Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Profil Perkembangan Kependudukan Kabupaten Balangan Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Balangan |
| Tanggal Terbit | 17 Maret 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.6311.006 |
Perkembangan Data Informasi yang akurat sebagai bahan pertimbangan yang objektif dalam menetapkan suatu kebijakan dalam perencanaan dan strategi pembangunan kedepan serta evaluasi dimasa lalu. Dengan mengetahui perkembangan kependudukan dan persebarannya dengan berbagai kualitas yang dimiliki diharapan pemerintah daerah dapat mengambil kebijakan dan langkah-langkah strategis yang jelas dan teratur dalam penyusunan perencanaan pembangunan dan pengalokasian anggaran.
Penyusunan pelaksanaan kebijakan dan program-program pembangunan yang akan dilaksanakan memerlukan dukungan dan kerjasama yang baik dari instansi horizontal yang ada di daerah Kabupaten Balangan. Untuk menunjang terhadap kemajuan dan pengembangan informasi data kependudukan yang dapat diakses pada setiap program pembangunan dan sebagai dasar penyusunan kebijakan data kependudukan baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, sehingga diharapkan pendayagunaan data SIAK akan dapat dilakukan secara optimal, akurat dan mutahir dalam rangka mendukung pembangunan nasional dan pembangunan daerah.
Pertumbuhan penduduk sangat berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat. Pengetahuan tentang aspek-aspek dan komponen demografi seperti fertilitas, mortalitas, migrasi, ketenagakerjaan, perkawinan dan aspek keluarga dan rumah tangga akan membantu Pemerintah Daerah khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan dalam mengembangkan program pembangunan kependudukan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang tepat sasaran.
Tujuan penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan sebagaimana diamanatkan Permendagri No. 65 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan yakni untuk menyajikan data kependudukan serta memberikan gambaran kondisi perkembangan dan proses kependudukan Kabupaten Balangan. Profil Perkembangan Kependudukan dapat dipergunakan sebagai bahan penyusunan perencanaan dan kebijakan pembangunan daerah, perencanaan tolak ukur kinerja pembangunan daerah dan penentuan target kinerja pembangunan.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
02 Februari 2026
|
10 Februari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
11 Maret 2026
|
16 Maret 2026
|
| C. | Pengolahan |
16 Maret 2026
|
03 April 2026
|
| D. | Analisis |
06 April 2026
|
30 April 2026
|
| E. | Penyajian |
04 Mei 2026
|
29 Mei 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Nomor Induk Kependudukan | Nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia | sampai dengan semester II Tahun 2025 |
| 2 | Penduduk | Warga Negara indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia | sampai dengan semester II Tahun 2025 |
| 3 | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara biologis sejak seorang itu dilahirkan. Jenis kelamin ditandai dengan perbedaan alat kelamin | sampai dengan semester II Tahun 2025 |
| 4 | Agama | sistem yang mengatur tata keimanan dan peribadatan kepada Tuhan serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan lingkungannya | sampai dengan semester II Tahun 2025 |
| 5 | Tingkat pendidikan | Tahapan pendidikan yang diterapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai dan kemampuan yang dikembangkan | sampai dengan semester II Tahun 2025 |
| 6 | Kepala Keluarga | Seseorang dari sekelompok anggota keluarga yang bertanggung jawab atas kebutuhan sehari-hari, atau orang yang dianggap / ditunjuk sebagai Kepala Keluarga | sampai dengan semester II Tahun 2025 |
| 7 | Pekerjaan | Aktivitas yang dengan sengaja dilakukan manusia untuk menghidupi diri sendiri, orang lain, atau memenuhi kebutuhan dan keinginan masyarakat luas | sampai dengan semester II Tahun 2025 |
| 8 | Disabilitas | Kondisi keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama sehingga mengalami hambatan dan kesulitan dalam berinteraksi | sampai dengan semester II Tahun 2025 |
| 9 | Kelahiran | tindakan atau proses melahirkan atau menghasilkan keturunan | sampai dengan semester II Tahun 2025 |
| 10 | Kematian | Suatu peristiwa menghilangnya semua tanda-tanda kehidupan secara permanen, yang bisa terjadi setiap saat setelah kelahiran hidup | sampai dengan semester II Tahun 2025 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Kompilasi produk administrasi
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
- Lainnya : Verifikasi oleh verifikator
- Individu
- Kabupaten Atau Kota