Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Nilai Realisasi Investasi Penanaman Modal Di Kabupaten Gresik Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Penanaman Modal dan PTSP |
| Tanggal Terbit | 12 Mei 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3525.040 |
Perkembangan realisasi investasi baik penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri sangat diperlukan, karena perkembangan realisasi investasi yang diperoleh dari hasil evaluasi Laporan LKPM akan berdampak positif terhadap perekonomian Indonesia, seperti pendapatan masyarakat, kesempatan bekerja maupun kesempatan berusaha serta untuk menghitung Product Domestic Bruto dan pertumbuhan ekonomi secara regional maupun secara nasional.
LKPM adalah laporan mencakup realisasi Penanaman Modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan, dan kewajiban lainnya terkait pelaksanaan Penanaman Modal. LKPM juga merupakan alat atau media komunikasi antara Pelaku usaha dengan Pemerintah terkait perkembangan realisasi penanaman modal termasuk permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha di Lokasi Proyek dalam menjalankan kegiatan usahanya. LKPM dilaporkan setiap per triwulan untuk pelaku usaha Non-UMK setiap tanggal 1-10 Januari untuk TW IV, 1-10 April untuk TW I, 1-10 Juli untuk TW II, 1-10 Oktober untuk TW III dan pelaku usaha UMK setiap tanggal 1-10 Juli untuk Semester I dan 1-10 Januari untuk Semester II
Data LKPM yang telah diolah akan digunakan sebagai sumber informasi perkembangan realisasi investasi per sektor dan lokasi secara berkala, sumber informasi perkembangan penyerapan tenaga kerja, sumber informasi permasalahan yang dihadapi pelaku usaha
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Januari 2026
|
11 Mei 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
12 Mei 2026
|
30 November 2026
|
| C. | Pengolahan |
14 Mei 2026
|
30 November 2026
|
| D. | Analisis |
01 Desember 2026
|
10 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
15 Desember 2026
|
20 Desember 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Nilai Realisasi Penanaman Modal | Data yang diambil dari hasil pencatatan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang disampaikan oleh Penanam Modal secara daring, atas kegiatan usaha yang dijalankan berdasarkan perizinan berusaha baik PMA maupun PMDN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan | Triwulan |
| 2 | Pelaku Usaha | Setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum. | Triwulan |
| 3 | KBLI | pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia | Triwulan |
| 4 | NIB | Nomor Induk Berusaha. Nomor identitas pelaku usaha sesuai dengan bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020 yang dibedakan menurut jenis aktivitas ekonomi yang menghasilkan output alias produk, baik itu dalam wujud barang maupun jasa. | Triwulan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : oss.go.id
- Lainnya : Verifikasi
- Usaha Dan Perusahaan
- Kabupaten Atau Kota