Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Produk Administrasi Bidang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Provinsi Banten Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Banten |
| Tanggal Terbit | 17 Juni 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3600.003 |
Bidang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan mempunyai tugas pokok yaitu merencanakan dan perumusan program, melaksanakan koordinasi, monitoring, serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, bidang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
Menyusun rencana kerja di lingkungan Bidang berdasarkan Rencana Strategis Dinas;
Mendistribusikan tugas dan pelaksanaan sub kegiatan kepada bawahan dan kelompok jabatan fungsional di lingkungan bidang;
Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan bidang sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku;
Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan bidang;
Menyelenggarakan, mengendalikan dan mengevaluasi Pemberdayaan Lembaga kemasyarakatan yang Bergerak di Bidang Pemberdayaan Desa dan Lembaga Adat Tingkat Daerah Provinsi serta Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang Masyarakat Pelakunya Hukum Adat yang Sama Berada di Lintas Daerah Kabupaten/Kota;
Menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan dengan UPTD;
Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan teknis dan administratif dan tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan dinas;
Menyelenggarakan pengelolaan kinerja, evaluasi dan pelaporan pada bidang;
Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, seringkali para pembuat kebijakan di bidang bidang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan mengalami kesulitan dalam hal pengambilan keputusan yang tepat karena keterbatasan atau ketidaktersediaan data dan informasi yang akurat, tepat, dan cepat.
Data dan informasi sebagai sumber daya yang sangat strategis dalam pengelolaan pembangunan, khususnya yang digerakan oleh masyarakat haruslah berkualitas. Data yang berkualitas lahir dari tata kelola data yang terpadu, bukan dari data yang berserakan di berbagai unit teknis atau individu. Data yang berkualitas merupakan hasil dari koordinasi yang baik antara sisi substansi data (isi dan kegunaan data tersebut) dan sisi metodologi data (bagaimana data tersebut dihasilkan).
Oleh karena itu, dalam bidang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, perlu disusun suatu kompilasi data bidang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan yang dapat memberikan gambaran secara komprehensif sehingga dapat memudahkan pengambil kebijakan di bidang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan dalam pengambilan keputusan yang tepat. Sehingga menghasilkan output individu berdaya, Keluarga Berdaya, Kelompok Berdaya dan Kelembagaan Berdaya.
Menyediakan data statistik sektoral Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Banten yang baik, andal, berkualitas, valid, akurat dan terkini.
Terselenggarakannya penyedian dan penyajian data pendukung dokumen perencanan yang baik, andal, berkualitas, valid, akurat dan terkini.
Sasaran: Pemerintah Desa dan Kelurahan di 8 Kabupaten/Kota di Provinsi Banten
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Agustus 2026
|
30 Agustus 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 September 2026
|
30 September 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Oktober 2026
|
31 Oktober 2026
|
| D. | Analisis |
01 November 2026
|
30 November 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Januari 2027
|
31 Januari 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | RW | Lembaga kemasyarakatan desa di bawah Desa/Kelurahan | Selama 2026 |
| 2 | RT | Lembaga kemasyarakatan desa di bawah RW | Selama 2026 |
| 3 | Karang Taruna | Salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dengan tugas membantu Pemerintah Desa/Kelurahan dan merupakan wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan | Selama 2026 |
| 4 | PKK | Salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dengan tugas membantu Pemerintah Desa/Kelurahan dan merupakan mitra dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga | Selama 2026 |
| 5 | Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa | Salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dengan tugas membantu Pemerintah Desa/Kelurahan dan merupakan wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat, dan merupakan mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan | Selama 2026 |
| 6 | Posyandu | Salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dengan tugas membantu Pemerintah Desa/Kelurahan dan merupakan wadah pemberdayaan masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah mufakat di desa/kelurahan dan dikelola oleh Pengelola Posyandu, yang dikukuhkan dengan keputusan kepala desa/lurah. | Selama 2026 |
| 7 | Posyandu Pratama | Posyandu yang belum mantap, yang ditandai oleh kegiatan bulanan Posyandu belum terlaksana secara rutin serta jumlah kader sangat terbatas yakni kurang dari 5 (lima) orang. | Selama 2026 |
| 8 | Posyandu Madya | Posyandu yang sudah dapat melaksanakan kegiatan lebih dari 8 kali per tahun, dengan Pengelolaan Posyandu rata-rata jumlah kader sebanyak lima orang atau lebih, tetapi cakupan kelima kegiatan utamanya masih rendah, yaitu kurang dari 50%. | Selama 2026 |
| 9 | Posyandu Purnama | Posyandu yang sudah dapat melaksanakan kegiatan lebih dari 8 kali per tahun, dengan rata-rata jumlah kader sebanyak lima orang atau lebih, cakupan kelima kegiatan utamanya lebih dari 50%, mampu menyelenggarakan kegiatan pengembangan, serta telah memperoleh dana sehat yang berasal dari swadaya masyarakat dipergunakan untuk upaya kesehatan di Posyandu. | Selama 2026 |
| 10 | Posyandu Mandiri | Posyandu yang sudah dapat melaksanakan kegiatan lebih dari 8 kali per tahun, dengan rata-rata jumlah kader sebanyak lima orang atau lebih, cakupan kelima kegiatan utamanya lebih dari 50%, mampu menyelenggarakan kegiatan pengembangan, serta telah memperoleh dana sehat yang berasal dari swadaya masyarakat dan kelompok usaha bersama (usaha dikelola oleh masyarakat) yang dipergunakan untuk upaya kesehatan di Posyandu | Selama 2026 |
| 11 | Lembaga Adat | lembaga yang dibentuk sebagai wadah untuk menghimpun, mensosialisasikan, dan menerapkan nilai-nilai budaya yang berlaku dalam masyarakat | Selama 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Aplikasi http://prodeskel.binapemdes.kemendagri.go.id/
- Lainnya : Rekonsiliasi
- Lainnya : Desa,Kab/Kota
- Kabupaten Atau Kota