Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Penyusunan Indeks Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Perlindungan Masyarakat Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Satuan Polisi Pamong Praja |
| Tanggal Terbit | 10 Juli 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3319.005 |
Penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat merupakan urusan wajib pemerintah daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang merupakan amanat Undang-Undang. Selain itu, sebagai Standar Pelayanan Minimal kepada masyarakat. Pemerintah daerah memerlukan alat evaluasi terpadu untuk memastikan standar pelayanan dasar terpenuhi, khususnya dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari gangguan ketenteraman dan ancaman bencana. Kegiatan ini menjadi acuan untuk mengukur dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, kapasitas sumber daya manusia (SDM), dan efektivitas sistem penegakan Peraturan Daerah (Perda)
Tujuan kegiatan ini yaitu sebagai alat ukur kinerja pemerintah daerah dalam menjamin keamanan, kenyamanan, dan perlindungan warga. Indeks ini berfungsi sebagai pedoman strategis untuk menilai dan mengevaluasi efektivitas kebijakan serta pelayanan dasar di suatu wilayah
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Januari 2026
|
30 Juni 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Juli 2026
|
30 Agustus 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 September 2026
|
30 Oktober 2026
|
| D. | Analisis |
15 September 2026
|
30 November 2026
|
| E. | Penyajian |
30 November 2026
|
31 Desember 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Gangguan Ketenteraman | jumlah segala bentuk tindakan atau kondisi yang mengacaukan rasa aman, tenang, dan tertib di lingkungan masyarakat | 2025 |
| 2 | Penanganan Gangguan Ketentraman | jumlah penanganan tindakan atau kondisi yang mengacaukan rasa aman, tenang, dan tertib di lingkungan masyarakat | 2025 |
| 3 | Penegakan Peraturan Daerah (Perda) | jumlah proses tindakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk memastikan bahwa masyarakat, badan hukum, dan lembaga mematuhi segala ketentuan hukum yang berlaku di wilayah tersebut demi mewujudkan ketertiban umum dan ketenteraman yang diatur pada peraturan daerah | 2025 |
| 4 | Peraturan Kepala Daerah (Perkada) | jumlah proses tindakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk memastikan bahwa masyarakat, badan hukum, dan lembaga mematuhi segala ketentuan hukum yang berlaku di wilayah tersebut demi mewujudkan ketertiban umum dan ketenteraman yang diatur pada peraturan bupati | 2025 |
| 5 | Penertiban Umum | jumlah proses, tindakan, atau upaya penegakan hukum dan aturan yang dilakukan oleh pemerintah. Tujuannya adalah menciptakan dan menjaga lingkungan yang aman, tertib, teratur, dan damai, sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan nyaman | 2025 |
| 6 | Anggota Linmas aktif | jumlah warga masyarakat yang secara sukarela terdaftar, dibekali pelatihan, dan siap siaga menjalankan tugas membantu penanganan bencana, memelihara ketenteraman, ketertiban, serta keamanan di lingkungan desa atau kelurahan | 2025 |
| 7 | Kesiapsiagaan Bencana | jumlah tindakan yang dirancang untuk mengantisipasi dan meminimalkan dampak bencana melalui langkah yang tepat guna | 2025 |
| 8 | Mitigasi Bencana | jumlah upaya yang dilakukan untuk mengurangi dan meminimalisir risiko serta dampak bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun peningkatan kesadaran dan kemampuan masyarakat dalam menghadapi ancaman bencana | 2025 |
| 9 | Penanganan Bencana | jumlah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk mencegah, mengurangi risiko, merespons, serta memulihkan diri dari dampak bencana | 2025 |
| 10 | Sarana Prasarana Penunjang | jumlah fasilitas, peralatan, logistik, dan infrastruktur fisik yang digunakan untuk mendukung seluruh tahapan manajemen bencana | 2025 |
| 11 | Penyelamatan Kebakaran | angka atau total insiden layanan evakuasi dan pertolongan yang dilakukan oleh petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) | 2025 |
| 12 | Sarana Prasarana Pemakaman Kebakaran | jumlah adalah segala bentuk fasilitas, peralatan, kendaraan, dan infrastruktur yang dimiliki, digunakan, dan dikelola oleh institusi pemadam kebakaran | 2025 |
| 13 | Resiko Bencana | potensi kerugian (seperti kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, atau kerusakan harta benda) yang ditimbulkan akibat suatu bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu | 2025 |
| 14 | Penanggulangan Bencana | jumlah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk mencegah, mengurangi risiko, merespons, serta memulihkan diri dari dampak bencana | 2025 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : excel dan google sheet
- Lainnya : cross check dan verifikasi data
- Lainnya : kabupaten
- Kabupaten Atau Kota