Beranda / Rekomendasi Terbit / SURVEI PERKEMBANGAN BUMDESA KABUPATEN MOJOKERTO Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul SURVEI PERKEMBANGAN BUMDESA KABUPATEN MOJOKERTO Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Survei
Instansi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mojokerto (DPMD Kab. Mojokerto)
Tanggal Terbit 21 April 2026
Identitas Rekomendasi V-26.3516.010
Judul Kegiatan :
SURVEI PERKEMBANGAN BUMDESA KABUPATEN MOJOKERTO
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Survei
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mojokerto (DPMD Kab. Mojokerto)
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl A. Yani nomor 16, Mojokerto
Telepon:
(0321) 321948
Faksmile:
(0321) 321948
Email:
dpmd.kabmojokerto@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
ADHY NAFHUZY, SP. MM
Jabatan:
KEPALA BIDANG PEMBERDAYAAN USAHA EKONOMI DESA
Alamat:
Jl. A. YANI NO. 16 MOJOKERTO
Telepon:
0321321948
Faksmile:
0321321948
Email:
dpmd.kabmojokerto@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah Badan Usaha yang dibentuk oleh Pemerintah desa untuk mendayagunakan potensi desa. Baik itu potensi ekonomi, potensi sumber daya alam serta potenmsi sumber daya manusia dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa itu sendiri (pasal 87 ayat 1 UU Desa) 

Penyelenggaraan kegiatan pengumpulan data Perkembangan BUMDESA di Kabupaten Mojokerto sebagai acuan dan arahan bagi perangkat Daerah, Pemerintah Kabupaten, Provinsi, maupun Kementrian dalam upaya peningkatan usaha ekonomi masyarakat desa.

Bumdes digunakan untuk mewadahi lembaga ekonomi desa yang bersumber dari program pemerintah atau sumber lain yang dikelola oleh masyarakat menjadi unit usaha milik desa. Perkembangan Bumdes dimaksudkan untuk memperkuat pendapatan desa, peningkatan kesempatan berusaha, mengurangi pengangguran sekaligus menjadi motor penggerak perekonomian desa.

Manfaat BUMDes :

  • Menjembatani komoditas pertanian dengan pasar agar petani tidak kesulitan menjual produk mereka
  • Memberikan jasa pelayanan kepada warga dan usaha-usaha masyarakat, seperti jasa pembayaran listrik dan pasar desa
3.2. Tujuan Kegiatan:

Menyajikan data tentang perkembangan BUMDesa di Kabupaten Mojokerto  secara real time sesuai ketetapan yang dibuat

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Mei 2026
30 Mei 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
02 Juni 2026
30 Juni 2026
C. Pengolahan
01 Juli 2026
31 Juli 2026
D. Analisis
01 Desember 2026
15 Desember 2026
E. Penyajian
15 Desember 2026
30 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 NAMA DESA Nama yang diberikan pada kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah tertentu 2026
2 NAMA BUMDESA BUMDes adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh pemerintah desa dan masyarakat. BUMDes dibentuk berdasarkan potensi dan kebutuhan desa 2026
3 PAYUNG HUKUM Aturan atau perangkat hukum yang melindungi dan mengayomi masyarakat. Payung hukum dapat berupa undang-undang atau peraturan resmi dari pemerintah 2026
4 TAHUN PENDIRIAN Tahun pendirian adalah tahun ketika suatu badan usaha didirikan 2026
5 DATA PENGURUS (SDM) Informasi mengenai anggota pengurus suatu organisasi 2026
6 JENIS UNIT USAHA Kegiatan yang dilakukan untuk menghasilkan keuntungan 2026
7 PENYERTAAN MODAL Penanaman dana dalam bentuk saham, surat utang konversi wajib, atau surat investasi konversi wajib. Penyertaan modal dapat dilakukan oleh perorangan, badan usaha, pemerintah, dan bank 2026
8 OMSET/KEUNTUNGAN Total pendapatan yang dihasilkan oleh suatu usaha dalam periode tertentu, sedangkan keuntungan adalah pendapatan yang tersisa setelah dikurangi biaya 2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Longitudinal Panel
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Mengisi Kuesioner Sendiri
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
V. Desain Sampel
5.1. Jenis Rancangan Sampel:
Single Stage
5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir:
Sampel Nonprobabilitas
5.3. Metode Yang Digunakan:
Quota Sampling
5.7. Unit Sampel:
Bumdesa Kabupaten Mojokerto
5.8. Unit Observasi:
BUMDesa Kab Mojokerto
5.9. Jumlah Responden:
287
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara Dan Mitra Atau Tenaga Kontrak
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sma Atau Smk
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 4 orang
Pengumpul data/enumerator
: 3 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Bumdesa Kabupaten Mojokerto
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak