Laporan Kinerja Akuntabilitas Instansi Pemerintah (Laporan Kineija Instansi Pemerintah).

Penyusunan LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH Perangkat Daerah di Kabupaten Pasuruan Tahun 2026 yang dimaksudkan untuk memberikan gambaran terkait pencapaian kinerja tujuan dan sasaran perangkat daerah yang telah ditetapkan dan dipetjanjikan pada peijanjian kineija perangkat daerah. Penyusunan pelaporan kinerja bertujuan untuk memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai, dan juga sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi instansi pemerintah untuk meningkatkan kinerja.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Bersih serta Meningkatnya Kinerja Pelayanan

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
05 Januari 2026
31 Januari 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
20 Juni 2026
13 Juli 2026
C. Pengolahan
20 Juni 2026
13 Juli 2026
D. Analisis
13 Juli 2026
31 Juli 2026
E. Penyajian
27 Juli 2026
31 Juli 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Nilai AKIP Perangkat Daerah NIlai AKIP 2026
2 Nama Perangkat Daerah Nama Perangkat Daerah 2026
3 Jumlah Rekomendasi Temuan Sakip yang selesai ditindaklanjuti Rekomendasi Temuan yang selesai ditindaklanjuti merupakan banyaknya temuan atas hasil pengawasan APIP yang rekomendasinya telah ditindaklanjuti oleh Perangkat Daerah 2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
  • Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
  • Mail
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sarjana
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 5 orang
Pengumpul data/enumerator
: 25 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Perangkat Daerah
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
  • Lainnya : Perangkat Daerah
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak