Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Produk Administrasi Pengelolaan Data Sektoral Sekretariat DPRD Kota Tasikmalaya Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Sekretariat DPRD Kota Tasikmalaya |
| Tanggal Terbit | 23 Mei 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3278.031 |
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 102 Tahun 2020 tentang Satu Data Kota Tasikmalaya, Sekretariat DPRD Kota Tasikmalaya sebagai Salah Satu Produsen Data Memiliki Tugas untuk Menyediakan Data Bagi Pemerintah dan Masyarakat yang Dikumpulkan Dari Berbagai Kegiatan Statistik Melalui Kompilasi Produk Administrasi. Kumpulan Data dan Informasi yang Dihasilkan Oleh Sekretariat DPRD Kota Tasikmalaya Disajikan dalam Suatu Publikasi Tahunan Yaitu Buku Data Statistik Sektoral Kota Tasikmalaya yang Menyajikan Beragam Jenis Data Bersumber Dari Sekretariat DPRD Kota Tasikmalaya.
Untuk dapat menyediakan data statistik sektor pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas serta fungsi DPRD di Wilayah Kota Tasikmalaya, dan dapat membantu dan memudahkan para pengambil keputusan (manajemen/pimpinan) dalam menganalisa dan mengevaluasi, serta untuk mendapatkan bahan perbandingan sebagai tolak ukur terhadap hasil yang telah dicapainya dan memberikan kemudahan pelayanan administratif dan informasi kepada masyarakat dengan data yang mutakhir dan akurat bersumber dari data - data Sekretariat DPRD Kota Tasikmalaya.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Februari 2026
|
30 April 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Mei 2026
|
30 Juni 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Juli 2026
|
31 Agustus 2026
|
| D. | Analisis |
01 September 2026
|
31 Oktober 2026
|
| E. | Penyajian |
01 November 2026
|
31 Desember 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Jumlah Anggota DPRD Kota Tasikmalaya | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. | Satu Tahun Terakhir |
| 2 | Jumlah Peraturan Daerah yang di hasilkan | Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah KabupatenlKota dengan persetujuan bersama Bupati/Wali Kota | Satu Tahun Terakhir |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Mengisi Kuesioner Sendiri
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Supervisi
- Individu
- Kabupaten Atau Kota