Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Pendataan Penyandang Disabilitas Kemantren Danurejan Kota Yogyakarta Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Pendataan Lengkap |
| Instansi | bagian tata pemerintahan |
| Tanggal Terbit | 09 Juni 2026 |
| Identitas Rekomendasi | V-26.3471.006 |
Penyandang disabilitas adalah individu dengan keterbatasan fisik, intelektual, mental, atau sensorik jangka panjang yang menghadapi hambatan interaksi lingkungan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga lainnya berdasarkan kesamaan hak. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, mereka memiliki hak dan kewajiban yang sama, namun sering mengalami diskriminasi dan hambatan aksesibilitas (pendidikan, kerja, sosial). Disabilitas disebabkan oleh kelainan bawaan, penyakit, atau kecelakaan.
Di wilayah Kelurahan Suryatmajan, Kelurahan Bausasran dan Kelurahan Tegalpanggung Kemantren Danurejan warga disabilitas sebanyak 104 jiwa. Data disabilitas di Kelurahan Suryatmajan sebanyak 25 jiwa, di Kelurahan Bausasran sebanyak 27 jiwa, dan di Kelurahan Tegalpanggung sebanyak 52 jiwa
Maksud dan tujuan dari kegiatan pendataan penyandang disabilitas adalah :
Maksud dari kegiatan Pendataan Penyandang Disabilitas di wilayah Kemantren Danurejan adalah melaksanakan Pendataan Penyandang Disabilitas di wilayah Kemantren Danurejan Kota Yogyakarta
Tujuan :
Untuk mendapatkan data Disabilitas yang akurat di Kemantren Danurejan, mengenai jumlah, sebaran, dan karakteristik (ragam disabilitas) guna menyusun kebijakan, perencanaan program dan kegiatan, dalam memberikan fasilitasi dalam penanganan disabilitas di wilayah. Dan mengoordinasikan kebutuhan sarana prasarana untuk disabilitas kepada OPD yang terkait (Dinas Sosial Kota Yogyakarta).
Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 31 Tahun 2025 tentang Rencana Induk Pemajuan, Perlindungan, Dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas Tahun 2025-2049, bahwa penyandang disabilitas mempunyai kesempatanuntuk berpartisipasi dalam memenuhi kebutuhan hidup dan peningkatan kesejahteraan serta berbagai kegiatan lainnya; dan harapannya dapat mewujudkan kehidupan sosial dan lingkungan yang inklusif bagi Penyandang Disabilitas.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
18 Mei 2026
|
09 Juni 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
10 Juni 2026
|
15 Juni 2026
|
| C. | Pengolahan |
17 Juni 2026
|
22 Juni 2026
|
| D. | Analisis |
23 Juni 2026
|
26 Juni 2026
|
| E. | Penyajian |
29 Juni 2026
|
30 Juni 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Nama Lengkap | Panggilan lengkap seseorang sesuai dengan nama yang tercantum pada Kartu keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) | saat pendataan |
| 2 | Nomor Induk Kependudukan (NIK) | nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia yang tercantum pada berbagai dokumen kependudukan seperti KTP, kartu keluarga (KK), akta kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya. | saat pendataan |
| 3 | Jenis Kelamin | penggolongan seseorang secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu | saat pendataan |
| 4 | Usia/Umur | lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun berdasarkan sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir | saat pendataan |
| 5 | Alamat | Tempat yang mencakup jalan, nomor rumah, dan nomor RT/RW | saat pendataan |
| 6 | Hambatan | segala bentuk halangan, rintangan, atau kendala yang mencegah individu, kelompok, atau sistem dalam mencapai tujuan yang diinginkan | saat pendataan |
| 7 | Peralatan yang dibutuhkan secara khusus | Alat yang dibutuhkan secara tertentu | saat pendataan |
| 8 | Pendidikan Terakhir | jalur yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan, jenjang pendidikan tertinggi atau paling akhir yang telah berhasil diselesaikan dan memiliki ijazah | saat pendataan |
| 9 | Pekerjaan | pengelompokan pekerjaan berdasarkan kriteria cara tenaga kerja dalam kelompok tersebut memperoleh gaji/pendapatan, perlindungan fisik dan ekonomi, serta jaminan sosial | saat pendataan |
| 10 | Ragam Disabilitas | berbagai jenis atau kategori keterbatasan atau gangguan (baik fisik, intelektual, mental, maupun sensorik) yang dialami seseorang dalam jangka waktu lama | saat pendataan |
| 11 | Status Disabilitas | kategori yang menggambarkan kondisi seseorang secara fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama sehingga dapat mengakibatkan kesulitan dalam berinteraksi dengan lingkungan, atau mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan masyarakat berdasarkan kesamaan hak | saat pendataan |
| 12 | Tingkat Ketergantungan (Bantu Mandiri) | klasifikasi medis dan perawatan untuk pasien yang mampu melakukan sebagian besar aktivitas sehari-hari secara mandiri, namun masih membutuhkan bantuan atau pengawasan minimal (partial care) dari perawat atau pengasuh untuk beberapa tugas tertentu | saat pendataan |
| 13 | menggunakan alat bantu | tindakan memanfaatkan perangkat, instrumen, atau sistem tertentu untuk mempermudah, mempercepat, atau meningkatkan efektivitas penyelesaian suatu tugas | saat pendataan |
| 14 | lingkungan tempat tinggal/fasilitas umum sudah ramah disabilitas | area yang dirancang secara inklusif untuk memberikan kemudahan, keamanan, dan kemandirian bagi penyandang disabilitas. | saat pendataan |
| 15 | Bantuan/Program Pemerintah yang paling dibutuhkan | program pengaman sosial dan pemberdayaan yang dirancang untuk melindungi masyarakat rentan dari risiko sosial dan ekonomi | saat pendataan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Wawancara
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Kunjungan Kembali
- Individu
- Kecamatan