Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Survei Kepuasan Masyarakat Pada Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Survei |
| Instansi | Biro Umum Provinsi Kepulauan Riau |
| Tanggal Terbit | 13 Maret 2026 |
| Identitas Rekomendasi | V-26.2100.009 |
Penyelenggaraan pelayanan publik merupakan salah satu fungsi utama pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel, setiap instansi pemerintah dituntut untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat maupun pemangku kepentingan.
Salah satu upaya untuk mengukur tingkat kualitas pelayanan publik adalah melalui pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Survei ini bertujuan untuk memperoleh gambaran secara objektif mengenai tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh unit penyelenggara pelayanan publik, sekaligus sebagai sarana untuk menerima masukan, saran, serta kritik dari masyarakat guna perbaikan pelayanan di masa yang akan datang.
Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau sebagai salah satu perangkat daerah yang memberikan pelayanan administrasi dan fasilitas kepada berbagai pihak, baik internal pemerintah maupun masyarakat, memiliki kewajiban untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap kualitas layanan yang diberikan. Oleh karena itu, pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat menjadi salah satu instrumen penting untuk mengetahui persepsi masyarakat terhadap kinerja pelayanan Biro Umum.
Hasil Survei Kepuasan Masyarakat nantinya akan menjadi bahan evaluasi dan dasar pengambilan kebijakan dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan, penyempurnaan standar pelayanan, serta penguatan budaya pelayanan prima di lingkungan Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau. Selain itu, hasil survei ini juga merupakan bagian dari upaya mendukung terwujudnya reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Dengan demikian, pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2026 oleh Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau diharapkan dapat memberikan gambaran yang komprehensif mengenai tingkat kepuasan masyarakat serta menjadi dasar dalam merumuskan langkah-langkah perbaikan pelayanan yang lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (relevan dengan peningkatan kualitas pelayanan).
- Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
- Peraturan Gubernur Kepulauan Riau tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
Tujuan Penyelenggaraan SKM
Berdasarkan ketentuan tersebut, penyelenggaraan Survei Kepuasan Masyarakat bertujuan untuk:
- Mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan terhadap kualitas pelayanan yang diberikan oleh unit penyelenggara pelayanan publik.
- Mengetahui kinerja penyelenggara pelayanan publik secara berkala sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan.
- Menjadi bahan penetapan kebijakan bagi penyelenggara pelayanan publik dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam menilai kinerja pelayanan publik sebagai bentuk keterbukaan dan akuntabilitas penyelenggara pelayanan.
- Menjadi dasar perbaikan berkelanjutan terhadap sistem, mekanisme, dan prosedur pelayanan publik.
Dalam konteks Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, tujuan tersebut juga diarahkan untuk:
- memperoleh gambaran tingkat kepuasan pengguna layanan terhadap pelayanan yang diberikan Biro Umum,
- mengidentifikasi aspek pelayanan yang perlu ditingkatkan, serta
- mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
27 Februari 2026
|
17 April 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
20 April 2026
|
22 Mei 2026
|
| C. | Pengolahan |
25 Mei 2026
|
12 Juni 2026
|
| D. | Analisis |
15 Juni 2026
|
19 Juni 2026
|
| E. | Penyajian |
22 Juni 2026
|
01 Juli 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanan. Persyaratan yang dimaksud merupakan syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik pelayanan teknis maupun administratif | Tahun 2026 |
| 2 | Kemudahan prosedur pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kemudahan prosedur pelayanan. Prosedur yang dimaksud menjelaskan tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima layanan, termasuk pengaduan | Tahun 2026 |
| 3 | Kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kecepatan waktu penyelesaian pelayanan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | Tahun 2026 |
| 4 | Kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan. Biaya/tarif merupakan ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayan dari penyelenggaraan yang besaranya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat | Tahun 2026 |
| 5 | Kesesuain produk pelayanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberikan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kesesuaian produk pelayanan dengan hasil yang diberikan. Produk spesifikasi jenis pelayanan merupakan hasil pelayanan yang diberukan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan yang dihasilkan oleh setiap spesifikasi jenis pelayanan | Tahun 2026 |
| 6 | Kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan. Kompetensi petugas merupakan kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana menjadi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman | Tahun 2026 |
| 7 | Perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap perilaku petugas pelayanan. Dalam hal ini terkait kesopanan dan keramahan petugas dalam memberikan pelayanan | Tahun 2026 |
| 8 | Penanganan pengaduan, saran, dan masukan | Tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut terhadap saran atau masukan dari masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan. | Tahun 2026 |
| 9 | Kualitas sarana dan prasarana | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kualitas sarana dan prasarana. Sarana meliputi segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana merupakan segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer,mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung) | Tahun 2026 |
| 10 | Jenis Kelamin | Perbedaan antara Perempuan dan Laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | Tahun 2026 |
| 11 | Usia | Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. | Tahun 2026 |
| 12 | Tingkat Pendidikan | Tingkat Pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (Ijazah) | Tahun 2026 |
| 13 | Pekerjaan | Pekerjaan yang telah diselesaikan oleh pekerja dalam pekan dimana survei diselenggarakn, tanpa memperhatikan jenis industri atau status pekerja. | Tahun 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Mengisi Kuesioner Sendiri
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Lainnya : Pemeriksaan konsistensi dan kelengkapan
- Lainnya : Penerima Layanan
- Provinsi
- Lainnya : Unit Layanan