Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Pendataan Lengkap Pemutakhiran Data Rumah Sewa Milik Masyarakat Kota Banjarmasin Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Pendataan Lengkap |
| Instansi | Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Banjarmasin |
| Tanggal Terbit | 28 Agustus 2026 |
| Identitas Rekomendasi | V-26.6371.007 |
Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan pembangunan multisektoral yang penyelenggaraannya melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Dalam rangka mewujudkan hunian yang layak bagi semua orang (adequate shelter for all), pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan fasilitas kepada masyarakat agar dapat menghuni rumah yang layak, sehat, aman, terjamin, mudah diakses dan terjangkau yang mencakup sarana dan prasarana pendukungnya.
Dalam hal kewenangan pemerintah daerah dalam urusan perumahan dan kawasan permukiman berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk sub urusan Perumahan adalah penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana dan fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah kabupaten/kota.
Salah satu jenis pelayanan dasar dalam penyediaan dan rehabilitasi rumah bagi korban bencana adalah bantuan akses rumah sewa layak huni bagi korban bencana dalam hal ini merupakan kegiatan memfasilitasi rumah tangga yang tinggal di rumah sewa yang rusak karena bencana, difasilitasi kerumah susun sewa atau rumah sewa umum layak huni yang ada.
Untuk merealisasikan fasilitasi pendampingan akses rumah sewa yang layak huni dan terjangkau, maka Pemerintah Daerah perlu melakukan Pemutakhiran Data Rumah Sewa Milik Masyarakat yang ada di wilayah Kota Banjarmasin.
Tujuan Pemutakhiran Data Rumah Sewa Milik Masyarakat adalah menyediakan akses rumah sewa di wilayah Kota Banjarmasin yang layak huni dan terjangkau bagi masyarakat korban bencana atau yang terdampak relokasi program pemerintah daerah yang tinggal di rumah sewa.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
07 Agustus 2026
|
08 Oktober 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
09 Oktober 2026
|
01 November 2026
|
| C. | Pengolahan |
24 Oktober 2026
|
18 November 2026
|
| D. | Analisis |
19 November 2026
|
30 November 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Desember 2026
|
08 Desember 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Data Pemilik | Data pemilik merupakan informasi yang mencakup identitas individu atau badan hukum yang memiliki hak kepemilikan terhadap bangunan atau unit rumah sewa. Informasi ini biasanya mencakup nama lengkap, nomor identitas (NIK/KTP), alamat domisili, kontak yang dapat dihubungi, serta status kepemilikan (perorangan, keluarga, atau badan usaha). Data ini penting untuk keperluan verifikasi hukum, perizinan, dan pertanggungjawaban administratif atas bangunan tersebut. | 25 Hari (30 Septembers/d 24 Oktober) |
| 2 | Data Lokasi Bangunan (Rumah Sewa) | Data lokasi bangunan adalah informasi geospasial dan administratif mengenai letak bangunan atau unit rumah sewa. Ini meliputi alamat lengkap, RT/RW, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, serta titik koordinat (latitude dan longitude) jika tersedia. Data ini penting untuk pemetaan, pengawasan wilayah, perencanaan tata ruang, dan analisis spasial lainnya. | 25 Hari (30 Septembers/d 24 Oktober) |
| 3 | Data Bangunan | Data bangunan mencakup karakteristik fisik dan administratif dari bangunan tempat tinggal yang disewa. Informasi ini meliputi jenis bangunan (permanen, semi permanen, atau sementara), jumlah lantai, luas bangunan, material utama bangunan (dinding, atap, lantai), serta tahun pembangunan atau renovasi terakhir. Data ini digunakan untuk menilai kualitas bangunan dan potensi pengembangan atau perbaikan. | 25 Hari (30 Septembers/d 24 Oktober) |
| 4 | Data Ketersediaan Ruang Dalam Rumah | Variabel ini mencakup jumlah dan jenis ruang yang tersedia dalam unit rumah, seperti kamar tidur, ruang tamu, kamar mandi, dapur, dan ruang lainnya. Ketersediaan ruang menunjukkan kapasitas hunian dan kenyamanan fungsional dari unit rumah, serta menjadi indikator kepadatan hunian dan kelayakan tempat tinggal. | 25 Hari (30 Septembers/d 24 Oktober) |
| 5 | Data Ketersediaan PSU | Data ini mencakup informasi tentang keberadaan dan kondisi prasarana, sarana, serta utilitas umum yang menunjang kehidupan penghuni rumah sewa, seperti jalan lingkungan, drainase, air bersih, sanitasi (jamban dan septic tank), listrik, pengelolaan sampah, dan ruang terbuka hijau. Ketersediaan PSU merupakan indikator penting dalam menilai kualitas lingkungan permukiman. | 25 Hari (30 Septembers/d 24 Oktober) |
| 6 | Data Kondisi Bangunan | Data kondisi bangunan menggambarkan tingkat kelayakan fisik dari bangunan tempat tinggal. Variabel ini mencakup kondisi atap, dinding, lantai, struktur bangunan, serta adanya kerusakan atau potensi bahaya. Penilaian biasanya dikategorikan dalam skala seperti: baik, sedang, rusak ringan, dan rusak berat. Data ini penting untuk menentukan kebutuhan rehabilitasi atau relokasi bangunan. | 25 Hari (30 Septembers/d 24 Oktober) |
| 7 | Data Sewa Unit Rumah | Data ini berisi informasi mengenai status sewa rumah, termasuk biaya sewa bulanan atau tahunan, metode pembayaran, durasi sewa, serta perjanjian antara pemilik dan penyewa. Selain itu, data ini juga mencatat apakah unit tersebut disewa per kamar, per rumah, atau dalam bentuk kost/kontrakan. Data ini penting dalam memahami dinamika hunian dan aksesibilitas tempat tinggal bagi masyarakat berpenghasilan rendah. | 25 Hari (30 Septembers/d 24 Oktober) |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Wawancara
- Mengisi Kuesioner Sendiri
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Kunjungan Kembali
- Supervisi
- Task Force
- Individu
- Kabupaten Atau Kota