Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Perangkat Daerah Di Kabupaten Pasuruan Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Inspektorat Daerah Kabupaten Pasuruan |
| Tanggal Terbit | 29 Juni 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3514.052 |
Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pemerintah yang berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab, telah diterbitkan Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kineija Instansi Pemerintah (SAKIP). Pelaksanaan lebih lanjut didasarkan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Peijanjian Kineija, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kineija Instansi Pemerintah.
Pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 menjelaskan bahwa laporan kineija merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercavakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran. Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kineija adalah pengukuran kineija dan evaluasi serta pengungkapan (disclosure) secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja. Kcmudian berdasarkan kctcntuon Pasal 18 Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, setiap perangkat daerah yang merupakan entitas akuntabilitas kinerja, menyusun dan menyajikan laporan kinerja atas prestasi keija yang dicapai berdasarkan penggunaan anggaran yang telah dialokasikan. Sehubungan dengan hal tersebut maka Inspektorat Kota Kediri diwajibkan untuk menyusun Laporan Kinerja Akuntabilitas Instansi Pemerintah (Laporan Kineija Instansi Pemerintah).
Penyusunan LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH Perangkat Daerah di Kabupaten Pasuruan Tahun 2026 yang dimaksudkan untuk memberikan gambaran terkait pencapaian kinerja tujuan dan sasaran perangkat daerah yang telah ditetapkan dan dipetjanjikan pada peijanjian kineija perangkat daerah. Penyusunan pelaporan kinerja bertujuan untuk memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai, dan juga sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi instansi pemerintah untuk meningkatkan kinerja.
Terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Bersih serta Meningkatnya Kinerja Pelayanan
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
05 Januari 2026
|
31 Januari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
20 Juni 2026
|
13 Juli 2026
|
| C. | Pengolahan |
20 Juni 2026
|
13 Juli 2026
|
| D. | Analisis |
13 Juli 2026
|
31 Juli 2026
|
| E. | Penyajian |
27 Juli 2026
|
31 Juli 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Nilai AKIP Perangkat Daerah | NIlai AKIP | 2026 |
| 2 | Nama Perangkat Daerah | Nama Perangkat Daerah | 2026 |
| 3 | Jumlah Rekomendasi Temuan Sakip yang selesai ditindaklanjuti | Rekomendasi Temuan yang selesai ditindaklanjuti merupakan banyaknya temuan atas hasil pengawasan APIP yang rekomendasinya telah ditindaklanjuti oleh Perangkat Daerah | 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Kunjungan Kembali
- Supervisi
- Lainnya : Perangkat Daerah
- Kabupaten Atau Kota
- Lainnya : Perangkat Daerah