Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan Dinas Penanggulangan Kebakaran Dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Survei |
| Instansi | Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta |
| Tanggal Terbit | 03 Maret 2026 |
| Identitas Rekomendasi | V-26.3100.015 |
Judul Kegiatan :
Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Survei
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta
1.2. Alamat Lengkap Instansi
Penyelenggara:
Jl. Kyai Haji Zainul Arifin No.71, RT.10/RW.10, Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10140
Telepon:
(021)6344579
Faksmile:
Email:
subbag.pa@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat
Eselon 3):
Nama:
Wendy Prayuda, ST., M.Si
Jabatan:
Kepala Bidang Kerjasama dan Informasi Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta
Alamat:
Jalan K.H. Zainul Arifin No. 71, Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat - 10140
Telepon:
(021) 63855357
Faksmile:
(021) 6338402
Email:
datindamkar@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta PermenPAN 14 Tahun 2017 tentang Pedoman penyusunan survei kepuasan masyarakat unit penyelenggara pelayanan publik.
3.2. Tujuan Kegiatan:
Mengukur indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan
Teridentifikasi keluhan dari pengguna layanan
Terpetakan kelebihan dan kekurangan di setiap unit pelayanan, sehingga dapat memformulasikan Rencana Tindak Lanjut dan Perbaikannya
Data pendukung untuk mendorong unit pelayanan agar lebih inovatif dalam menyelenggarakan pelayanan
Data pendukung dalam penempatan kebujakan terkait peningkatan pelyanan publik
Ukuran dasar dalam menilai pencapaian kinerja pelayanan pada tahun berikutnya.
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
05 Januari 2026
|
20 Januari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
24 Februari 2026
|
03 Maret 2026
|
| C. | Pengolahan |
03 Maret 2026
|
04 Maret 2026
|
| D. | Analisis |
04 Maret 2026
|
05 Maret 2026
|
| E. | Penyajian |
05 Maret 2026
|
06 Maret 2026
|
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Nama Responden | Nama responden adalah nama yang sesuai dengan nama pada KTP. | Saat Pendataan |
| 2 | Nomor telepon/ponse | Nomor telepon maupun ponsel adalah kombinasi angka yang digunakan sebagai 'alamat' unik baik untuk perangkat telepon maupun ponsel sehingga dapat digunakan untuk mewakili diri penggunanya. | Saat Pendataan |
| 3 | Pekerjaan | Pencaharian yang dijadikan sebagai pokok penghidupan. | Saat Pendataan |
| 4 | Alamat tempat tinggal | Alamat lengkap tempat tinggal sekarang yang mencakup nama jalan, nomor rumah,lingkungan, dan keterangan lainnya seperti kode pos. | Saat Pendataan |
| 5 | Jenis kelamin | Pembedaan makhluk hidup secara fisiologis menurut jenis dan kemampuan organ reproduksi | Saat Pendataan |
| 6 | Usia | Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung menurut sistem kalender masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir | Saat Pendataan |
| 7 | Pendidikan | Tahapan pendidikan yang dicapai seseorang setelah menamatkan pelajaran pada jenjang pendidikan tertinggi yang dikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah). | Saat Pendataan |
| 8 | Jenis Layanan | Jenis Layanan yang diterima oleh masyarakat. | Saat Pendataan |
| 9 | Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap persyaratan layanan | Angka yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif maupun kualitatif berdasarkan pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan untuk memenuhi kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima terkait dengan syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif sudah jelas. Dalam hal ini adalah informasi persyaratan sudah tersedia, serta dokumen perysratan yang diminta sudah selesai. | Saat Pendataan |
| 10 | Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Prosedur Pelayanan | Angka yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif maupun kualitatif berdasarkan pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan untuk memenuhi kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima terkait dengan tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan. Bahwa hak, kewajiban dan tata tertib tercantum dalam perjanjian sewa, tata tertib tersebut mudah dipahami. | Saat Pendataan |
| 11 | Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Waktu Pelayanan | Angka yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif maupun kualitatif berdasarkan pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan untuk memenuhi kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima terkait dengan jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan ketepatan waktu petugas dalam memberikan semua jenis layanan. | Saat Pendataan |
| 12 | Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Biaya/Tarif Layanan | Angka yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif maupun kualitatif berdasarkan pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan untuk memenuhi kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima terkait dengan ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat serta tidak ada biaya tambahan diluar ketentuan. | Saat Pendataan |
| 13 | Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Produk Spesifikasi Jenis Layanan | Angka yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif maupun kualitatif berdasarkan pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan untuk memenuhi kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima terkait dengan hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. Bahwa pelayanan sudah sesuai dengan kebutuhan penghuni, serta jumlah petugas sudah sesuai kebutuhan pengelola. | Saat Pendataan |
| 14 | Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Kompetensi Pelaksana Layanan | Angka yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif maupun kualitatif berdasarkan pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan untuk memenuhi kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima terkait dengan kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana sudah baik. | Saat Pendataan |
| 15 | Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Perilaku Pelaksana | Angka yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif maupun kualitatif berdasarkan pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan untuk memenuhi kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima terkait dengan perilaku petugas pelayanan dalam memberikan layanan, yang meliputi sopan, ramah serta cepat dan tanggap dalam memberikan pelayanan. | Saat Pendataan |
| 16 | Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Angka diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif maupun kualitatif berdasarkan pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan untuk memenuhi kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima terkait dengan keberadaan, kemudahan, dan kecepatan dalam tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. | Saat Pendataan |
| 17 | Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Sarana dan Prasarana | Angka yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif maupun kualitatif berdasarkan pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan untuk memenuhi kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima terkait dengan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan serta segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Dalam hal ini meliputi kemudahan aksesibiltas rusun terhadap transportasi publik, tersedianya sarana evakuasi bencana, serta keberadaan sarana fasilitas publik, sarana unit usaha, sarana air bersih, air kotor, listrik, serta sarana pelatihan dan pemberdayaan. | Saat Pendataan |
| 18 | Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Tidak Adanya Pelanggaran Aturan Kepada Pengguna Layanan | Angka yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif maupun kualitatif berdasarkan pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan untuk memenuhi kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima terkait dengan pemda yang dapat menyediakan kelengkapan regulasi tata ruang dan mendorong adanya transparansi tata ruang yang dapat diakses secara online oleh masyarakat serta menjadi dasar dalam menerbitkan persyaratan dasar perizinan. | Saat Pendataan |
| 19 | Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Tidak Adanya Pungutan liar berupa uang, barang dan fasilitas diluar ketentuan | Angka yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif maupun kualitatif berdasarkan pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan untuk memenuhi kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima terkait dengan pemda yang menyusun SOP Layanan sehingga mencegah terjadinya pungli/penyuapan/ gratifikasi dalam pelaksanaan pelayanan | Saat Pendataan |
| 20 | Saran perbaikan untuk Unsur-Unsur Kepuasan Pelayanan Publik | Memberikan saran atau pendapat mengenai perbaikan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perunfang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang meliputi persyaratan pelayanan, sistem, mekanisme, dan prosedur, waktu pelayanan, biaya/tarif pelayanan, produk spesifikasi jenis layanan, kompetensi pelaksana, perilaku pelaksana, penangangan pengaduan, saran dan masukan, sarana prasarana, tidak adanya pelanggaran aturan dan tidak adanya pungutan liar dalam pelaksanan layanan. | saat pendataan |
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Triwulanan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
4.6. Metode Pengumpulan Data:
- Mengisi Kuesioner Sendiri
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
V. Desain Sampel
5.1. Jenis Rancangan Sampel:
Single Stage
5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap
Terakhir:
Sampel Nonprobabilitas
5.3. Metode Yang Digunakan:
Quota Sampling
5.7. Unit Sampel:
Individu, rumah tangga dan usaha/perusahaan
5.8. Unit Observasi:
Individu, rumah tangga dan usaha/perusahaan
5.9. Jumlah Responden:
1312
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot
Study)?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas
Pengumpulan Data:
- Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
:
Ya
Penyandian (Coding)
:
Tidak
Data Entry
:
Ya
Penyahihan (Validasi)
:
Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
- Lainnya : Bidang Pencegahan Dinas; Suku Dinas Gulkarmat Jakarta Pusat; Suku Dinas Gulkarmat Jakarta Utara; Suku Dinas Gulkarmat Jakarta Barat; Suku Dinas Gulkarmat Jakarta Selatan; Suku Dinas Gulkarmat Jakarta Timur; UPT Pusdiklat Gulkarmat; UPT Laboratorium Kebakaran
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
- Provinsi
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk
Umum
Tercetak (Hardcopy)
:
Tidak
Digital (Softcopy)
:
Ya
Data Mikro
:
Tidak