Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Survei Penduduk Di Daerah Rawan Bencana (Kecamatan Bogor Barat-Bogor Tengah) Tahun 2026 Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Survei |
| Instansi | Badan Penanggulangan Bencana Daerah |
| Tanggal Terbit | 09 Juli 2026 |
| Identitas Rekomendasi | V-26.3271.004 |
Kota Bogor adalah salah satu kota di Indonesia merupakan bagian dari wilayah metropolitan Jabodetabek yang mengalami pertumbuhan pembangunan yang sangat pesat. Kemajuan pembangunan di Kota Bogor diikuti dengan dinamika pemanfaatan sumber daya alam dan aktivitas penduduknya yang sangat tinggi, dimana jika kondisi ini tidak direspon dengan hati-hati tentunya akan dapat berakibat buruk atau menimbulkan bencana. Kota Bogor memiliki tingginya risiko bencana hidrometeorologi (longsor, banjir, dan cuaca ekstrem) yang didorong oleh kondisi geografis dan curah hujan tinggi.
Kegiatan Fasilitasi pengumpulan data penduduk di daerah rawan bencana didasarkan pada kebutuhan mendesak akan data yang akurat untuk manajemen risiko, kesiapsiagaan, dan respon cepat saat bencana terjadi. kegiatan ini adalah bentuk upaya pemerintah untuk meningkatkan ketahanan daerah menghadapi bencana dengan berbasis pada data yang akurat dengan mendata jumlah, sebaran, dan karakteristik penduduk yang tinggal di area berisiko tinggi.
Untuk Indeks Ketahanan Daerah (IKD) adalah untuk mengukur, mengevaluasi, dan meningkatkan kapasitas pemerintah daerah serta masyarakat dalam menghadapi, mencegah, dan memulihkan diri dari ancaman bencana.
Meningkatkan kesiapsiagaan dalam membangun masyarakat Tangguh dan terorganisir dalam menghadapi bencana.
Optimalisasi evakuasi dan bantuan saat tanggap darurat agar lebih cepat, aman, dan efektif saat bencana terjadi, karena rute dan target evakuasi sudah diketahui berdasarkan data.
Mengukur efektivitas Pemerintah dalam rangka mengelola risiko dan melindungi penduduk, mulai dari tahap prabencana hingga pascabencana.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
10 Juni 2026
|
30 Juni 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
09 Juli 2026
|
13 Juli 2026
|
| C. | Pengolahan |
14 Juli 2026
|
15 Juli 2026
|
| D. | Analisis |
16 Juli 2026
|
17 Juli 2026
|
| E. | Penyajian |
20 Juli 2026
|
21 Juli 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | anggota keluarga | semua orang yang nama dan identitasnya tercantum dalam kartu keluarga | pada saat pendataan |
| 2 | NIK | nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia yang tercantum pada berbagai dokumen kependudukan seperti KTP, kartu keluarga (KK), akta kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya | pada saat pendataan |
| 3 | Jenis kelamin | penggolongan seseorang secara fisiologis menurut jenis dan kemampuan organ reproduksi yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu | pada saat pendataan |
| 4 | Usia | lama waktu hidup atau ada sejak kelahiran hingga waktu tertentu, sering diukur dalam tahun | pada saat pendataan |
| 5 | Balita | anak berusia 0—4 tahun (0—59 bulan) | pada saat pendataan |
| 6 | penyandang disabilitas | setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak | pada saat pendataan |
| 7 | penyandang penyakit kronis dan menahun | individu dengan kondisi kesehatan menetap selama satu tahun atau lebih, memerlukan perawatan medis berkelanjutan, dan membatasi aktivitas harian | pada saat pendataan |
| 8 | lansia | seseorang yang telah mencapai usia 60 tahun ke atas | pada saat pendataan |
| 9 | Ibu Hamil/Menyusui | wanita yang sedang mengandung janin di dalam rahimnya, dimulai dari masa konsepsi (pembuahan) hingga kelahiran | pada saat pendataan |
| 10 | Pekerjaan Utama kepala/anggota keluarga | menjadi pemimpin dan pencari nafkah utama untuk memenuhi kebutuhan lahir (finansial) maupun batin (kasih sayang) seluruh anggota keluarga | pada saat pendataan |
| 11 | Pendapatan kepala/anggota keluarga | total penghasilan seluruh anggota rumah tangga—termasuk gaji, keuntungan bisnis, dan hasil investasi—yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan bersama | pada saat pendataan |
| 12 | alas hak | dokumen dasar atau bukti riwayat penguasaan tanah (seperti Girik, SKT, atau Akta Jual Beli lama) yang sah | pada saat pendataan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Wawancara
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Kunjungan Kembali
- Supervisi
- Rumah Tangga
- Kecamatan