Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Survei Pemantauan Harga Barang Penting Di Kota Bontang Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Survei |
| Instansi | Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan Kota Bontang |
| Tanggal Terbit | 24 Agustus 2026 |
| Identitas Rekomendasi | V-26.6474.005 |
Pengendalian harga barang kebutuhan barang penting merupakan salah satu urusan strategis Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan dalam menjaga keterjangkauan harga, kelancaran distribusi, serta daya beli masyarakat. Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengendalikan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting di seluruh wilayah dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau.
Perumusan kebijakan stabilitas harga dan ketersediaan pasokan/stok barang penting memerlukan basis data yang akurat. Untuk itu diperlukan pemantauan harga secara rutin di pasar rakyat dan titik perdagangan lainnya guna menghasilkan data harga yang andal, kontinyu, dan terstruktur sebagai dasar pengambilan kebijakan pengendalian harga di Kota Bontang.
Menyediakan data harga eceran barang penting yang akurat, terkini, dan terintegrasi sebagai dasar pemantauan perkembangan harga di seluruh pasar di Kota Bontang.
Memantau pergerakan harga secara berkala (time series) sehingga dapat diketahui pola tren kenaikan atau penurunan harga dalam periode harian, mingguan, maupun bulanan.
Mendeteksi secara dini potensi gejolak harga (early warning system) agar pemerintah daerah dapat segera melakukan langkah intervensi yang tepat dan terukur.
Mendukung pengambilan kebijakan berbasis data (data-driven policy) dalam rangka pengendalian inflasi daerah dan menjaga stabilitas harga barang penting.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Agustus 2026
|
30 September 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Oktober 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Januari 2027
|
04 Januari 2027
|
| D. | Analisis |
01 Januari 2027
|
04 Januari 2027
|
| E. | Penyajian |
05 Januari 2027
|
10 Januari 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Provinsi | Wilayah administratif di bawah negara yang menjadi wilayah kerja bagi gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum sebagai wakil pemerintah pusat | saat pemantaun |
| 2 | Kabupaten / Kota | Daerah swantara tingkat II yang dikepalai oleh wali kota, setingkat dengan kabupaten dan merupakan bagian langsung dari provinsi | saat pemantaun |
| 3 | Nama Pasar/Titik Pantauan | Lembaga ekonomi tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan transaksi perdagangan | saat pemantaun |
| 4 | Nama Kontributor | Nama petugas pemantau yang bertugas mengumpulkan data harga | saat pemantaun |
| 5 | Nomor HP Kontributor | Nomor telepon seluler petugas pemantau untuk keperluan | saat pemantaun |
| 6 | Tanggal Pemantauan | Tanggal dilakukannya pemantauan harga di lapangan | saat pemantaun |
| 7 | benih | Biji atau buah yang disediakan untuk ditanam atau disemaikan. Yang dipantau merupakan benih sebar yang berlabel biru sesuai dengan Permentan No. 12/2018 tentang Produksi, Sertifikasi dan Peredaran Benih Tanaman. Pemilihan varian/merek berdasarkan merek mayoritas yang digunakan oleh petani. Varian yang dikumpulkan: (1) Benih Padi; (2) Benih Jagung untuk Pakan; (3) Benih Kedelai | saat pemantaun |
| 8 | Pupuk Non Subsidi | Bahan penyubur tanaman yang ditambahkan ke tanah untuk menyediakan senyawaan unsur yang diperlukan oleh tanaman. Yang dipantau merupakan pupuk non subsidi produksi BUMN maupun Swasta. Varian yang dikumpulkan: (1) Pupuk Urea; (2) Pupuk NPK komposisi 15-15-15; (3) Pupuk SP-36; (4) Pupuk ZA. | saat pemantaun |
| 9 | Liquified Petroleum Gas | Gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya. Mengacu pada Perpres No. 104 Tahun 2007 dan Permen ESDM No. 26/2009 jo. No. 28/2009. Varian yang dikumpulkan: (1) Gas LPG 3 Kg (subsidi); (2) Gas LPG 12 Kg (non subsidi). | saat pemantaun |
| 10 | Semen | Campuran kapur dan sebagainya yang dipakai untuk membuat beton, merekatkan batu bata, dan sebagainya. Harga semen dicatat tidak menggunakan nama merek, dikarenakan tidak semua merek semen ada di tiap daerah/kota. Varian yang dipantau: Semen Jenis PCC (Portland Composite Cement). | saat pemantaun |
| 11 | Besi Beton Ulir | Batang baja yang berbentuk menyerupai jala baja yang digunakan sebagai alat penekan pada beton bertulang dan struktur batu bertulang untuk memperkuat dan membantu beton di bawah tekanan. Penggunaannya paling banyak digunakan untuk konstruksi bangunan rumah tinggal dan telah memiliki sertifikasi SNI. Panjang 12 meter per batang. Varian yang dikumpulkan: (1) diameter 6 mm; (2) diameter 8 mm; (3) diameter 10 mm; (4) diameter 12 mm. | Mingguan |
| 12 | Baja Ringan | Baja karbon yang bersifat kaku dan kuat sehingga banyak digunakan untuk keperluan konstruksi. Telah memiliki sertifikasi SNI. Panjang 6 meter per batang. Varian yang dikumpulkan: (1) Baja Reng TS.40.35; (2) Baja Reng TS.40.45; (3) Baja Kaso C.75.70; (4) Baja Kaso C.75.75. | saat pemantaun |
| 13 | Triplek | Sejenis papan pabrikan yang terdiri dari lapisan kayu yang direkatkan bersama-sama berlapis tiga. Ukuran standar 2400 mm x 1120 mm. Jenis komoditas triplek berbahan albasia. Varian yang dikumpulkan: (1) ketebalan 2,7 mm; (2) ketebalan 4 mm. | saat pemantaun |
| 14 | Paku Besi | Benda bulat panjang dari logam yang berkepala dan berujung runcing. Jenis paku yang dipantau merupakan paku besi. Varian yang dikumpulkan: (1) 2 cm; (2) 3 cm; (3) 4 cm; (4) 5 cm; (5) 7 cm; (6) 10 cm. | saat pemantaun |
| 15 | Kayu | Bagian batang atau cabang tumbuhan yang mengeras karena mengalami lignifikasi. Jenis kayu yang dipantau merupakan kayu sengon. Varian yang dikumpulkan: (1) Kayu Balok 6x10 cm; (2) Kayu Balok 8x12 cm; (3) Kayu Balok 10x12 cm; (4) Kayu Papan 2,5x30x100 cm; (5) Kayu Papan 2,5x30x200 cm. | saat pemantaun |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Wawancara
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Supervisi
- Lainnya : 4 (Pasar/Titik Pantauan)
- Lainnya : Tingkat Pasar