Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Industri Kecil Dan Menengah Kota Tangerang Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM |
| Tanggal Terbit | 15 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3671.044 |
Industri Kecil Dan Menengah mempunyai peranan penting bagi perekonomian sebuah negara, terutama pada negara-negara berkembang seperti Indonesia. Eksistensi dan peran Industri Kecil Dan Menengah dapat dikatakan cukup dominan dalam perkembangan perekonomian negara, yang dapat dilihat dari perannya dalam menyerap tenaga kerja, Disamping sebagai penyerap tenaga kerja dan penghasil barang dan jasa, Industri Kecil Dan Menengah juga memberikan pengaruh terhadap pola ekonomi kerakyatan.
Oleh karena itu, peran pemerintah yang berada di tengah-tengah perkembangan dunia usaha dapat berjalan beriringan dengan pembinaan, kemitraan dan fasilitasi sehingga masyarakat dapat membentuk Industri Kecil Dan Menengah yang beranggotakan masyarakat setempat.
Kompilasi Produk Administrasi jumlah industri kecil, menengah diharapkan dapat menghasilkan produk profil industri kecil, menengah yang memberikan gambaran atau potret perkembangan industri kecil, menengah secara komprehensif. Sehingga dapat menyajikan beberapa Kompilasai data mengenia informasi dan indikator terkait perkembangan industri kecil, menengah yang meliputi: (1) Jumlah Perusahaan Industri Kecil dan Menengah, (2) Jumlah Perusahaan Industri menurut Badan Usaha, (3) Jumlah Perusahaan Industri menurut Jenis Izin Usaha, (4) Jumlah Perusahaan Industri menurut Status Permodalan, (5) Jumlah Perusahaan Industri menurut Identifikasi Nama Industri, (6) Jumlah Perusahaan Industri menurut Identifikasi Kontak (Nomor Telepon), dan (7) Jumlah Perusahaan Industri menurut Skala Usaha, dan (8) Jumlah Perusahaan Industri menurut Pengeluaran Usaha
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
12 Januari 2026
|
24 Januari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
05 Juni 2026
|
20 Juli 2026
|
| C. | Pengolahan |
10 September 2026
|
22 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
15 Januari 2027
|
16 Januari 2027
|
| E. | Penyajian |
01 April 2027
|
30 April 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Perusahaan Industri Kecil dan Menengah. | Perusahaan Industri Kecil dan Menengah. Kegiatan ekonomi yang melakukan kegiatan mengubah suatu barang dasar secara mekanis, kimia, atau dengan tangan sehingga menjadi barang jadi/ setengah jadi, dan atau barang yang kurang nilainya menjadi barang yang lebih tinggi nilainya, dan sifat lebih dekat kepada pemakai akhir. Termasuk dalam kegiatan ini adalah jasa industri/maklun dan pekerjaan perakitan (assembling), dengan tenaga kerja kurang dari 100 orang. | 2026 |
| 2 | Perusahaan Industri menurut Badan Usaha. | Perusahaan industri menurut badan hukum atau bentuk pengesahan suatu perusahaan pada waktu pendirian yang dilakukan oleh instansi pemerintah yang diperkuat dengan bukti tertulis atau akta. Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hokum), teknis, dan ekonomi yang bertujuan mencari laba atau keuntungan Badan usaha yang badan hukum: usaha yang modalnya dipisah, seperti: perseroan terbatas (PT), koperasi, dan yayasan. Badan usaha yang bukan badan hukum: usaha yang modalnya tidak dipisah, seperti: persekutuan komanditer (CV), Firma (Fa), dan perorangan. | 2026 |
| 3 | Perusahaan Industri menurut Jenis Izin Usaha. | Perusahaan industri menurut jenis izin usaha yang dimiliki oleh pelaku usaha/perusahaan industri dengan jumlah tenaga kerja kurang dari 100 orang. | 2026 |
| 4 | Perusahaan Industri menurut Status Permodalan. | Perusahaan industri menurut status permodalan. Modal/aset merupakan alat penyimpan nilai, yang mewakili manfaat atau rangkaian manfaat yang akan diterima pemilik ekonomi dengan cara menguasai atau menggunakan itu dalam periode tertentu. | 2026 |
| 5 | Perusahaan Industri menurut Identifikasi Nama Industri. | Perusahaan industri menurut Identitas perusahaan atau nama yang melekat pada suatu usaha. | 2026 |
| 6 | Perusahaan Industri menurut Identifikasi Kontak (Nomor Telepon). | Perusahaan industri menurut Nomor telepon Perusahaan Industri yang dapat dihubungi. | 2026 |
| 7 | Perusahaan Industri menurut Skala Usaha. | Perusahaan industri menurut Skala Usaha yang dibedakan berdasarkan Modal Usaha tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dibagi menjadi menjadi 2 kelompok, yaitu kelompok kelompok industri kecil (< 5 M) dan kelompok industri menengah/sedang (>5 M dan <10 M tidak termasuk tanah dan bangunan) | 2026 |
| 8 | Perusahaan Industri menurut Pengeluaran Usaha. | Perusahaan industri menurut Pengeluaran Usaha, yaitu Seluruh nilai pengeluaran operasional dan non operasional yang benar-benar digunakan dalam periode tertentu. | 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Wawancara
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
- Kunjungan Kembali
- Individu
- Rumah Tangga
- Usaha Dan Perusahaan
- Kecamatan