Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Agregat Kependudukan Semesteran Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Tengah |
| Tanggal Terbit | 08 September 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.6307.001 |
Dengan disusunnya Agregat Kependudukan semester I dan II 2026 Bahwa untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 pasal 58 ayat (4) Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan adalah data kependudukan yang berasal dari kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri, yaitu Kementerian Dalam Negeri. Data tersebut digunakan untuk keperluan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi dan penegakan hukum serta pencegahan kriminalitas.
Dengan disusunnya Agregat Kependudukan semester I dan II 2026 di Kabupaten Hulu Sungai Tengah ini diharapkan dapat memberikan gambaran tentang berbagai aspek kependudukan untuk dipergunakan sebagai sumber data bagi semua stakeholder dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan dan pengambilan kebijakan secara umum di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, termasuk juga untuk keperluan pelayanan publik dan Pembangunan demokrasi.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Juli 2026
|
31 Agustus 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
23 September 2026
|
30 November 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 November 2026
|
31 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
01 Januari 2027
|
28 Februari 2027
|
| E. | Penyajian |
01 Maret 2027
|
31 Maret 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Penduduk | Orang yang berdomisili di wilayah geografis suatu daerah selama 6 bulan atau lebih dan/atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan menetap. | 6 Bulan |
| 2 | Jenis kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | 6 Bulan |
| 3 | Umur | Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, kelompok umur 5 tahunan, kelompok umur 10 tahunan, dan/atau kelompok umur dependensi. | 6 Bulan |
| 4 | Tingkat Pendidikan | Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah). | 6 Bulan |
| 5 | Agama | Sistem kepercayaan dan ajaran yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, diri sendiri, dan orang lain. | 6 Bulan |
| 6 | Status Perkawinan | Status seseorang dalam kaitannya dengan status perkawinan pada saat pendataan. | 6 Bulan |
| 7 | Pekerjaan | Aktivitas yang dilakukan manusia untuk mencapai tujuan tertentu, dengan cara yang baik dan benar, untuk memenuhi kebutuhan hidup. | 6 Bulan |
| 8 | Kepemilikan dokumen kependudukan | Dokumen kependudukan meliputi kartu keluarga, KTP elektronik, Kartu Identitas Anak dan Akta Pencatatan Sipil | 6 Bulan |
| 9 | Disabilitas | Kondisi yang menyebabkan seseorang mengalami keterbatasan dalam melakukan aktivitas atau berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya | 6 Bulan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan Template Excel (Data Konsolidasi Bersih Ditjen Dukcapil Kemendagri)
- Supervisi
- Individu
- Kabupaten Atau Kota
- Kecamatan