Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional Di Kabupaten Natuna Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna |
| Tanggal Terbit | 16 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.2103.010 |
Untuk mengurangi risiko masyarakat menanggung biaya kesehatan dari kantong sendiri (out of pocket), dalam jumlah yang sulit diprediksi dan kadang-kadang memerlukan biaya yang sangat besar, diperlukan suatu jaminan dalam bentuk asuransi kesehatan karena peserta membayar premi dengan besaran tetap. Dengan demikian pembiayaan kesehatan ditanggung bersama secara gotong-royong oleh keseluruhan peserta, sehingga tidak memberatkan orang per orang. Manfaat jaminan kesehatan meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, pelayanan obat, bahan medis habis pakai sesuai dengan indikasi medis yang diperlukan.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan di Pasal 1, ayat 1 menyebutkan bahwan Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar Peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi Kebutuhan Dasar Kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar luran Jaminan Kesehatan atau Iuran Jaminan Kesehatannya dibayar oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Kepesertaan JKN-KIS Kabupaten Natuna telah mencapai angka 100,24 % per 1 Januari 2026 dari total jumlah penduduk Kabupaten Natuna atau sudah mencapai Universal Health Coverage (UHC) sehingga Kabupaten Natuna telah mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN - KIS) sebagai program strategis nasional dengan mendorong terwujudnya Cakupan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC).
Memberikan informasi kepada masyarakat mengenai  Persentase Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Natuna. Data dan informasi ini diambil dari Dashboard Pemda Kabupaten Natuna yang merupakan sistem terpadu yang terkoneksi dari BPJS Natuna.
Secara umum, tujuan yang ingin di capai dari kegiatan ini adalah:
1. Memberi informasi kepada Masyarakat di Kabupaten Natuna Persentase Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional.
2. Adanya keterbukaan/ transfaransi data Persentase Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Mei 2026
|
29 Mei 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Juni 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
02 Juni 2026
|
31 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
03 Juni 2026
|
31 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
04 Januari 2027
|
29 Januari 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Periode | Durasi waktu dari satu siklus dalam kejadianyang berulang | Saat pengumpulan |
| 2 | Penduduk | Jumlah penduduk disuatu wilayah | Saat pengumpulan |
| 3 | Segmen PBI APBN | Segmen kepesertaan yang penerima bantuan iurannya melalui pendanaan | Saat pengumpulan |
| 4 | Segmen PBI APBD | Segmen kepesertaan yang penerima bantuan iurannya melalui pendanaan APBD | Saat pengumpulan |
| 5 | Segmen BP | Segmen kepesertaan bukan pekerja (investor, pemberi kerja, veteran, perintis kemerdekaan, pensiunan) | Saat pengumpulan |
| 6 | Segmen PBPU | Segmen kepesertaan pekerja bukan penerima upah (pekerja informal) | Saat pengumpulan |
| 7 | Segmen PPU BU | Segmen kepesertaan pekerja penerima upah badan usaha / selain penyelenggaran negara (Pekerja Swasta, BUMN, BUMD) | Saat pengumpulan |
| 8 | Segmen PPU PN | Segmen kepesertaan pekerja penerima upah penyelenggara negara (ASN, TNI, POLRI) | Saat pengumpulan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Dashboard Pemda
- Lainnya : Pengecekan kembali di websitenya
- Individu
- Kabupaten Atau Kota