Beranda / Rekomendasi Terbit / Pendataan Penyandang Disabilitas Kemantren Danurejan Kota Yogyakarta Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Pendataan Penyandang Disabilitas Kemantren Danurejan Kota Yogyakarta Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Pendataan Lengkap
Instansi bagian tata pemerintahan
Tanggal Terbit 09 Juni 2026
Identitas Rekomendasi V-26.3471.006
Judul Kegiatan :
Pendataan Penyandang Disabilitas Kemantren Danurejan Kota Yogyakarta
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Pendataan Lengkap
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
bagian tata pemerintahan
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jln. Kenari no. 56 Yogyakarta
Telepon:
(0274)515865/ext.191
Faksmile:
0274520332
Email:
tapemkotayk@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Bambang Endro Wibowo, S.I.P.,M.Si
Jabatan:
Mantri Pamong Praja
Alamat:
Jl Hayam Wuruk 28 Yogyakarta DIY
Telepon:
0274515789
Faksmile:
0274515789
Email:
pelayanan.dn@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Penyandang disabilitas adalah individu dengan keterbatasan fisik, intelektual, mental, atau sensorik jangka panjang yang menghadapi hambatan interaksi lingkungan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga lainnya berdasarkan kesamaan hak. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, mereka memiliki hak dan kewajiban yang sama, namun sering mengalami diskriminasi dan hambatan aksesibilitas (pendidikan, kerja, sosial). Disabilitas disebabkan oleh kelainan bawaan, penyakit, atau kecelakaan.

Di wilayah Kelurahan Suryatmajan, Kelurahan Bausasran dan Kelurahan Tegalpanggung Kemantren Danurejan warga disabilitas sebanyak 104 jiwa. Data disabilitas di Kelurahan Suryatmajan sebanyak 25 jiwa, di Kelurahan Bausasran sebanyak 27 jiwa, dan di Kelurahan Tegalpanggung sebanyak 52 jiwa

 

3.2. Tujuan Kegiatan:

Maksud dan tujuan dari kegiatan pendataan penyandang disabilitas adalah :

  1. Maksud dari kegiatan Pendataan Penyandang Disabilitas di wilayah Kemantren Danurejan adalah melaksanakan Pendataan Penyandang Disabilitas di wilayah Kemantren Danurejan Kota Yogyakarta

  2. Tujuan : 

    Untuk mendapatkan data Disabilitas yang akurat di Kemantren Danurejan, mengenai jumlah, sebaran, dan karakteristik (ragam disabilitas) guna menyusun kebijakan, perencanaan program dan kegiatan, dalam memberikan fasilitasi dalam penanganan disabilitas di wilayah. Dan mengoordinasikan kebutuhan sarana prasarana untuk disabilitas kepada OPD yang terkait (Dinas Sosial Kota Yogyakarta).

    Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 31 Tahun 2025 tentang Rencana Induk Pemajuan, Perlindungan, Dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas Tahun 2025-2049, bahwa penyandang disabilitas mempunyai kesempatanuntuk berpartisipasi dalam memenuhi kebutuhan hidup dan peningkatan kesejahteraan serta berbagai kegiatan lainnya; dan harapannya dapat mewujudkan kehidupan sosial dan lingkungan yang inklusif bagi Penyandang Disabilitas.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
18 Mei 2026
09 Juni 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
10 Juni 2026
15 Juni 2026
C. Pengolahan
17 Juni 2026
22 Juni 2026
D. Analisis
23 Juni 2026
26 Juni 2026
E. Penyajian
29 Juni 2026
30 Juni 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Nama Lengkap Panggilan lengkap seseorang sesuai dengan nama yang tercantum pada Kartu keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat pendataan
2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia yang tercantum pada berbagai dokumen kependudukan seperti KTP, kartu keluarga (KK), akta kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya. saat pendataan
3 Jenis Kelamin penggolongan seseorang secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu saat pendataan
4 Usia/Umur lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun berdasarkan sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir saat pendataan
5 Alamat Tempat yang mencakup jalan, nomor rumah, dan nomor RT/RW saat pendataan
6 Hambatan segala bentuk halangan, rintangan, atau kendala yang mencegah individu, kelompok, atau sistem dalam mencapai tujuan yang diinginkan saat pendataan
7 Peralatan yang dibutuhkan secara khusus Alat yang dibutuhkan secara tertentu saat pendataan
8 Pendidikan Terakhir jalur yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan, jenjang pendidikan tertinggi atau paling akhir yang telah berhasil diselesaikan dan memiliki ijazah saat pendataan
9 Pekerjaan pengelompokan pekerjaan berdasarkan kriteria cara tenaga kerja dalam kelompok tersebut memperoleh gaji/pendapatan, perlindungan fisik dan ekonomi, serta jaminan sosial saat pendataan
10 Ragam Disabilitas berbagai jenis atau kategori keterbatasan atau gangguan (baik fisik, intelektual, mental, maupun sensorik) yang dialami seseorang dalam jangka waktu lama saat pendataan
11 Status Disabilitas kategori yang menggambarkan kondisi seseorang secara fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama sehingga dapat mengakibatkan kesulitan dalam berinteraksi dengan lingkungan, atau mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan masyarakat berdasarkan kesamaan hak saat pendataan
12 Tingkat Ketergantungan (Bantu Mandiri) klasifikasi medis dan perawatan untuk pasien yang mampu melakukan sebagian besar aktivitas sehari-hari secara mandiri, namun masih membutuhkan bantuan atau pengawasan minimal (partial care) dari perawat atau pengasuh untuk beberapa tugas tertentu saat pendataan
13 menggunakan alat bantu tindakan memanfaatkan perangkat, instrumen, atau sistem tertentu untuk mempermudah, mempercepat, atau meningkatkan efektivitas penyelesaian suatu tugas saat pendataan
14 lingkungan tempat tinggal/fasilitas umum sudah ramah disabilitas area yang dirancang secara inklusif untuk memberikan kemudahan, keamanan, dan kemandirian bagi penyandang disabilitas. saat pendataan
15 Bantuan/Program Pemerintah yang paling dibutuhkan program pengaman sosial dan pemberdayaan yang dirancang untuk melindungi masyarakat rentan dari risiko sosial dan ekonomi saat pendataan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Wawancara
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Ya
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sarjana
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 5 orang
Pengumpul data/enumerator
: 7 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kecamatan
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak