Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Pengawasan Kearsipan Eksternal Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Pengawasan Kearsipan Eksternal Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Tanggal Terbit 27 Februari 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3525.003
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Pengawasan Kearsipan Eksternal
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 20 Gresik
Telepon:
0313974627
Faksmile:
Email:
perpussip@gresikkab.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
AGUNG FERY SETIYONO , S.E., M.M.
Jabatan:
Plt. Kepala Bidang Kearsipan
Alamat:
Jalan Jaksan Agung Suprapto No. 20
Telepon:
0313974627
Faksmile:
Email:
perpussip@gresikkab.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Kegiatan kompilasi data pengawasan kearsipan eksternal dilaksanakan sebagai upaya sistematis dalam menghimpun, mengolah, dan menyajikan data hasil pengawasan penyelenggaraan kearsipan pada perangkat daerah dan unit kerja guna mengetahui tingkat kepatuhan serta kualitas tata kelola arsip. Data pengawasan kearsipan eksternal menjadi indikator penting dalam menilai implementasi kebijakan, kelembagaan, sumber daya manusia, sarana prasarana, serta pengelolaan arsip dinamis dan statis sesuai standar nasional yang ditetapkan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia. Melalui kompilasi data yang akurat dan terintegrasi, diharapkan tersedia basis informasi yang valid sebagai bahan evaluasi, perencanaan pembinaan kearsipan, peningkatan nilai pengawasan kearsipan, serta pengambilan kebijakan strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib arsip, akuntabel, dan transparan.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Tujuan kegiatan kompilasi data pengawasan kearsipan eksternal adalah:

  1. Menghimpun dan menyajikan data hasil pengawasan kearsipan eksternal secara lengkap, akurat, dan terintegrasi.
  2. Mengetahui tingkat kepatuhan perangkat daerah/unit kerja terhadap penyelenggaraan kearsipan sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Menjadi dasar evaluasi dan pemetaan kondisi penyelenggaraan kearsipan pada instansi pemerintah.
  4. Mendukung peningkatan nilai pengawasan kearsipan eksternal sesuai standar yang ditetapkan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia.
  5. Menyediakan bahan perumusan kebijakan, pembinaan, dan perencanaan program peningkatan tata kelola kearsipan yang tertib, akuntabel, dan berkelanjutan.
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Januari 2026
28 Februari 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 Maret 2026
30 April 2026
C. Pengolahan
01 Mei 2026
31 Mei 2026
D. Analisis
01 Juni 2026
31 Juli 2026
E. Penyajian
01 Agustus 2026
30 September 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 ASPEK KEBIJAKAN penilaian terhadap keberadaan, kelengkapan, dan implementasi kebijakan kearsipan pada suatu instansi yang menjadi dasar penyelenggaraan kearsipan sesuai peraturan perundang-undangan. Tahunan
2 ASPEK PEMBINAAN komponen penilaian yang mengukur upaya instansi pembina kearsipan dalam melakukan pembinaan, bimbingan, pengendalian, dan pengembangan penyelenggaraan kearsipan pada perangkat daerah atau unit kerja agar sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku. Tahunan
3 ASPEK PENGELOLAAN ARSIP INAKTIF komponen penilaian yang mengukur tingkat ketertiban, kesesuaian prosedur, serta efektivitas pengelolaan arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun (arsip inaktif) pada suatu instansi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kearsipan. Tahunan
4 ASPEK PENGELOLAAN ARSIP STATIS komponen penilaian yang mengukur kemampuan instansi dalam melaksanakan pengelolaan arsip statis secara sistematis, aman, dan berkelanjutan sebagai bahan pertanggungjawaban nasional serta memori kolektif daerah/bangsa. Tahunan
5 ASPEK SUMBER DAYA KEARSIPAN komponen penilaian yang mengukur ketersediaan dan kecukupan sumber daya yang mendukung penyelenggaraan kearsipan, meliputi sumber daya manusia, sarana prasarana, anggaran, serta kelembagaan kearsipan pada suatu instansi. Tahunan
6 ASPEK PENGELOLAAN ARSIP ELEKTRONIK komponen penilaian yang mengukur tingkat kesiapan, penerapan, dan kepatuhan instansi dalam mengelola arsip berbasis elektronik secara sistematis, aman, autentik, dan sesuai standar kearsipan nasional. Tahunan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Wawancara
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Mail
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Inferensia
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Organisasi Perangkat Daerah
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak