Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Produk Administrasi Laporan Evaluasi RKPK Subulussalam Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kota Subulussalam |
| Tanggal Terbit | 04 Juni 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.1175.003 |
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan bahwa pemerintah daerah berkewajiban menyusun perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Keberhasilan perencanaan pembangunan daerah tersebut, tidak terlepas dari pengendalian dan evaluasi yang dilaksanakan mengingat pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah dapat memberikan informasi penting untuk membantu pemangku kepentingan maupun pengambil kebijakan pembangunan dalam memahami, memperbaiki dan menentukan tindaklanjut yang tepat.
Tata Cara pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kota Subulussalam telah berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, bahwa pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah dilaksanakan meliputi: Pengendalian dan evaluasi terhadap perumusan kebijakan perencanaan pembangunan daerah; Pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan daerah; dan Evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan daerah.
Berdasarkan peraturan tersebut di atas, pelaksanaan evaluasi dilakukan pada setiap dokumen perencanaan pembangunan daerah termasuk di antaranya Rencana Kerja Tahun atau umumnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). RKPD adalah dokumen perencanaan daerah yang berlaku untuk periode satu tahun dan merupakan penjabaran dari program dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). RKPD ini juga dijadikan sebagai acuan penyusunan dokumen penganggaran setiap tahunannya sesuai dengan periode RKPD. Setiap perangkat daerah memedomani kebijakan pembangunan pada RKPD yang selanjutnya disajikan pada dokumen Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja-PD).
Siklus pembangunan secara umum melalui tiga tahapan, yaitu perencanaan, pelaksanaan program dan kegiatan, serta monitoring dan evaluasi. Ketiga tahapan tersebut memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas pembangunan yang dilaksanakan. Pembangunan di Indonesia mengacu kepada Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa pelaksanaan sistem perencanaan pembangunan nasional, ditujukan untuk: (1) mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, (2) menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antardaerah, antarruang, antar-waktu, dan antar-fungsi pemerintah, serta antara pusat dan daerah, (3) menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan, (4) mengoptimalkan partisipasi masyarakat, dan (5) menjamin tercapainya penggunaan sumberdaya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Secara spesifik, Undang-undang SPPN menyatakan bahwa evaluasi merupakan bagian dalam tahapan perencanaan yang ditujukan untuk menilai hasil ataupun capaian terhadap pelaksanaan perencanaan sebagai masukan untuk perencanaan di tahap berikutnya.
Kegiatan evaluasi merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang dilakukan secara terus menerus dan berkala. Data dan informasi mengenai perencanaan dan pelaksanaan dikumpulkan melalui kegiatan monitoring yang selanjutnya diolah untuk kemudian digunakan sebagai dasar evaluasi. Karena itu, kegiatan evaluasi di Bappeda merupakan rangkaian kegiatan pembangunan yang tidak terpisahkan. Untuk mewujudkan keinginan dan tuntutan tersebut, serta dalam rangka efektivitas pelaksanaan program/kegiatan/sub kegiatan pembangunan yang dibiayai oleh APBD yang sesuai dengan arah kebijakan yang telah ditetapkan, maka upaya melakukan evaluasi secara terpadu terhadap pelaksanaan program/kegiatan/sub kegiatan pembangunan merupakan suatu kebutuhan serta merupakan upaya strategis yang sangat menentukan keberhasilan program/kegiatan dengan memfokuskan pada efisiensi, efektivitas dan dampak yang dirasakan (impact).
Pelaksanaan evaluasi menghasilkan informasi tentang kondisi riil pembangunan di Pemerintah Kota Subulussalam dalam menyelesaikan permasalahan pembangunan yang telah dijabarkan pada RKPD sehingga dapat dijadikan bahan masukan dan dasar pengambilan keputusan atau kebijakan tentang program dan kegiatan di tahun anggaran berikutnya. Sehingga program, kegiatan dan sub kegiatan ke depannya sudah sesuai dengan dokumen perencanaan dan kebutuhan masyarakat Kota Subulussalam.
Penyusunan laporan evaluasi RKPK Subulussalam ini bertujuan untuk: Mendapatkan informasi mengenai perkembangan pelaksanaan program/kegiatan/sub kegiatan pembangunan yang dibiayai oleh APBD Kota Subulussalam Tahun Anggaran berjalan; Mengidentifikasi dan menginventarisasi permasalahan dari aspek teknis maupun administrasi serta upaya pemecahan yang akan/telah dilakukan; Mengevaluasi hasil pelaksanaan program/kegiatan/sub kegiatan khususnya berkaitan dengan fungsi pelaksanaan program kegiatan bagi masyarakat dan pemanfaatan hasil-hasil pembangunan yang telah dilaksanakan pada tahun berjalan; Mengevaluasi relevansi dokumen perencanaan daerah.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Juni 2026
|
30 Juni 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Juli 2026
|
31 Juli 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Agustus 2026
|
07 Agustus 2026
|
| D. | Analisis |
08 Agustus 2026
|
08 Agustus 2026
|
| E. | Penyajian |
31 Agustus 2026
|
31 Agustus 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Capaian Kinerja Pelaksanaan RKPK | Rata-rata capaian kinerja program, kegiatan, sub kegiatan pelaksanaan Renja OPD | Tahunan |
| 2 | Capaian Kinerja Pelaksanaan RPJMD | Pelaksanaan kinerja RPJMD | Tahunan |
| 3 | Capaian kinerja Tujuan dan Saharan Pembangunan Jangka Menengah Daerah | Rata-rata capaian kinerja tujuan jangka menengah daerah, rata-rata capaian kinerja sasaran jangka menengah daerah | Tahunan |
| 4 | Capaian IKU Kota Subulussalam | Rata-rata Capaian IKU Kota Subulussalam | Tahunan |
| 5 | Capaian IKD Kota Subulussalam | Rata-rata Capaian IKD Kota Subulussalam | Tahunan |
| 6 | Tingkat Konsistensi Dokumen Perencanaan | Konsistensi antara dokumen RPJMD dengan Rentra, RPJMD dengan RKPK | Tahunan |
| 7 | Tingkat Konsistensi Dokumen Perencanaan dengan Penganggaran | Konsistensi antara dokumen RKPK dengan APBK | Tahunan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Mengisi Kuesioner Sendiri
- Pengumpulan Data Sekunder
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Lainnya : Pengumpulan Formulir Excel
- Task Force
- Lainnya : Perangkat Daerah
- Kabupaten Atau Kota