Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Organisasi Masyarakat Kota Madiun Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Organisasi Masyarakat Kota Madiun Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Madiun
Tanggal Terbit 06 April 2026
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Organisasi Masyarakat Kota Madiun
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Madiun
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
kesbangpolkotamadiun@gmail.com
Telepon:
Faksmile:
Email:
kesbangpolkotamadiun@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Imam Nurmuhhadi, S.Sos
Jabatan:
Kepala Bidang Politik dan Organisasi Masyarakat
Alamat:
Jl. DI Panjaitan
Telepon:
(0351) 462153
Faksmile:
(0351) 462153
Email:
kesbangpolkotamadiun@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:
  1. UNDANG UNDANG RI NOMOR 16/2017 TENTANG PENETAPAN PERATURAN  PEMEMERINTAH PENGGANTI UNDANG UNDANG NOMOR 2/2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS UDANG UNDANG NOMOR 17/2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKAN MENJADI UNDANG UNDANG

  2. PERMENDAGRI 99/2019 PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN PERMENDAGRI NO. 32/2011 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANSOS YANG BERSUMBER DARI APBD

 

B.    GAMBARAN UMUM

BAHWA DALAM RANGKA PENINGKATAN SINERGITAS  DANTERCAPAINYA PEMBANGUNAN DI KOTA MADIUN , PERLU   DILAKUKAN SHARING PROGAM PEMERINTAH DAN INSTANSI VERTIKAL  DENGAN ORMAS/LSM UNTUK  MEMBERIKAN SARAN MASUKAN DAN DUKUNGAN TERHADAP PELAKSANAAN  PROGRAM PEMERINTAH DAN LEMBAGA / INSTANSI VERTIKAL YANG ADA DI KOTA MADIUN

3.2. Tujuan Kegiatan:

Mendapatkan jumlah organisasi masyarakat di kota madiun 

Mendapatkan target ormas yang akan di bina tahun 2026

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Januari 2026
31 Maret 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
05 Juni 2026
31 Desember 2026
C. Pengolahan
01 Januari 2027
09 Januari 2027
D. Analisis
12 Januari 2027
13 Januari 2027
E. Penyajian
14 Januari 2027
16 Januari 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
Jumlah Organisasi Masyarakat yang tidak berbadan hukum Merujuk pada UU No 16 Tahun 2017 2026
Jumlah Organisasi Masyarakat yang berbadan hukum Merujuk pada UU No 16 Tahun 2017 2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Pencatatan melalui excel pada laporan Ormas baru yang mengusulkan
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Excel
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Rekonsiliasi Data
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Tidak
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Organisasi Masyarakat
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak