Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Nilai Investasi Untuk Pembangunan Sarana Dan Prasarana Di Kabupaten Nganjuk Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Nilai Investasi Untuk Pembangunan Sarana Dan Prasarana Di Kabupaten Nganjuk Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Tanggal Terbit 04 Juni 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3518.102
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data nilai investasi untuk pembangunan sarana dan prasarana di Kabupaten Nganjuk
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Merdeka No.21, Mangundikaran, Nganjuk
Telepon:
0358321813
Faksmile:
-
Email:
pupr@nganjukkab.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
ONNY SUPRIYONO , ST , M.M
Jabatan:
Plt. KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Alamat:
JL. LAWU VI NO. 28
Telepon:
-
Faksmile:
-
Email:
pupr@nganjukkab.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Pembangunan sarana dan prasarana publik seperti Gedung Olahraga (GOR), lapangan, pasar rakyat, dan jembatan merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang prima. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki kewajiban konstitusional untuk mengalokasikan Belanja Modal guna menyediakan fasilitas umum yang layak, aman, dan representatif. Ketersediaan infrastruktur ini bertindak sebagai stimulus utama dalam menggerakkan roda perekonomian, meningkatkan konektivitas, serta menaikkan kualitas hidup dan produktivitas masyarakat di daerah.

Guna mewujudkan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan, penentuan nilai investasi pembangunan fisik yang dibiayai oleh APBD wajib dihitung secara cermat, transparan, dan akuntabel. Pemda merumuskan nilai investasi ini berdasarkan regulasi teknis yang ketat, antara lain mengacu pada Peraturan Kepala Daerah tentang Standar Satuan Harga (SSH), Analisis Standar Belanja (ASB), serta klasifikasi standar bangunan gedung negara oleh Kementerian PUPR. Langkah penentuan nilai investasi yang presisi ini sangat krusial untuk memastikan setiap rupiah anggaran daerah yang dikeluarkan mampu menghasilkan infrastruktur dengan mutu tinggi (value for money) serta bebas dari risiko pemborosan anggaran.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Menyusun rencana kerja, menetapkan alokasi nilai investasi yang akurat, dan melaksanakan pembangunan fisik sarana prasarana daerah (GOR, lapangan, pasar, jembatan) yang sesuai dengan standar teknis keamanan dan kelayakan publik.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Januari 2026
31 Mei 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
03 Juni 2026
30 Oktober 2026
C. Pengolahan
01 November 2026
30 November 2026
D. Analisis
01 Desember 2026
31 Desember 2026
E. Penyajian
01 Januari 2027
30 Maret 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Variabel Teknis & Fisik Konstruksi Variabel ini melekat langsung pada wujud bangunan dan kondisi riil di lapangan meliputi : Skala dan Dimensi Proyek (Kapasitas), Klasifikasi dan Kompleksitas Bangunan, Kondisi Geografis & Topografi Lahan dan Spesifikasi Material Utama Tahunan
2 Variabel Komponen Non-Konstruksi (Biaya Pendukung) Nilai investasi total di APBD wajib memasukkan biaya-biaya penunjang di luar pembangunan fisik, yang meliputi: Biaya Perencanaan Teknis, Biaya Pengawasan / Manajemen Konstruksi (MK) dan Biaya Pengelolaan Kegiatan Tahunan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : nilai investasi untuk pembangunan sarana dan prasarana
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Pemeriksaan Dokumen
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Tidak
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : nilai investasi untuk pembangunan sarana dan prasarana
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak