Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | KOMPILASI DATA STATISTIK SEKTORAL RSUD KOTA MADIUN Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | RSUD Kota Madiun |
| Tanggal Terbit | 13 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3577.015 |
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik serta Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik mengamanatkan bahwa setiap instansi pemerintah yang menyelenggarakan kegiatan statistik sektoral wajib memberitahukan rencana kegiatan tersebut kepada Badan Pusat Statistik (BPS), mengikuti rekomendasi yang diberikan oleh BPS, serta menyampaikan hasil kegiatan statistik yang telah dilaksanakan.
Secara teknis, mekanisme penyelenggaraan statistik sektoral diatur dalam Keputusan Kepala BPS Nomor 7 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Survei Statistik Sektoral dan Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2019 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah Daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut, RSUD Kota Madiun sebagai perangkat daerah yang menghasilkan dan mengelola data sektoral di bidang kesehatan perlu melaksanakan kegiatan Kompilasi Data Statistik Sektoral Tahun 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk menghimpun, mengolah, dan menyajikan data pelayanan rumah sakit secara sistematis dan terstandar sebagai bagian dari penyelenggaraan statistik sektoral daerah.
Tujuan kegiatan Kompilasi Data Statistik Sektoral RSUD Kota Madiun Tahun 2026 adalah:
- Menghimpun dan menyajikan data statistik sektoral RSUD Kota Madiun secara akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan;
- Menyediakan data dan informasi sebagai bahan perencanaan, monitoring, dan evaluasi kinerja pelayanan RSUD Kota Madiun;
- Mendukung penyediaan data sektoral kesehatan dalam rangka perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
28 April 2026
|
08 Mei 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
15 Mei 2026
|
23 Mei 2026
|
| C. | Pengolahan |
26 Mei 2026
|
06 Juni 2026
|
| D. | Analisis |
09 Juni 2026
|
20 Juni 2026
|
| E. | Penyajian |
23 Juni 2026
|
27 Juni 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Jumlah Pegawai | Jumlah tenaga medis, tenaga kesehatan, tenaga kesehatan lainnya, dan tenaga manajemen yang berstatus PNS, PPPK, dan BLUD | 2025 |
| 2 | Jumlah Dokter | Jumlah dokter spesialis, dokter umum, dan dokter gigi yang aktif bertugas | 2024 - 2025 |
| 3 | Jumlah Kunjungan IGD | Jumlah kunjungan pasien Instalasi Gawat Darurat berdasarkan jenis kelamin | 2024 - 2025 |
| 4 | Jumlah Kunjungan Rawat Inap | Jumlah kunjungan pasien Rawat Inap berdasarkan jenis kelamin | 2024 - 2025 |
| 5 | Jumlah Kunjungan Poliklinik | Jumlah kunjungan pasien poliklinik berdasarkan jenis kemain | 2024 - 2025 |
| 6 | Pembayaran Poliklinik | Besaran tarif pelayanan poliklinik sesuai Peraturan Daerah yang berlaku | 2024 - 2025 |
| 7 | Jumlah Tempat Tidur | Jumlah tempat tidur (TT) yang tersedia di RSUD | 2024 - 2025 |
| 8 | 10 Besar Penyakit IGD | Sepuluh jenis penyakit terbanyak berdasarkan jumlah kasus di IGD | 2024 - 2025 |
| 9 | 10 Besar Penyakit Rawat Jalan | Sepuluh jenis penyakit terbanyak berdasarkan jumlah kasus di rawat jalan | 2024 - 2025 |
| 10 | 10 Besar Penyakit Rawat Inap | Sepuluh jenis penyakit terbanyak berdasarkan jumlah kasus di rawat inap | 2024 - 2025 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Dokumentasi melalui laporan rutin dan sistem informasi rumah sakit (SIMRS)
- Lainnya : Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS)
- Supervisi
- Lainnya : Validasi dan verifikasi data dengan laporan unit kerja dan SIMRS
- Lainnya : RSUD Kota Madiun
- Kabupaten Atau Kota
- Lainnya : RSUD Kota Madiun