Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Skor Pola Pangan Harapan Tingkat Konsumsi Di Provinsi Jawa Barat Tahun 2027

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Skor Pola Pangan Harapan Tingkat Konsumsi Di Provinsi Jawa Barat Tahun 2027
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat
Tanggal Terbit 28 April 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3200.003
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Skor Pola Pangan Harapan Tingkat Konsumsi di Provinsi Jawa Barat
Tahun:
2027
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Kawaluyaan Indah Raya No. 6 Lt. 5 Bandung 40286
Telepon:
(022) 87327711
Faksmile:
(022) 87354100
Email:
dkpp@jabarprov.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Adji Sumarwan, S.P., M.M.
Jabatan:
Kepala Bidang Konsumsi dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Alamat:
Jl. Kawaluyaan Indah Raya No 6 Lantai 5
Telepon:
022-87327711
Faksmile:
022-87354100
Email:
adji.sumarwan@jabarprov.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Saat ini hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia menghadapi berbagai bentuk permasalahan gizi, baik kekurangan gizi maupun kelebihan gizi, baik zat gizi makro maupun mikro. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 41 Tahun 2014, pola konsumsi pangan merupakan perilaku paling penting yang dapat mempengaruhi status gizi dan kesehatan masyarakat. Pemenuhan kebutuhan pangan seyogyanya tidak hanya ditekankan pada aspek kuantitas, tetapi juga memperhatikan kualitasnya, termasuk keragaman pangan dan keseimbangan gizi. Konsumsi pangan yang beragam sangat penting karena tidak ada satu jenis pangan yang dapat memenuhi semua kebutuhan zat gizi.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden No. 22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal, penganekaragaman konsumsi pangan merupakan upaya untuk memantapkan atau membudayakan pola konsumsi pangan yang beraneka ragam dan seimbang serta aman dalam jumlah dan komposisi yang cukup guna memenuhi kebutuhan gizi untuk mendukung hidup sehat, aktif, dan produktif. Indikator untuk mengukur tingkat keanekaragaman dan keseimbangan konsumsi pangan masyarakat adalah skor Pola Pangan Harapan (PPH).

Menurut FAO-RAPA (1989) Pola Pangan Harapan adalah susunan beragam pangan berdasarkan proporsi keseimbangan energi dari 9 kelompok pangan dengan mempertimbangkan segi daya terima, ketersediaan pangan, ekonomi, budaya, dan agama. PPH pertama kali diperkenalkan oleh FAO-RAPA pada tahun 1989, kemudian dikembangkan oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia melalui tahap workshop yang diselenggarakan Departemen Pertanian bekerja sama dengan FAO.

Untuk pertama kali, PPH untuk kawasan Asia Pasifik dikembangkan berdasarkan data pola pangan (pola ketersediaan pangan) dari neraca bahan pangan karena bahan inilah yang mudah tersedia dan tersedia secara berkala setiap tahun. Sementara data konsumsi pangan dari berbagai negara di kawasan Asia Pasifik tidak tersedia secara terbuka.

Pola Pangan Harapan merupakan manifestasi konsep Gizi Seimbang yang didasarkan pada konsep Triguna Makanan, di mana keseimbangan jumlah antar kelompok pangan merupakan syarat terwujudnya keseimbangan gizi. Dengan pendekatan PPH, keadaan perencanaan penyediaan dan konsumsi pangan penduduk diharapkan tidak hanya dapat memenuhi kecukupan gizi (Nutritional Adequacy), tetapi sekaligus mempertimbangkan keseimbangan gizi (Nutritional Balance) yang didukung oleh cita rasa (Palatability), daya cerna (Digestibility), daya terima masyarakat (Acceptability), kuantitas, dan kemampuan daya beli (Affordability).

Di tingkat Provinsi, skor PPH dimasukkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat sebagai indikator kinerja dengan target yang harus dicapai setiap tahunnya. Penggambaran situasi konsumsi pangan masyarakat melalui indikator skor Pola Pangan Harapan (PPH) dapat dijadikan acuan pemerintah dalam merumuskan kebijakan dan intervensi yang terkait dengan konsumsi pangan demi tercapainya kehidupan masyarakat yang berkualitas.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Menyajikan data dan informasi skor Pola Pangan Harapan Provinsi Jawa Barat berdasarkan golongan pengeluaran  dalam kurun waktu satu tahun

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
03 Januari 2027
07 Januari 2027
B. Pelaksanaan Lapangan
01 Maret 2027
30 September 2027
C. Pengolahan
25 Oktober 2027
10 November 2027
D. Analisis
20 November 2027
28 Desember 2027
E. Penyajian
21 Februari 2028
25 Februari 2028
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Skor Pola Pangan Harapan tingkat Konsumsi Provinsi Susunan pangan yang beragam didasarkan atas proporsi keseimbangan energi menurut kelompok pangan untuk memenuhi kebutuhan energi dan zat gizi, baik dalam jumlah maupun mutu dengan mempertimbangkan aspek daya terima, ketersediaan pangan, ekonomi, budaya, dan agama. Kualitas konsumsi pangan penduduk dapat dicerminkan dari besaran skor Pola Pangan Harapan, yang memiliki skor maksimal 100. September tahun berjalan
2 Skor Pola Pangan Harapan tingkat Konsumsi Kabupaten/Kota Susunan pangan yang beragam didasarkan atas proporsi keseimbangan energi menurut kelompok pangan untuk memenuhi kebutuhan energi dan zat gizi, baik dalam jumlah maupun mutu dengan mempertimbangkan aspek daya terima, ketersediaan pangan, ekonomi, budaya, dan agama. Kualitas konsumsi pangan penduduk dapat dicerminkan dari besaran skor Pola Pangan Harapan, yang memiliki skor maksimal 100. Maret tahun berjalan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
  • Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sarjana
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 32 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Kabupaten/Kota dan Provinsi
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Provinsi
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak