Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Penyusunan Indeks Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Perlindungan Masyarakat Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Penyusunan Indeks Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Perlindungan Masyarakat Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Satuan Polisi Pamong Praja
Tanggal Terbit 10 Juli 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3319.005
Judul Kegiatan :
Kompilasi Penyusunan Indeks Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Perlindungan Masyarakat
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Satuan Polisi Pamong Praja
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
JL.Drs R.M.P SOSROKARTONO NO. 39 Kudus 59312
Telepon:
0291438137
Faksmile:
0291438137
Email:
satpolpp@kuduskab.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Budi Waluyo, Ap, MM
Jabatan:
Kepala Satpol PP
Alamat:
Jl. Sosrokartono No.39, Barongan, Kec. Kota Kudus, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah 59326
Telepon:
(0291) 438137
Faksmile:
(0291) 438137
Email:
satpolpp1@kuduskab.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat merupakan urusan wajib pemerintah daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang merupakan amanat Undang-Undang. Selain itu, sebagai Standar Pelayanan Minimal kepada masyarakat. Pemerintah daerah memerlukan alat evaluasi terpadu untuk memastikan standar pelayanan dasar terpenuhi, khususnya dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari gangguan ketenteraman dan ancaman bencana. Kegiatan ini menjadi acuan untuk mengukur dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, kapasitas sumber daya manusia (SDM), dan efektivitas sistem penegakan Peraturan Daerah (Perda)

3.2. Tujuan Kegiatan:

Tujuan kegiatan ini yaitu sebagai alat ukur kinerja pemerintah daerah dalam menjamin keamanan, kenyamanan, dan perlindungan warga. Indeks ini berfungsi sebagai pedoman strategis untuk menilai dan mengevaluasi efektivitas kebijakan serta pelayanan dasar di suatu wilayah

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Januari 2026
30 Juni 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 Juli 2026
30 Agustus 2026
C. Pengolahan
01 September 2026
30 Oktober 2026
D. Analisis
15 September 2026
30 November 2026
E. Penyajian
30 November 2026
31 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Gangguan Ketenteraman jumlah segala bentuk tindakan atau kondisi yang mengacaukan rasa aman, tenang, dan tertib di lingkungan masyarakat 2025
2 Penanganan Gangguan Ketentraman jumlah penanganan tindakan atau kondisi yang mengacaukan rasa aman, tenang, dan tertib di lingkungan masyarakat 2025
3 Penegakan Peraturan Daerah (Perda) jumlah proses tindakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk memastikan bahwa masyarakat, badan hukum, dan lembaga mematuhi segala ketentuan hukum yang berlaku di wilayah tersebut demi mewujudkan ketertiban umum dan ketenteraman yang diatur pada peraturan daerah 2025
4 Peraturan Kepala Daerah (Perkada) jumlah proses tindakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk memastikan bahwa masyarakat, badan hukum, dan lembaga mematuhi segala ketentuan hukum yang berlaku di wilayah tersebut demi mewujudkan ketertiban umum dan ketenteraman yang diatur pada peraturan bupati 2025
5 Penertiban Umum jumlah proses, tindakan, atau upaya penegakan hukum dan aturan yang dilakukan oleh pemerintah. Tujuannya adalah menciptakan dan menjaga lingkungan yang aman, tertib, teratur, dan damai, sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan nyaman 2025
6 Anggota Linmas aktif jumlah warga masyarakat yang secara sukarela terdaftar, dibekali pelatihan, dan siap siaga menjalankan tugas membantu penanganan bencana, memelihara ketenteraman, ketertiban, serta keamanan di lingkungan desa atau kelurahan 2025
7 Kesiapsiagaan Bencana jumlah tindakan yang dirancang untuk mengantisipasi dan meminimalkan dampak bencana melalui langkah yang tepat guna 2025
8 Mitigasi Bencana jumlah upaya yang dilakukan untuk mengurangi dan meminimalisir risiko serta dampak bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun peningkatan kesadaran dan kemampuan masyarakat dalam menghadapi ancaman bencana 2025
9 Penanganan Bencana jumlah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk mencegah, mengurangi risiko, merespons, serta memulihkan diri dari dampak bencana 2025
10 Sarana Prasarana Penunjang jumlah fasilitas, peralatan, logistik, dan infrastruktur fisik yang digunakan untuk mendukung seluruh tahapan manajemen bencana 2025
11 Penyelamatan Kebakaran angka atau total insiden layanan evakuasi dan pertolongan yang dilakukan oleh petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) 2025
12 Sarana Prasarana Pemakaman Kebakaran jumlah adalah segala bentuk fasilitas, peralatan, kendaraan, dan infrastruktur yang dimiliki, digunakan, dan dikelola oleh institusi pemadam kebakaran 2025
13 Resiko Bencana potensi kerugian (seperti kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, atau kerusakan harta benda) yang ditimbulkan akibat suatu bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu 2025
14 Penanggulangan Bencana jumlah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk mencegah, mengurangi risiko, merespons, serta memulihkan diri dari dampak bencana 2025
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : excel dan google sheet
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : cross check dan verifikasi data
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : kabupaten
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak