Beranda / Rekomendasi Terbit / Pencacahan Lengkap Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Dan Penghuni Lembaga Kesejahteraan (LKS) Kabupaten Blitar Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Pencacahan Lengkap Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Dan Penghuni Lembaga Kesejahteraan (LKS) Kabupaten Blitar Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Pendataan Lengkap
Instansi DINAS SOSIAL KABUPATEN BLITAR
Tanggal Terbit 27 Februari 2026
Judul Kegiatan :
Pencacahan Lengkap Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan Penghuni Lembaga Kesejahteraan (LKS) Kabupaten Blitar
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Pendataan Lengkap
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
DINAS SOSIAL KABUPATEN BLITAR
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. A. Yani No. 38 Blitar
Telepon:
085707956679
Faksmile:
Email:
dayasosdinassosial@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
SRI NURYANTI, S.Sos
Jabatan:
Sekretaris Dinas Sosial
Alamat:
Jl. Ahmad Yani No. 38
Telepon:
081336453465
Faksmile:
Email:
sungramdinsoskabblitar@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial, Lembaga Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat LKS adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. LKS Berbadan Hukum adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang bergerak di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang berbentuk yayasan atau bentuk lainnya yang dinyatakan sebagai badan hukum. Sedangkan, LKS Tidak Berbadan Hukum adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang bergerak di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dinyatakan terdaftar di administrasi pemerintahan dan memiliki surat keterangan terdaftar dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.

Berdasarkan hasil pendataan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) pada Tahun 2024 diperoleh hasil dimana terdapat 36 (tiga puluh enam) lembaga dengan rincian 28 (dua puluh delapan) merupakan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), 3 (tiga) lembaga merupakan Lembaga Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas (LKS-PD), 5 (lima) unit merupakan Lembaga Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia (LKSLU). Jumlah penghuni Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) berdasarkan hasil pendataan pada Tahun 2024 penghuni panti atau LKS sejumlah 1.051 orang dengan rincian jenis kelamin perempuan sejumlah 466 orang, laki-laki sejumlah 585 orang.

3.2. Tujuan Kegiatan:
  1. Mendapatkan data yang valid mengenai LKS yang ada di Kabupaten Blitar, termasuk jenis dan status lembaga tersebut, serta kondisi penghuni LKS;

  2. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kondisi LKS dan penghuni, serta kebijakan yang telah diterapkan;

  3. Menjadi dasar untuk merencanakan dan mengalokasikan program serta bantuan sosial yang tepat sasaran bagi penghuni LKS di Kabupaten Blitar melalui APBD Provinsi untuk penghuni di dalam panti dan APBD Kabupaten bagi penghuni di luar panti;

  4. Menentukan lembaga kesejahteraan sosial di Kabupaten Blitar layak untuk mendapatkan akreditasi atau peringkat tertentu, yang menunjukkan tingkat kualitas dan kesesuaian lembaga dengan peraturan yang ada;

  5. Lembaga dapat mengevaluasi kekurangan dan aspek yang perlu diperbaiki sebelum mengikuti proses akreditasi, sehingga mereka dapat lebih siap untuk memperoleh status akreditasi yang diinginkan;

  6. Melalui pendataan, pemerintah atau instansi terkait dapat mengidentifikasi lembaga yang membutuhkan bantuan atau peningkatan kapasitas agar dapat memenuhi persyaratan akreditasi dan meningkatkan layanan kesejahteraan sosial.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
02 Maret 2026
09 Maret 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
10 Maret 2026
09 Oktober 2026
C. Pengolahan
12 Oktober 2026
23 Oktober 2026
D. Analisis
24 Oktober 2026
10 November 2026
E. Penyajian
11 November 2026
31 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
Nama Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Nama lembaga Tahunan
Alamat Alamat sekretariat LKS. Tahunan
No Telepon No telepon Tahunan
Status Akreditas LKS (Sudah/Belum) Keterangan Akreditasi LKS Tahunan
Nilai Akreditasi (Bagi Yang Sudah) Nilai sertifikat akreditasi lembaga Tahunan
Tanggal Kadaluarsa Akreditasi Tanggal expired akreditasi Tahunan
Pengurus/Ketua Nama Pengurus/Ketua Tahunan
Status badan hukum Status badan hukum LKS: 1. LKS Berbadan Hukum (Memiliki akta notaris yang telah disahkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum) B. LKS Tidak Berbadan Hukum (Memiliki surat keterangan terdaftar yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri) Tahunan
Akta pendirian Akta pendirian bagi LKS Berbadan Hukum atau LKS Tidak Berbadan Hukum Tahunan
Tanda pendaftaran Tanda pendaftaran yang telah dimiliki LKS, mencakup nama instansi yang menerbitkan, nomor dan tanggal berlaku. Tahunan
Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP atas nama LKS yang diterbitkan oleh Kantor Pajak setempat. Tahunan
Rekening bank Rekening bank atas nama LKS, mencakup nama bank, nomor rekening, dan nama pemilik rekening. Tahunan
Jenis LKS Jenis permasalahan sosial yang ditangani LKS (Jawaban bisa lebih dari satu): a. Kemiskinan b. Ketelantaran c. Disabilitas d. Keterpencilan e. Ketunaan Sosial dan penyimpangan perilaku f. Korban Bencana g. Korban tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi i. Lainnya Tahunan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Wawancara
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sma Atau Smk
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 4 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Lembaga
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak