Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Pelayanan Perizinan Dan Penanaman Modal Kota Surakarta Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Pelayanan Perizinan Dan Penanaman Modal Kota Surakarta Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA SURAKARTA
Tanggal Terbit 01 Juli 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3372.013
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Kota Surakarta
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA SURAKARTA
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
JALAN JEND. SUDIRMAN NO. 5, KEDUNGLUMBU, PASAR KLIWON, KOTA SURAKARTA
Telepon:
0271653693
Faksmile:
0271653693
Email:
dpmptspska.covid19@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
R. Novia Trihananto, ST.
Jabatan:
Sekretaris Dinas
Alamat:
Jl. Jendral Sudirman No. 5 Kota Surakarta
Telepon:
0271653693
Faksmile:
0271653693
Email:
dpmptsp.surakarta@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Pelayanan publik yang berkualitas merupakan tuntutan dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam bidang perizinan dan non perizinan. Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan, pemerintah menerapkan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang mengintegrasikan seluruh proses pelayanan dalam satu pintu. Penyelenggaraan PTSP di daerah merupakan amanat peraturan perundang-undangan dan bertujuan untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, serta mendorong iklim investasi yang kondusif. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surakarta sebagai pelaksana terus berupaya meningkatkan kualitas layanan melalui inovasi dan penyederhanaan prosedur. Oleh karena itu, penyusunan Laporan Penyelenggaraan PTSP dilakukan sebagai bentuk evaluasi dan pertanggungjawaban dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Mewujudkan pelayanan perizinan dan non perizinan yang terintegrasi, cepat, mudah, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta pelaku usaha.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
15 Juni 2026
03 Juli 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
06 Juli 2026
30 Juli 2026
C. Pengolahan
01 Agustus 2026
09 Agustus 2026
D. Analisis
17 Agustus 2026
24 Agustus 2026
E. Penyajian
25 Agustus 2026
02 September 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Realisasi investasi Nilai investasi yang benar-benar telah ditanamkan atau dikeluarkan oleh pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya dalam periode tertentu Triwulan
2 Perizinan OSS Izin usaha yang diurus secara online melalui sistem OSS Triwulan
3 Perizinan Non-OSS Pelayanan perizinan yang penyelenggaraannya tidak dilakukan melalui Sistem Online Single Submission (OSS), melainkan melalui mekanisme dan aplikasi yang ditetapkan oleh instansi teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku Triwulan
4 OSS Status perizinan berusaha yang menunjukkan apakah pelaku usaha telah memperoleh perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) Triwulan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Triwulanan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
  • Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sarjana
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 4 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
  • Lainnya : Verifikasi dan validasi data melalui sistem OSS dan aplikasi internal
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
  • Usaha Dan Perusahaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak