Beranda / Rekomendasi Terbit / Survey Kepuasan Masyarakat Semester 1 Tahun 2026 Disdukcapil Kota Tangerang Selatan Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Survey Kepuasan Masyarakat Semester 1 Tahun 2026 Disdukcapil Kota Tangerang Selatan Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Survei
Instansi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Tanggal Terbit 25 Juni 2026
Identitas Rekomendasi V-26.3674.001
Judul Kegiatan :
Survey Kepuasan Masyarakat Semester 1 Tahun 2026 Disdukcapil Kota Tangerang Selatan
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Survei
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jln Raya Setu
Telepon:
Faksmile:
Email:
disdukcapil.tangerangselatan@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Dra. Hj. Dwi Suryani, M.Si
Jabatan:
Sekretaris Dinas
Alamat:
Tangerang Selatan
Telepon:
08129654070
Faksmile:
-
Email:
disdukcapil@tangerangselatankota.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Kinerja pelayanan publik di Indonesia belum sepenuhnya optimal, yang antara lain ditandai dengan masih banyaknya keluhan masyarakat dan pelaku usaha. Keluhan tersebut mencakup prosedur yang rumit, inkonsistensi kebijakan, keterbatasan sarana prasarana, ketidakpastian hukum, waktu, dan biaya, serta masih maraknya praktik pungutan liar (Ananda dkk., 2023). Akar dari permasalahan ini adalah lemahnya penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan. Padahal, kedua prinsip ini merupakan fondasi utama untuk membangun pelayanan yang berkualitas, yang pada akhirnya berdampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat. Pada hakikatnya, pelayanan publik adalah rangkaian aktivitas tidak berwujud (intangible) yang timbul dari interaksi antara pemberi dan penerima layanan, di mana kualitas layanan yang diberikan mencerminkan integritas dan profesionalisme penyelenggara (Sofyaniawati & Slamet, 2023).

Sebagai penyedia layanan publik (public service provider) utama, pemerintah memiliki kewajiban untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan. Komitmen ini memiliki landasan hukum yang kuat, terutama dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus berorientasi pada percepatan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kualitas layanan dan pemberdayaan partisipasi masyarakat (Setyohadi dkk., 2023). Secara operasional, penyelenggara pelayanan publik didefinisikan sebagai semua entitas, mulai dari instansi pemerintah, korporasi, hingga lembaga independent yang dibentuk berdasarkan hukum untuk menyelenggarakan pelayanan. Sementara itu, masyarakat sebagai penerima manfaat didefinisikan sebagai semua pihak, baik individu, kelompok, maupun badan hukum, yang menerima layanan publik secara langsung maupun tidak langsung (Putra & Muzakir, 2022).

Untuk memastikan akuntabilitas, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 14 Tahun 2017 yang mewajibkan seluruh entitas pemerintah melakukan penilaian kinerja layanan publik melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Kewajiban ini diperkuat dengan Surat Edaran Kementerian PAN-RB Nomor 11 Tahun 2021 yang menginstruksikan pelaksanaan SKM secara berkala dengan metode dan indikator terstandar. Keterlibatan masyarakat dalam penilaian ini bersifat mandatory, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, karena masyarakat sebagai pengguna akhir (end-user) merupakan pihak yang paling memahami realitas kualitas layanan. Penilaian dilakukan berdasarkan berbagai unsur, seperti persyaratan, prosedur, waktu, biaya, kompetensi petugas, dan penanganan pengaduan (Ananda dkk., 2023).

Tingkat kepuasan masyarakat yang diukur melalui SKM memiliki arti strategis karena menjadi indikator utama untuk membangun kepercayaan dan loyalitas publik, sekaligus memperbaiki citra pemerintah. Data dari SKM menjadi bahan evaluasi yang kritis bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan dan keputusan perbaikan layanan. Sebagai contoh, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan sebagai salah satu penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat daerah, perlu melaksanakan SKM secara berkala. Tujuannya adalah untuk mendapatkan umpan balik langsung dari masyarakat, yang hasilnya dapat dijadikan dasar untuk mengidentifikasi dan memperbaiki elemen-elemen pelayanan yang masih lemah di setiap unit kerja, sehingga peningkatan kualitas layanan dapat tercapai secara tepat sasaran.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Adapun tujuan pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) adalah sebagai berikut :

  1. Memperoleh gambaran objektif mengenai kualitas pelayanan yang diberikan di wilayah kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sehingga dapat diketahui aspek-aspek pelayanan yang telah berjalan baik maupun yang memerlukan peningkatan
  2. Membangun semangat, kreativitas, dan motivasi aparatur, sekaligus mendorong peningkatan kualitas kinerja serta mutu pelayanan melalui data evaluatif yang dapat menjadi acuan dalam pengambilan Keputusan; dan
  3. Menjadi tolak ukur keberhasilan penyelenggaraan pelayanan publik secara menyeluruh, sehingga capaian kinerja dapat dievaluasi secara periodik dan digunakan sebagai pijakan untuk peningkatan kualitas layanan di masa mendatang.
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
04 Juni 2026
05 Juni 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
08 Juni 2026
12 Juni 2026
C. Pengolahan
15 Juni 2026
17 Juni 2026
D. Analisis
18 Juni 2026
19 Juni 2026
E. Penyajian
22 Juni 2026
23 Juni 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Jenis Kelamin Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologisyangditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagiatasperempuan dan laki-laki.( K00704) Januari Hingga Juni 2026
2 Pendidikan Tahapan pendidikan yang dicapai seseorang setelahmenamatkanpelajaran pada jenjang pendidikan tertinggi yang dikutinyadenganmendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah). (K00706) Januari Hingga Juni 2026
3 Pekerjaan Pekerjaan yang menggunakan waktu terbanyak ataumemberikanpenghasilan terbesar, jika sama besar maka pekerjaan utamamengikutipengakuan responden. (K01320) Januari Hingga Juni 2026
4 Jenis Layananyang Diterima 1) Layanan Pendaftaran Penduduk (Kartu Keluarga (KK) WNI;PerpindahanWNI; Kartu Identitas Anak (KIA) WNI; Biodata WNI; SKTT;Kartu Keluarga(KK) Orang Asing (OA)) 2) Layanan Pencatatan Sipil(Akta Kelahiran WNI;Akta Kematian; Akta Perkawinan; BAKAK;Perubahan Nama; PengesahanAnak; Akta Perceraian) 3) LayananRekam Cetak E-KTP (Cetak KTP-el;Rekam KTP-el; Digital ID; SuratKeterangan) 4) Layanan Pemanfaatan Data. Januari Hingga Juni 2026
5 Kepuasan Kesesuaian Persyaratan Pelayanan Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusansuatujenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif. Januari Hingga Juni 2026
6 Kepuasan Kemudahan Prosedur Pelayanan Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberidanpenerima pelayanan, termasuk pengaduan. Januari Hingga Juni 2026
7 Kepuasan Kecepatan Waktu Pelayanan Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukanuntukmenyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan Januari Hingga Juni 2026
8 Kompetensi dan Kemampuan Petugas Pelayanan Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimilikiolehpelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan,danpengalaman. Januari Hingga Juni 2026
9 Kepuasan Perilaku Petugas Pelayanan Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan Januari Hingga Juni 2026
10 Kepuasan Sarana dan Prasarana Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alatdalammencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatuyangmerupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses(usaha,pembangunan, proyek) Januari Hingga Juni 2026
11 Kepuasan Biaya Pelayanan Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerimalayanandalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan daripenyelenggarayang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatanantarapenyelenggara dan masyarakat. Januari Hingga Juni 2026
12 Kepuasan Kesesuaian Produk Pelayanan Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yangdiberikandan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Januari Hingga Juni 2026
13 Kepuasan Penanganan Pengaduan Pengguna Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tatacarapelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. Januari Hingga Juni 2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Semesteran
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Mengisi Kuesioner Sendiri
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
V. Desain Sampel
5.1. Jenis Rancangan Sampel:
Single Stage
5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir:
Sampel Nonprobabilitas
5.3. Metode Yang Digunakan:
Accidental Sampling
5.7. Unit Sampel:
Masyarakat Kota Tangerang Selatan
5.8. Unit Observasi:
Masyarakat Kota Tangerang Selatan
5.9. Jumlah Responden:
400
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Mitra Atau Tenaga Kontrak
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sma Atau Smk
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 3 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak