Beranda / Rekomendasi Terbit / Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Layanan Internal Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Layanan Internal Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Survei
Instansi Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
Tanggal Terbit 10 Maret 2026
Judul Kegiatan :
Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Layanan Internal
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Survei
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Gedung Graha Lestari, Jalan Kesehatan No. 48, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Administrasi Jakarta Pusat
Telepon:
(021)3501349
Faksmile:
(021)3455264
Email:
statistik.dishubdki@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Listiyaning Handayani
Jabatan:
Kepala Pusat Data dan Informasi Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
Alamat:
Kavling 45-46, Mt Haryono, RT.3/RW.3, Cikoko, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12810
Telepon:
-
Faksmile:
-
Email:
pusdatinpdli@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:
  • Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  • Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
3.2. Tujuan Kegiatan:
  1. Mengukur indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan
  2. Teridentifikasi keluhan dari Perangkat Daerah
  3. Terpetakan kelebihan dan kekurangan di setiap unit pelayanan, sehingga dapat memformulasikan Rencana Tindak Lanjut dan Perbaikannya
  4. Data pendukung untuk mendorong unit pelayanan agar lebih inovatif dalam menyelenggarakan pelayanan
  5. Data pendukung dalam penempatan kebujakan terkait peningkatan pelyanan publik
  6. Ukuran dasar dalam menilai pencapaian kinerja pelayanan pada tahun berikutnya
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
05 Januari 2026
15 Januari 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
27 Februari 2026
02 Maret 2026
C. Pengolahan
02 Maret 2026
02 Maret 2026
D. Analisis
03 Maret 2026
06 Maret 2026
E. Penyajian
25 Maret 2026
17 April 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
Nama Panggilan lengkap seseorang sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP). Saat Pendataan
Nomor HP Nomor telepon yang dapat dihubungi Saat Pendataan
Umur/Usia Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung menurut sistem kalender masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir Saat Pendataan
Jenis Kelamin Pembedaan makhluk hidup secara fisiologis menurut jenis dan kemampuan organ reproduksi Saat Pendataan
Unit Kerja Kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang dalam suatu satuan organisasi. Saat Pendataan
Jabatan Kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang dalam suatu satuan organisasi. Saat Pendataan
Penyandang Disabilitas Setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Saat Pendataan
Jenis Disabilitas Jenis-jenis keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama sehingga mengalami hambatan dan kesulitan dalam berinteraksi dengan lingkungan, dan menyebabkan keterbatasan dalam melaksanakan tugas atau kegiatan sehari-hari, seperti kesulitan melihat, kesulitan mendengar, berbicara tidak lancar, kesulitan memahami/hilang ingatan/gangguan jiwa, lambat dalam belajar/memahami pelajaran, keterbatasan berjalan, keterbatasan bergerak, kesulitan mengambil barang kecil menggunakan jari. Saat Pendataan
Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Persyaratan Layanan Angka yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif maupun kualitatif berdasarkan pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan untuk memenuhi kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima terkait kesesuaian pelayanan mengenai syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif dengan jenis layanan Saat Pendataan
Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Prosedur Pelayanan Angka yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif maupun kualitatif berdasarkan pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan untuk memenuhi kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima terkait dengan tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan Saat Pendataan
Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Waktu Pelayanan Angka yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif maupun kualitatif berdasarkan pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan untuk memenuhi kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima terkait dengan jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan Saat Pendataan
Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Biaya/Tarif Layanan Angka yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif maupun kualitatif berdasarkan pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan untuk memenuhi kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima terkait dengan ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat Saat Pendataan
Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Produk Spesifikasi Jenis Layanan Angka yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif maupun kualitatif berdasarkan pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan untuk memenuhi kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima terkait dengan hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. Saat Pendataan
Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Kompetensi Pelaksana Layanan Angka yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif maupun kualitatif berdasarkan pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan untuk memenuhi kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima terkait dengan kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman secara umum serta keterampilan dalam berkomunikasi Saat Pendataan
Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Perilaku Pelaksana Angka yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif maupun kualitatif berdasarkan pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan untuk memenuhi kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima terkait dengan perilaku petugas pelayanan dalam memberikan layanan, yang meliputi perilaku petugas pelayanan sopan dan ramah saat memberikan pelayanan Saat Pendataan
Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan Angka diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif maupun kualitatif berdasarkan pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan untuk memenuhi kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima terkait dengan tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. Saat Pendataan
Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Sarana dan Prasarana Angka yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif maupun kualitatif berdasarkan pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan untuk memenuhi kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima terkait dengan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan serta segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Dalam hal ini meliputi kualitas sarana dan prasarana secara umum, ruang kelas, toilet, dan sarana prasarana pelatihan daring Saat Pendataan
Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Tidak Adanya Pelanggaran Aturan Kepada Pengguna Layanan Angka yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif maupun kualitatif berdasarkan pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan untuk memenuhi kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima terkait dengan pemda yang dapat menyediakan kelengkapan regulasi tata ruang dan mendorong adanya transparansi tata ruang yang dapat diakses secara online oleh masyarakat serta menjadi dasar dalam menerbitkan persyaratan dasar perizinan Saat Pendataan
Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Tidak Adanya Pungutan liar berupa uang, barang dan fasilitas diluar ketentuan Angka yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif maupun kualitatif berdasarkan pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan untuk memenuhi kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima terkait dengan pemda yang menyusun SOP Layanan sehingga mencegah terjadinya pungli/penyuapan/ gratifikasi dalam pelaksanaan pelayanan Saat Pendataan
Saran Perbaikan untuk Pelayanan Secara Umum Saran dan masukan terhadap kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif secara keseluruhan Saat Pendataan
Saran perbaikan untuk Unsur-Unsur Kepuasan Pelayanan Publik Memberikan saran atau pendapat mengenai perbaikan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang meliputi persyaratan pelayanan, sistem, mekanisme, dan prosedur, waktu pelayanan, biaya/tarif pelayanan, produk spesifikasi jenis layanan, kompetensi pelaksana, perilaku pelaksana, penangangan pengaduan, saran dan masukan, sarana prasarana, tidak adanya pelanggaran aturan dan tidak adanya pungutan liar dalam pelaksanan layanan Saat Pendataan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Triwulanan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Mengisi Kuesioner Sendiri
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
V. Desain Sampel
5.1. Jenis Rancangan Sampel:
Single Stage
5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir:
Sampel Nonprobabilitas
5.3. Metode Yang Digunakan:
Purposive Sampling
5.7. Unit Sampel:
Pegawai Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
5.8. Unit Observasi:
Pegawai Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
5.9. Jumlah Responden:
306
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Tidak
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Provinsi
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak