Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Produk Hukum Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Sekretariat Daerah |
| Tanggal Terbit | 15 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3505.032 |
Kabupaten Blitar, sebuah wilayah yang terletak di Provinsi Jawa Timur, Indonesia, memiliki sejarah yang kaya dan beragam dalam hal politik, sosial, dan ekonomi. Dengan populasi yang cukup besar dan beragam, Kabupaten Blitar memegang peran penting dalam menggambarkan dinamika pemerintahan lokal di Indonesia. Sebagai sebuah entitas pemerintahan yang otonom, Kabupaten Blitar memiliki kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan dan regulasi yang memengaruhi kehidupan sehari-hari penduduknya. Dalam konteks ini, pemahaman mendalam tentang aktivitas hukum di Kabupaten Blitar menjadi sangat penting. Dalam menjawab kebutuhan akan pemahaman tersebut, diperlukan sebuah kegiatan statistik yang bertujuan untuk melakukan kompilasi data produk hukum Kabupaten Blitar.
Pemerintah Kabupaten Blitar telah terlibat dalam berbagai kegiatan pembuatan regulasi dan kebijakan yang mempengaruhi kehidupan masyarakat setempat. Dalam hal ini, kompilasi data produk hukum menjadi landasan penting bagi evaluasi, analisis, dan perencanaan kebijakan di masa depan. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan di tingkat lokal, sehingga masyarakat dapat memiliki akses yang lebih baik terhadap informasi-informasi hukum yang relevan dengan kehidupan mereka sehari-hari. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang produk hukum yang dihasilkan, masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif dalam proses pembuatan kebijakan dan memberikan masukan yang konstruktif kepada pemerintah daerah.
Tujuan utama dari kegiatan kompilasi data produk hukum Kabupaten Blitar adalah ;
1. Menyajikan informasi yang komprehensif tentang produk hukum yang dihasilkan oleh Pemerintah Kabupaten Blitar.
2. Menganalisis tren dan pola pembuatan produk hukum untuk mendukung perencanaan kebijakan di masa depan.
3. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan dengan memudahkan akses publik terhadap informasi hukum.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
02 November 2026
|
30 November 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Desember 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
04 Januari 2027
|
04 Januari 2027
|
| D. | Analisis |
05 Januari 2027
|
05 Januari 2027
|
| E. | Penyajian |
06 Januari 2027
|
06 Januari 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Peraturan Daerah | Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) | Tahunan |
| 2 | Peraturan Bupati | Peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan yang ditetapkan oleh Bupati untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kewenangan pemerintah daerah. | Tahunan |
| 3 | Keputusan Bupati | Naskah dinas dalam bentuk Keputusan yang bersifat penetapan dan ditandatangani oleh Bupati. | Tahunan |
| 4 | Perkara | Perkara yang telah mendapat Putusan Pengadilan | Tahunan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Supervisi
- Lainnya : Perangkat Daerah
- Kabupaten Atau Kota