Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Pengaduan Bencana Call Center 112 Kabupaten Pemalang Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Pengaduan Bencana Call Center 112 Kabupaten Pemalang Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN PEMALANG
Tanggal Terbit 31 Maret 2026
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Pengaduan Bencana Call Center 112 Kabupaten Pemalang
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN PEMALANG
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jalan Surohadikusumo No. 1 Pemalang 52312 Prov. Jawa Tengah
Telepon:
(0284) 321364
Faksmile:
(0284) 322229
Email:
diskominfo@pemalangkab.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
ADE YULIOKO, A.Md.Kom.,SE.
Jabatan:
Kepala Bidang APTIKA
Alamat:
Jl. Surohadikusumo No.1 Kel. Kebondalem Kab. Pemalang 52312
Telepon:
0284 - 321364
Faksmile:
-
Email:
diskominfo@pemalangkab.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi menjadi hal yang tak terelakkan dalam mendukung pelayanan publik yang cepat, efisien, dan responsif. Salah satu sektor yang sangat diuntungkan dengan perkembangan teknologi adalah layanan tanggap darurat. Masyarakat membutuhkan akses cepat terhadap bantuan saat menghadapi situasi kritis, seperti kecelakaan, bencana alam, kebakaran, tindak kriminal, atau kondisi medis gawat darurat. Masyarakat seringkali mengalami kesulitan untuk menghubungi instansi terkait karena banyaknya nomor darurat yang berbeda-beda dan kurangnya koordinasi antar lembaga.

Sebagai solusi atas permasalahan tersebut, pemerintah menghadirkan layanan darurat 112, yaitu satu nomor tunggal nasional yang dapat dihubungi secara gratis dan 24 jam oleh masyarakat untuk melaporkan keadaan darurat. Pemerintah menetapkan bahwa Layanan Nomor Tunggal Panggilan darurat (NTPD) harus menggunakan Nomor 112, sebagaimana diatur dalam pasal 3 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2016.

3.2. Tujuan Kegiatan:
  1. Menyediakan akses sistem panggilan darurat Call Center 112
  2. Memfasilitasi sistem terpadu nomor tanggap darurat 112 kepada masyarakat
  3. Meningkatkan pelayanan tanggap darurat secara efektif, efisien, dan tepat sasaran
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
02 Februari 2026
31 Maret 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 April 2026
10 April 2026
C. Pengolahan
13 April 2026
17 April 2026
D. Analisis
20 April 2026
24 April 2026
E. Penyajian
27 April 2026
29 April 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
Nama kata sebutan atau label yang digunakan untuk mengenali, memanggil, dan membedakan seseorang, tempat, barang, atau konsep dari yang lain. Tahun 2026
Alamat kumpulan informasi terstruktur yang digunakan untuk menunjukkan lokasi fisik suatu tempat (rumah, kantor, gedung) atau tujuan pengiriman. Tahun 2026
Kejadian Kejadian adalah peristiwa, insiden, atau hal yang berlangsung/terjadi, sering kali merujuk pada situasi penting atau tidak terencana. Tahun 2026
Kondisi Sering digunakan untuk menggambarkan keadaan seseorang, seperti "kondisi fisik" (kesatuan kondisi tubuh seseorang) Tahun 2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Longitudinal Panel
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Wawancara
  • Lainnya : Melalui Web Call Taker 112
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer-assisted Telephones Interviewing (CATI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara Dan Mitra Atau Tenaga Kontrak
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sma Atau Smk
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 7 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Tidak
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak