Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Industri Kecil Dan Menengah Kota Tangerang Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Industri Kecil Dan Menengah Kota Tangerang Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM
Tanggal Terbit 15 April 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3671.044
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Industri kecil dan Menengah Kota Tangerang
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Gedung Cisadane Lantai 1 dan 2, Jl. KS Tubun No. 1, RT.003/RW.004, Pasar Baru, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten 15112
Telepon:
Faksmile:
Email:
disperindagkopukm@tangerangkota.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Tuti Alawiyah
Jabatan:
Kepala Bidang
Alamat:
Gedung Cisadane Lantai 1 dan 2, Jl. KS Tubun No. 1, RT.003/RW.004, Pasar Baru, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten 15112
Telepon:
021/55725951
Faksmile:
021/55725951
Email:
disperindagkopukm@tangerangkota.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Industri Kecil Dan Menengah mempunyai peranan penting bagi perekonomian sebuah negara, terutama pada negara-negara berkembang seperti Indonesia. Eksistensi dan peran Industri Kecil Dan Menengah dapat dikatakan cukup dominan dalam perkembangan perekonomian negara, yang dapat dilihat dari perannya dalam menyerap tenaga kerja, Disamping sebagai penyerap tenaga kerja dan penghasil barang dan jasa, Industri Kecil Dan Menengah juga memberikan pengaruh terhadap pola ekonomi kerakyatan. 

Oleh karena itu, peran pemerintah yang berada di tengah-tengah perkembangan dunia usaha dapat berjalan beriringan dengan pembinaan, kemitraan dan fasilitasi sehingga masyarakat dapat membentuk Industri Kecil Dan Menengah yang beranggotakan masyarakat setempat.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Kompilasi Produk Administrasi jumlah industri kecil, menengah diharapkan dapat menghasilkan produk profil industri kecil, menengah yang memberikan gambaran atau potret perkembangan industri kecil, menengah secara komprehensif. Sehingga dapat menyajikan beberapa Kompilasai data mengenia informasi dan indikator terkait perkembangan industri kecil, menengah yang meliputi: (1) Jumlah Perusahaan Industri Kecil dan Menengah, (2) Jumlah Perusahaan Industri menurut Badan Usaha, (3) Jumlah Perusahaan Industri menurut Jenis Izin Usaha, (4) Jumlah Perusahaan Industri menurut Status Permodalan, (5) Jumlah Perusahaan Industri menurut Identifikasi Nama Industri, (6) Jumlah Perusahaan Industri menurut Identifikasi Kontak (Nomor Telepon), dan (7) Jumlah Perusahaan Industri menurut Skala Usaha, dan (8) Jumlah Perusahaan Industri menurut Pengeluaran Usaha

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
12 Januari 2026
24 Januari 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
05 Juni 2026
20 Juli 2026
C. Pengolahan
10 September 2026
22 Desember 2026
D. Analisis
15 Januari 2027
16 Januari 2027
E. Penyajian
01 April 2027
30 April 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Perusahaan Industri Kecil dan Menengah. Perusahaan Industri Kecil dan Menengah. Kegiatan ekonomi yang melakukan kegiatan mengubah suatu barang dasar secara mekanis, kimia, atau dengan tangan sehingga menjadi barang jadi/ setengah jadi, dan atau barang yang kurang nilainya menjadi barang yang lebih tinggi nilainya, dan sifat lebih dekat kepada pemakai akhir. Termasuk dalam kegiatan ini adalah jasa industri/maklun dan pekerjaan perakitan (assembling), dengan tenaga kerja kurang dari 100 orang. 2026
2 Perusahaan Industri menurut Badan Usaha. Perusahaan industri menurut badan hukum atau bentuk pengesahan suatu perusahaan pada waktu pendirian yang dilakukan oleh instansi pemerintah yang diperkuat dengan bukti tertulis atau akta. Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hokum), teknis, dan ekonomi yang bertujuan mencari laba atau keuntungan Badan usaha yang badan hukum: usaha yang modalnya dipisah, seperti: perseroan terbatas (PT), koperasi, dan yayasan. Badan usaha yang bukan badan hukum: usaha yang modalnya tidak dipisah, seperti: persekutuan komanditer (CV), Firma (Fa), dan perorangan. 2026
3 Perusahaan Industri menurut Jenis Izin Usaha. Perusahaan industri menurut jenis izin usaha yang dimiliki oleh pelaku usaha/perusahaan industri dengan jumlah tenaga kerja kurang dari 100 orang. 2026
4 Perusahaan Industri menurut Status Permodalan. Perusahaan industri menurut status permodalan. Modal/aset merupakan alat penyimpan nilai, yang mewakili manfaat atau rangkaian manfaat yang akan diterima pemilik ekonomi dengan cara menguasai atau menggunakan itu dalam periode tertentu. 2026
5 Perusahaan Industri menurut Identifikasi Nama Industri. Perusahaan industri menurut Identitas perusahaan atau nama yang melekat pada suatu usaha. 2026
6 Perusahaan Industri menurut Identifikasi Kontak (Nomor Telepon). Perusahaan industri menurut Nomor telepon Perusahaan Industri yang dapat dihubungi. 2026
7 Perusahaan Industri menurut Skala Usaha. Perusahaan industri menurut Skala Usaha yang dibedakan berdasarkan Modal Usaha tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dibagi menjadi menjadi 2 kelompok, yaitu kelompok kelompok industri kecil (< 5 M) dan kelompok industri menengah/sedang (>5 M dan <10 M tidak termasuk tanah dan bangunan) 2026
8 Perusahaan Industri menurut Pengeluaran Usaha. Perusahaan industri menurut Pengeluaran Usaha, yaitu Seluruh nilai pengeluaran operasional dan non operasional yang benar-benar digunakan dalam periode tertentu. 2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Wawancara
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara Dan Mitra Atau Tenaga Kontrak
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sarjana
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 27 orang
Pengumpul data/enumerator
: 104 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Tidak
Penyahihan (Validasi)
: Tidak
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
  • Rumah Tangga
  • Usaha Dan Perusahaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kecamatan
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak