Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Wilayah Rawan Bencana Dan Dampak Bencana Kabupaten Ngawi Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ngawi |
| Tanggal Terbit | 09 Maret 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3521.005 |
-Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan upaya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh. Salah satu langkah strategis dalam upaya tersebut adalah melakukan pendataan wilayah rawan bencana secara sistematis dan berkelanjutan.
Pendataan wilayah rawan bencana menjadi sangat penting sebagai dasar penyusunan kebijakan, perencanaan pembangunan, penataan ruang, serta penyusunan rencana kontinjensi dan mitigasi bencana. Dengan tersedianya data yang akurat dan mutakhir, pemerintah daerah dapat mengidentifikasi tingkat risiko, jumlah penduduk terdampak, potensi kerugian, serta kapasitas sumber daya yang dimiliki. Hal ini juga mendukung peningkatan kesiapsiagaan masyarakat dan mempercepat respons saat terjadi bencana.
Untuk mendapatkan dan menyediakan informasi daerah rawan bencana dan dampak bencana di Kabupaten Ngawi
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
10 Maret 2026
|
17 Maret 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
30 Maret 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
30 Maret 2026
|
31 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
30 Maret 2026
|
31 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Desember 2026
|
31 Desember 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Jenis bencana | pengelompokan atau kategori peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia, sehingga mengakibatkan timbulnya korban manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. | 2026 |
| 2 | Waktu kejadian | tanggal, bulan, dan tahun terjadinya peristiwa bencana | 2026 |
| 3 | Lokasi kejadian | Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan terjadinya peristiwa bencana | 2026 |
| 4 | Penyebab bencana | faktor atau kondisi yang memicu terjadinya suatu peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat sehingga menimbulkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis | 2026 |
| 5 | Status Darurat Bencana | kondisi resmi yang ditetapkan oleh pemerintah ketika suatu wilayah mengalami ancaman atau dampak bencana yang memerlukan penanganan segera, cepat, dan terkoordinasi melalui langkah-langkah khusus. | 2026 |
| 6 | Korban bencana | orang yang mengalami kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis, dan meninggal dunia akibat kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia. | 2026 |
| 7 | Umur korban bencana | Usia orang yang mengalami kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis, dan meninggal dunia akibat kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia. | 2026 |
| 8 | Jenis Kelamin korban bencana | jenis kelamin orang yang mengalami kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis, dan meninggal dunia akibat kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia. | 2026 |
| 9 | Kerusakan/kerugian | dampak bencana mencakup kerusakan/kerugian sosial ekonomi, kerusakan/kerugian prasarana dan sarana vital, kerusakan/kerugian rumah, kerusakan/kerugian pelayanan dasar | 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Wawancara
- Pengamatan
- Pengumpulan Data Sekunder
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Supervisi
- Lainnya : Wilayah
- Kabupaten Atau Kota