Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Pengawasan Kearsipan Eksternal Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
| Tanggal Terbit | 27 Februari 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3525.003 |
Kegiatan kompilasi data pengawasan kearsipan eksternal dilaksanakan sebagai upaya sistematis dalam menghimpun, mengolah, dan menyajikan data hasil pengawasan penyelenggaraan kearsipan pada perangkat daerah dan unit kerja guna mengetahui tingkat kepatuhan serta kualitas tata kelola arsip. Data pengawasan kearsipan eksternal menjadi indikator penting dalam menilai implementasi kebijakan, kelembagaan, sumber daya manusia, sarana prasarana, serta pengelolaan arsip dinamis dan statis sesuai standar nasional yang ditetapkan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia. Melalui kompilasi data yang akurat dan terintegrasi, diharapkan tersedia basis informasi yang valid sebagai bahan evaluasi, perencanaan pembinaan kearsipan, peningkatan nilai pengawasan kearsipan, serta pengambilan kebijakan strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib arsip, akuntabel, dan transparan.
Tujuan kegiatan kompilasi data pengawasan kearsipan eksternal adalah:
- Menghimpun dan menyajikan data hasil pengawasan kearsipan eksternal secara lengkap, akurat, dan terintegrasi.
- Mengetahui tingkat kepatuhan perangkat daerah/unit kerja terhadap penyelenggaraan kearsipan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Menjadi dasar evaluasi dan pemetaan kondisi penyelenggaraan kearsipan pada instansi pemerintah.
- Mendukung peningkatan nilai pengawasan kearsipan eksternal sesuai standar yang ditetapkan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia.
- Menyediakan bahan perumusan kebijakan, pembinaan, dan perencanaan program peningkatan tata kelola kearsipan yang tertib, akuntabel, dan berkelanjutan.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Januari 2026
|
28 Februari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Maret 2026
|
30 April 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Mei 2026
|
31 Mei 2026
|
| D. | Analisis |
01 Juni 2026
|
31 Juli 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Agustus 2026
|
30 September 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | ASPEK KEBIJAKAN | penilaian terhadap keberadaan, kelengkapan, dan implementasi kebijakan kearsipan pada suatu instansi yang menjadi dasar penyelenggaraan kearsipan sesuai peraturan perundang-undangan. | Tahunan |
| 2 | ASPEK PEMBINAAN | komponen penilaian yang mengukur upaya instansi pembina kearsipan dalam melakukan pembinaan, bimbingan, pengendalian, dan pengembangan penyelenggaraan kearsipan pada perangkat daerah atau unit kerja agar sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku. | Tahunan |
| 3 | ASPEK PENGELOLAAN ARSIP INAKTIF | komponen penilaian yang mengukur tingkat ketertiban, kesesuaian prosedur, serta efektivitas pengelolaan arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun (arsip inaktif) pada suatu instansi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kearsipan. | Tahunan |
| 4 | ASPEK PENGELOLAAN ARSIP STATIS | komponen penilaian yang mengukur kemampuan instansi dalam melaksanakan pengelolaan arsip statis secara sistematis, aman, dan berkelanjutan sebagai bahan pertanggungjawaban nasional serta memori kolektif daerah/bangsa. | Tahunan |
| 5 | ASPEK SUMBER DAYA KEARSIPAN | komponen penilaian yang mengukur ketersediaan dan kecukupan sumber daya yang mendukung penyelenggaraan kearsipan, meliputi sumber daya manusia, sarana prasarana, anggaran, serta kelembagaan kearsipan pada suatu instansi. | Tahunan |
| 6 | ASPEK PENGELOLAAN ARSIP ELEKTRONIK | komponen penilaian yang mengukur tingkat kesiapan, penerapan, dan kepatuhan instansi dalam mengelola arsip berbasis elektronik secara sistematis, aman, autentik, dan sesuai standar kearsipan nasional. | Tahunan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Wawancara
- Kunjungan Kembali
- Lainnya : Organisasi Perangkat Daerah
- Kabupaten Atau Kota