Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional Di Kabupaten Natuna Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional Di Kabupaten Natuna Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna
Tanggal Terbit 16 April 2026
Identitas Rekomendasi K-26.2103.010
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Natuna
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Batu Sisir - Bukit Arai
Telepon:
-
Faksmile:
-
Email:
dinkes@natunakab.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Zabir, S.IP
Jabatan:
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan
Alamat:
Dinas Kesehatan Kab. Natuna, Jalan Batu Sisir Bukit Arai Pulau Timau Lantai I & II Ranai
Telepon:
081372947847
Faksmile:
-
Email:
zabir.sap@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Untuk mengurangi risiko masyarakat menanggung biaya kesehatan dari kantong sendiri (out of pocket), dalam jumlah yang sulit diprediksi dan kadang-kadang memerlukan biaya yang sangat besar, diperlukan suatu jaminan dalam bentuk asuransi kesehatan karena peserta membayar premi dengan besaran tetap. Dengan demikian pembiayaan kesehatan ditanggung bersama secara gotong-royong oleh keseluruhan peserta, sehingga tidak memberatkan orang per orang. Manfaat jaminan kesehatan meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, pelayanan obat, bahan medis habis pakai sesuai dengan indikasi medis yang diperlukan.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan di Pasal 1, ayat 1 menyebutkan bahwan Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar Peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi Kebutuhan Dasar Kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar luran Jaminan Kesehatan atau Iuran Jaminan Kesehatannya dibayar oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Kepesertaan JKN-KIS Kabupaten Natuna telah mencapai angka 100,24 % per 1 Januari 2026 dari total jumlah penduduk Kabupaten Natuna atau sudah mencapai Universal Health Coverage (UHC) sehingga Kabupaten Natuna telah mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN - KIS) sebagai program strategis nasional dengan mendorong terwujudnya Cakupan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC).

3.2. Tujuan Kegiatan:

Memberikan informasi kepada masyarakat mengenai  Persentase Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Natuna. Data dan informasi ini diambil dari Dashboard Pemda Kabupaten Natuna yang merupakan sistem terpadu yang terkoneksi dari BPJS Natuna.
Secara umum, tujuan yang ingin di capai dari kegiatan ini adalah:
1. Memberi informasi kepada Masyarakat di Kabupaten Natuna Persentase Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional.
2. Adanya keterbukaan/ transfaransi data Persentase Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Mei 2026
29 Mei 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 Juni 2026
31 Desember 2026
C. Pengolahan
02 Juni 2026
31 Desember 2026
D. Analisis
03 Juni 2026
31 Desember 2026
E. Penyajian
04 Januari 2027
29 Januari 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Periode Durasi waktu dari satu siklus dalam kejadianyang berulang Saat pengumpulan
2 Penduduk Jumlah penduduk disuatu wilayah Saat pengumpulan
3 Segmen PBI APBN Segmen kepesertaan yang penerima bantuan iurannya melalui pendanaan Saat pengumpulan
4 Segmen PBI APBD Segmen kepesertaan yang penerima bantuan iurannya melalui pendanaan APBD Saat pengumpulan
5 Segmen BP Segmen kepesertaan bukan pekerja (investor, pemberi kerja, veteran, perintis kemerdekaan, pensiunan) Saat pengumpulan
6 Segmen PBPU Segmen kepesertaan pekerja bukan penerima upah (pekerja informal) Saat pengumpulan
7 Segmen PPU BU Segmen kepesertaan pekerja penerima upah badan usaha / selain penyelenggaran negara (Pekerja Swasta, BUMN, BUMD) Saat pengumpulan
8 Segmen PPU PN Segmen kepesertaan pekerja penerima upah penyelenggara negara (ASN, TNI, POLRI) Saat pengumpulan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Bulanan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Dashboard Pemda
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Pengecekan kembali di websitenya
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Tidak
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Tidak
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak