Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Pencacahan Lengkap Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Dan Penghuni Lembaga Kesejahteraan (LKS) Kabupaten Blitar Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Pendataan Lengkap |
| Instansi | DINAS SOSIAL KABUPATEN BLITAR |
| Tanggal Terbit | 27 Februari 2026 |
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial, Lembaga Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat LKS adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. LKS Berbadan Hukum adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang bergerak di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang berbentuk yayasan atau bentuk lainnya yang dinyatakan sebagai badan hukum. Sedangkan, LKS Tidak Berbadan Hukum adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang bergerak di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dinyatakan terdaftar di administrasi pemerintahan dan memiliki surat keterangan terdaftar dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Berdasarkan hasil pendataan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) pada Tahun 2024 diperoleh hasil dimana terdapat 36 (tiga puluh enam) lembaga dengan rincian 28 (dua puluh delapan) merupakan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), 3 (tiga) lembaga merupakan Lembaga Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas (LKS-PD), 5 (lima) unit merupakan Lembaga Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia (LKSLU). Jumlah penghuni Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) berdasarkan hasil pendataan pada Tahun 2024 penghuni panti atau LKS sejumlah 1.051 orang dengan rincian jenis kelamin perempuan sejumlah 466 orang, laki-laki sejumlah 585 orang.
Mendapatkan data yang valid mengenai LKS yang ada di Kabupaten Blitar, termasuk jenis dan status lembaga tersebut, serta kondisi penghuni LKS;
Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kondisi LKS dan penghuni, serta kebijakan yang telah diterapkan;
Menjadi dasar untuk merencanakan dan mengalokasikan program serta bantuan sosial yang tepat sasaran bagi penghuni LKS di Kabupaten Blitar melalui APBD Provinsi untuk penghuni di dalam panti dan APBD Kabupaten bagi penghuni di luar panti;
Menentukan lembaga kesejahteraan sosial di Kabupaten Blitar layak untuk mendapatkan akreditasi atau peringkat tertentu, yang menunjukkan tingkat kualitas dan kesesuaian lembaga dengan peraturan yang ada;
Lembaga dapat mengevaluasi kekurangan dan aspek yang perlu diperbaiki sebelum mengikuti proses akreditasi, sehingga mereka dapat lebih siap untuk memperoleh status akreditasi yang diinginkan;
Melalui pendataan, pemerintah atau instansi terkait dapat mengidentifikasi lembaga yang membutuhkan bantuan atau peningkatan kapasitas agar dapat memenuhi persyaratan akreditasi dan meningkatkan layanan kesejahteraan sosial.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
02 Maret 2026
|
09 Maret 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
10 Maret 2026
|
09 Oktober 2026
|
| C. | Pengolahan |
12 Oktober 2026
|
23 Oktober 2026
|
| D. | Analisis |
24 Oktober 2026
|
10 November 2026
|
| E. | Penyajian |
11 November 2026
|
31 Desember 2026
|
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|
| Nama Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) | Nama lembaga | Tahunan |
| Alamat | Alamat sekretariat LKS. | Tahunan |
| No Telepon | No telepon | Tahunan |
| Status Akreditas LKS (Sudah/Belum) | Keterangan Akreditasi LKS | Tahunan |
| Nilai Akreditasi (Bagi Yang Sudah) | Nilai sertifikat akreditasi lembaga | Tahunan |
| Tanggal Kadaluarsa Akreditasi | Tanggal expired akreditasi | Tahunan |
| Pengurus/Ketua | Nama Pengurus/Ketua | Tahunan |
| Status badan hukum | Status badan hukum LKS: 1. LKS Berbadan Hukum (Memiliki akta notaris yang telah disahkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum) B. LKS Tidak Berbadan Hukum (Memiliki surat keterangan terdaftar yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri) | Tahunan |
| Akta pendirian | Akta pendirian bagi LKS Berbadan Hukum atau LKS Tidak Berbadan Hukum | Tahunan |
| Tanda pendaftaran | Tanda pendaftaran yang telah dimiliki LKS, mencakup nama instansi yang menerbitkan, nomor dan tanggal berlaku. | Tahunan |
| Nomor Pokok Wajib Pajak | NPWP atas nama LKS yang diterbitkan oleh Kantor Pajak setempat. | Tahunan |
| Rekening bank | Rekening bank atas nama LKS, mencakup nama bank, nomor rekening, dan nama pemilik rekening. | Tahunan |
| Jenis LKS | Jenis permasalahan sosial yang ditangani LKS (Jawaban bisa lebih dari satu): a. Kemiskinan b. Ketelantaran c. Disabilitas d. Keterpencilan e. Ketunaan Sosial dan penyimpangan perilaku f. Korban Bencana g. Korban tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi i. Lainnya | Tahunan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Wawancara
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Supervisi
- Lainnya : Lembaga
- Kabupaten Atau Kota