Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Produk Hukum Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Produk Hukum Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Sekretariat Daerah
Tanggal Terbit 15 April 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3505.032
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Produk Hukum Daerah Kabupaten Blitar
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Sekretariat Daerah
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Kusuma Bangsa No. 60 Kanigoro
Telepon:
0342801201
Faksmile:
Email:
pemkab@blitarkab.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
BENNY SETYOHADI, S.H., M.H.
Jabatan:
KEPALA BAGIAN HUKUM
Alamat:
Jl. Kusuma Bangsa No. 60 Kanigoro
Telepon:
081259732124
Faksmile:
Email:
jdih.blitarkab@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Kabupaten Blitar, sebuah wilayah yang terletak di Provinsi Jawa Timur, Indonesia, memiliki sejarah yang kaya dan beragam dalam hal politik, sosial, dan ekonomi. Dengan populasi yang cukup besar dan beragam, Kabupaten Blitar memegang peran penting dalam menggambarkan dinamika pemerintahan lokal di Indonesia. Sebagai sebuah entitas pemerintahan yang otonom, Kabupaten Blitar memiliki kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan dan regulasi yang memengaruhi kehidupan sehari-hari penduduknya. Dalam konteks ini, pemahaman mendalam tentang aktivitas hukum di Kabupaten Blitar menjadi sangat penting. Dalam menjawab kebutuhan akan pemahaman tersebut, diperlukan sebuah kegiatan statistik yang bertujuan untuk melakukan kompilasi data produk hukum Kabupaten Blitar.

 

Pemerintah Kabupaten Blitar telah terlibat dalam berbagai kegiatan pembuatan regulasi dan kebijakan yang mempengaruhi kehidupan masyarakat setempat. Dalam hal ini, kompilasi data produk hukum menjadi landasan penting bagi evaluasi, analisis, dan perencanaan kebijakan di masa depan. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan di tingkat lokal, sehingga masyarakat dapat memiliki akses yang lebih baik terhadap informasi-informasi hukum yang relevan dengan kehidupan mereka sehari-hari. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang produk hukum yang dihasilkan, masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif dalam proses pembuatan kebijakan dan memberikan masukan yang konstruktif kepada pemerintah daerah.

 

3.2. Tujuan Kegiatan:

Tujuan utama dari kegiatan kompilasi data produk hukum Kabupaten Blitar adalah ;

1. Menyajikan informasi yang komprehensif tentang produk hukum yang dihasilkan oleh Pemerintah Kabupaten Blitar.

2. Menganalisis tren dan pola pembuatan produk hukum untuk mendukung perencanaan kebijakan di masa depan.

3. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan dengan memudahkan akses publik terhadap informasi hukum.

 

 

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
02 November 2026
30 November 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 Desember 2026
31 Desember 2026
C. Pengolahan
04 Januari 2027
04 Januari 2027
D. Analisis
05 Januari 2027
05 Januari 2027
E. Penyajian
06 Januari 2027
06 Januari 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Peraturan Daerah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) Tahunan
2 Peraturan Bupati Peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan yang ditetapkan oleh Bupati untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kewenangan pemerintah daerah. Tahunan
3 Keputusan Bupati Naskah dinas dalam bentuk Keputusan yang bersifat penetapan dan ditandatangani oleh Bupati. Tahunan
4 Perkara Perkara yang telah mendapat Putusan Pengadilan Tahunan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sarjana
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 3 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Perangkat Daerah
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Ya