Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Nilai Investasi Untuk Pembangunan Sarana Dan Prasarana Di Kabupaten Nganjuk Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
| Tanggal Terbit | 04 Juni 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3518.102 |
Pembangunan sarana dan prasarana publik seperti Gedung Olahraga (GOR), lapangan, pasar rakyat, dan jembatan merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang prima. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki kewajiban konstitusional untuk mengalokasikan Belanja Modal guna menyediakan fasilitas umum yang layak, aman, dan representatif. Ketersediaan infrastruktur ini bertindak sebagai stimulus utama dalam menggerakkan roda perekonomian, meningkatkan konektivitas, serta menaikkan kualitas hidup dan produktivitas masyarakat di daerah.
Guna mewujudkan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan, penentuan nilai investasi pembangunan fisik yang dibiayai oleh APBD wajib dihitung secara cermat, transparan, dan akuntabel. Pemda merumuskan nilai investasi ini berdasarkan regulasi teknis yang ketat, antara lain mengacu pada Peraturan Kepala Daerah tentang Standar Satuan Harga (SSH), Analisis Standar Belanja (ASB), serta klasifikasi standar bangunan gedung negara oleh Kementerian PUPR. Langkah penentuan nilai investasi yang presisi ini sangat krusial untuk memastikan setiap rupiah anggaran daerah yang dikeluarkan mampu menghasilkan infrastruktur dengan mutu tinggi (value for money) serta bebas dari risiko pemborosan anggaran.
Menyusun rencana kerja, menetapkan alokasi nilai investasi yang akurat, dan melaksanakan pembangunan fisik sarana prasarana daerah (GOR, lapangan, pasar, jembatan) yang sesuai dengan standar teknis keamanan dan kelayakan publik.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Januari 2026
|
31 Mei 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
03 Juni 2026
|
30 Oktober 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 November 2026
|
30 November 2026
|
| D. | Analisis |
01 Desember 2026
|
31 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Januari 2027
|
30 Maret 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Variabel Teknis & Fisik Konstruksi | Variabel ini melekat langsung pada wujud bangunan dan kondisi riil di lapangan meliputi : Skala dan Dimensi Proyek (Kapasitas), Klasifikasi dan Kompleksitas Bangunan, Kondisi Geografis & Topografi Lahan dan Spesifikasi Material Utama | Tahunan |
| 2 | Variabel Komponen Non-Konstruksi (Biaya Pendukung) | Nilai investasi total di APBD wajib memasukkan biaya-biaya penunjang di luar pembangunan fisik, yang meliputi: Biaya Perencanaan Teknis, Biaya Pengawasan / Manajemen Konstruksi (MK) dan Biaya Pengelolaan Kegiatan | Tahunan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : nilai investasi untuk pembangunan sarana dan prasarana
- Lainnya : Pemeriksaan Dokumen
- Lainnya : nilai investasi untuk pembangunan sarana dan prasarana
- Kabupaten Atau Kota