Beranda / Rekomendasi Terbit / Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan Dinas Penanggulangan Kebakaran Dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan Dinas Penanggulangan Kebakaran Dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Survei
Instansi Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta
Tanggal Terbit 03 Maret 2026
Identitas Rekomendasi V-26.3100.015
Judul Kegiatan :
Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Survei
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Kyai Haji Zainul Arifin No.71, RT.10/RW.10, Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10140
Telepon:
(021)6344579
Faksmile:
Email:
subbag.pa@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Wendy Prayuda, ST., M.Si
Jabatan:
Kepala Bidang Kerjasama dan Informasi Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta
Alamat:
Jalan K.H. Zainul Arifin No. 71, Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat - 10140
Telepon:
(021) 63855357
Faksmile:
(021) 6338402
Email:
datindamkar@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta PermenPAN 14 Tahun 2017 tentang Pedoman penyusunan survei kepuasan masyarakat unit penyelenggara pelayanan publik.

3.2. Tujuan Kegiatan:
  1. Mengukur indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan 

  2. Teridentifikasi keluhan dari pengguna layanan

  3. Terpetakan kelebihan dan kekurangan di setiap unit pelayanan, sehingga dapat memformulasikan Rencana Tindak Lanjut dan Perbaikannya 

  4. Data pendukung untuk mendorong unit pelayanan agar lebih inovatif dalam menyelenggarakan pelayanan 

  5. Data pendukung dalam penempatan kebujakan terkait peningkatan pelyanan publik 

  6. Ukuran dasar dalam menilai pencapaian kinerja pelayanan pada tahun berikutnya.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
05 Januari 2026
20 Januari 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
24 Februari 2026
03 Maret 2026
C. Pengolahan
03 Maret 2026
04 Maret 2026
D. Analisis
04 Maret 2026
05 Maret 2026
E. Penyajian
05 Maret 2026
06 Maret 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Nama Responden Nama responden adalah nama yang sesuai dengan nama pada KTP. Saat Pendataan
2 Nomor telepon/ponse Nomor telepon maupun ponsel adalah kombinasi angka yang digunakan sebagai 'alamat' unik baik untuk perangkat telepon maupun ponsel sehingga dapat digunakan untuk mewakili diri penggunanya. Saat Pendataan
3 Pekerjaan Pencaharian yang dijadikan sebagai pokok penghidupan. Saat Pendataan
4 Alamat tempat tinggal Alamat lengkap tempat tinggal sekarang yang mencakup nama jalan, nomor rumah,lingkungan, dan keterangan lainnya seperti kode pos. Saat Pendataan
5 Jenis kelamin Pembedaan makhluk hidup secara fisiologis menurut jenis dan kemampuan organ reproduksi Saat Pendataan
6 Usia Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung menurut sistem kalender masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir Saat Pendataan
7 Pendidikan Tahapan pendidikan yang dicapai seseorang setelah menamatkan pelajaran pada jenjang pendidikan tertinggi yang dikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah). Saat Pendataan
8 Jenis Layanan Jenis Layanan yang diterima oleh masyarakat. Saat Pendataan
9 Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap persyaratan layanan Angka yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif maupun kualitatif berdasarkan pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan untuk memenuhi kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima terkait dengan syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif sudah jelas. Dalam hal ini adalah informasi persyaratan sudah tersedia, serta dokumen perysratan yang diminta sudah selesai. Saat Pendataan
10 Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Prosedur Pelayanan Angka yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif maupun kualitatif berdasarkan pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan untuk memenuhi kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima terkait dengan tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan. Bahwa hak, kewajiban dan tata tertib tercantum dalam perjanjian sewa, tata tertib tersebut mudah dipahami. Saat Pendataan
11 Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Waktu Pelayanan Angka yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif maupun kualitatif berdasarkan pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan untuk memenuhi kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima terkait dengan jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan ketepatan waktu petugas dalam memberikan semua jenis layanan. Saat Pendataan
12 Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Biaya/Tarif Layanan Angka yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif maupun kualitatif berdasarkan pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan untuk memenuhi kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima terkait dengan ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat serta tidak ada biaya tambahan diluar ketentuan. Saat Pendataan
13 Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Produk Spesifikasi Jenis Layanan Angka yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif maupun kualitatif berdasarkan pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan untuk memenuhi kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima terkait dengan hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. Bahwa pelayanan sudah sesuai dengan kebutuhan penghuni, serta jumlah petugas sudah sesuai kebutuhan pengelola. Saat Pendataan
14 Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Kompetensi Pelaksana Layanan Angka yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif maupun kualitatif berdasarkan pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan untuk memenuhi kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima terkait dengan kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana sudah baik. Saat Pendataan
15 Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Perilaku Pelaksana Angka yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif maupun kualitatif berdasarkan pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan untuk memenuhi kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima terkait dengan perilaku petugas pelayanan dalam memberikan layanan, yang meliputi sopan, ramah serta cepat dan tanggap dalam memberikan pelayanan. Saat Pendataan
16 Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan Angka diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif maupun kualitatif berdasarkan pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan untuk memenuhi kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima terkait dengan keberadaan, kemudahan, dan kecepatan dalam tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. Saat Pendataan
17 Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Sarana dan Prasarana Angka yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif maupun kualitatif berdasarkan pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan untuk memenuhi kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima terkait dengan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan serta segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Dalam hal ini meliputi kemudahan aksesibiltas rusun terhadap transportasi publik, tersedianya sarana evakuasi bencana, serta keberadaan sarana fasilitas publik, sarana unit usaha, sarana air bersih, air kotor, listrik, serta sarana pelatihan dan pemberdayaan. Saat Pendataan
18 Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Tidak Adanya Pelanggaran Aturan Kepada Pengguna Layanan Angka yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif maupun kualitatif berdasarkan pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan untuk memenuhi kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima terkait dengan pemda yang dapat menyediakan kelengkapan regulasi tata ruang dan mendorong adanya transparansi tata ruang yang dapat diakses secara online oleh masyarakat serta menjadi dasar dalam menerbitkan persyaratan dasar perizinan. Saat Pendataan
19 Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Tidak Adanya Pungutan liar berupa uang, barang dan fasilitas diluar ketentuan Angka yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif maupun kualitatif berdasarkan pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan untuk memenuhi kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima terkait dengan pemda yang menyusun SOP Layanan sehingga mencegah terjadinya pungli/penyuapan/ gratifikasi dalam pelaksanaan pelayanan Saat Pendataan
20 Saran perbaikan untuk Unsur-Unsur Kepuasan Pelayanan Publik Memberikan saran atau pendapat mengenai perbaikan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perunfang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang meliputi persyaratan pelayanan, sistem, mekanisme, dan prosedur, waktu pelayanan, biaya/tarif pelayanan, produk spesifikasi jenis layanan, kompetensi pelaksana, perilaku pelaksana, penangangan pengaduan, saran dan masukan, sarana prasarana, tidak adanya pelanggaran aturan dan tidak adanya pungutan liar dalam pelaksanan layanan. saat pendataan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Triwulanan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Mengisi Kuesioner Sendiri
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
V. Desain Sampel
5.1. Jenis Rancangan Sampel:
Single Stage
5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir:
Sampel Nonprobabilitas
5.3. Metode Yang Digunakan:
Quota Sampling
5.7. Unit Sampel:
Individu, rumah tangga dan usaha/perusahaan
5.8. Unit Observasi:
Individu, rumah tangga dan usaha/perusahaan
5.9. Jumlah Responden:
1312
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Bidang Pencegahan Dinas; Suku Dinas Gulkarmat Jakarta Pusat; Suku Dinas Gulkarmat Jakarta Utara; Suku Dinas Gulkarmat Jakarta Barat; Suku Dinas Gulkarmat Jakarta Selatan; Suku Dinas Gulkarmat Jakarta Timur; UPT Pusdiklat Gulkarmat; UPT Laboratorium Kebakaran
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Provinsi
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak