Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Pengelolaan Pengaduan Kota Madiun Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun |
| Tanggal Terbit | 10 Maret 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3577.003 |
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pemerintah Kota Madiun berusaha aktif dalam pengelolaan pelayanan publik. Pada pelaksanaannya Pemerintah Kota Madiun telah melakukan berbagai upaya secara berkesinambungan demi mewujudkan pelayanan publik yang prima. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk dapat menyampaikan aspirasi dan pengaduan atas pelayanan publik. Pengaduan merupakan salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat kepada penyelenggara pelayanan publik. Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa masyarakat adalah salah satu pengawas eksternal dalam pelaksanaan pelayanan publik. Oleh karenanya, pengaduan publik memiliki peran yang sangat vital dan strategis, Pengelolaan pengaduan harus dilaksanakan dengan baik, melalui penyediaan sarana
dan media pengaduan, menugaskan pelaksana yang berkompeten, serta senantiasa menangani dan menindaklanjuti pengaduan.
penyampaian keluhan yang disampaikan oleh pengadu atau masyarakat kepada pengelola pengaduan pelayanan publik atas pelaksanaan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan oleh penyelenggara pelayanan publik.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
02 Januari 2026
|
30 April 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
02 Mei 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
02 Mei 2026
|
31 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
02 Mei 2026
|
31 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
02 Februari 2027
|
02 Februari 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Jenis Pengaduan | Akumulasi laporan, keluhan, atau aduan yang disampaikan masyarakat kepada instansi/organisasi/perangkat daerah terkait pelayanan publik, kebijakan, maupun permasalahan tertentu, yang dicatat dalam periode waktu tertentu melalui kanal pengaduan resmi. | 1 Tahun |
| 2 | Jenis Media Penerima Laporan dan Pengaduan Masyarakat | Saluran atau kanal yang disediakan untuk masyarakat menyampaikan laporan dan pengaduan masyarakat | 1 Tahun |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Rekap data dari sistem
- Lainnya : Pemeriksaan draft oleh atasan
- Lainnya : Instansi
- Kabupaten Atau Kota