Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | SURVEI PERKEMBANGAN BUMDESA KABUPATEN MOJOKERTO Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Survei |
| Instansi | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mojokerto (DPMD Kab. Mojokerto) |
| Tanggal Terbit | 21 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | V-26.3516.010 |
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah Badan Usaha yang dibentuk oleh Pemerintah desa untuk mendayagunakan potensi desa. Baik itu potensi ekonomi, potensi sumber daya alam serta potenmsi sumber daya manusia dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa itu sendiri (pasal 87 ayat 1 UU Desa)
Penyelenggaraan kegiatan pengumpulan data Perkembangan BUMDESA di Kabupaten Mojokerto sebagai acuan dan arahan bagi perangkat Daerah, Pemerintah Kabupaten, Provinsi, maupun Kementrian dalam upaya peningkatan usaha ekonomi masyarakat desa.
Bumdes digunakan untuk mewadahi lembaga ekonomi desa yang bersumber dari program pemerintah atau sumber lain yang dikelola oleh masyarakat menjadi unit usaha milik desa. Perkembangan Bumdes dimaksudkan untuk memperkuat pendapatan desa, peningkatan kesempatan berusaha, mengurangi pengangguran sekaligus menjadi motor penggerak perekonomian desa.
Manfaat BUMDes :
- Menjembatani komoditas pertanian dengan pasar agar petani tidak kesulitan menjual produk mereka
- Memberikan jasa pelayanan kepada warga dan usaha-usaha masyarakat, seperti jasa pembayaran listrik dan pasar desa
Menyajikan data tentang perkembangan BUMDesa di Kabupaten Mojokerto secara real time sesuai ketetapan yang dibuat
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Mei 2026
|
30 Mei 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
02 Juni 2026
|
30 Juni 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Juli 2026
|
31 Juli 2026
|
| D. | Analisis |
01 Desember 2026
|
15 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
15 Desember 2026
|
30 Desember 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | NAMA DESA | Nama yang diberikan pada kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah tertentu | 2026 |
| 2 | NAMA BUMDESA | BUMDes adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh pemerintah desa dan masyarakat. BUMDes dibentuk berdasarkan potensi dan kebutuhan desa | 2026 |
| 3 | PAYUNG HUKUM | Aturan atau perangkat hukum yang melindungi dan mengayomi masyarakat. Payung hukum dapat berupa undang-undang atau peraturan resmi dari pemerintah | 2026 |
| 4 | TAHUN PENDIRIAN | Tahun pendirian adalah tahun ketika suatu badan usaha didirikan | 2026 |
| 5 | DATA PENGURUS (SDM) | Informasi mengenai anggota pengurus suatu organisasi | 2026 |
| 6 | JENIS UNIT USAHA | Kegiatan yang dilakukan untuk menghasilkan keuntungan | 2026 |
| 7 | PENYERTAAN MODAL | Penanaman dana dalam bentuk saham, surat utang konversi wajib, atau surat investasi konversi wajib. Penyertaan modal dapat dilakukan oleh perorangan, badan usaha, pemerintah, dan bank | 2026 |
| 8 | OMSET/KEUNTUNGAN | Total pendapatan yang dihasilkan oleh suatu usaha dalam periode tertentu, sedangkan keuntungan adalah pendapatan yang tersisa setelah dikurangi biaya | 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Mengisi Kuesioner Sendiri
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Supervisi
- Lainnya : Bumdesa Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Atau Kota