Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Aparatur Sipil Negara (ASN) Penerima Surat Keputusan Hukuman Disiplin Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Aparatur Sipil Negara (ASN) Penerima Surat Keputusan Hukuman Disiplin Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Semarang
Tanggal Terbit 31 Maret 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3322.010
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Aparatur Sipil Negara (ASN) Penerima Surat Keputusan Hukuman Disiplin di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Semarang
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. HOS. Cokroaminoto No. 1 Ungaran
Telepon:
0246921127
Faksmile:
0246921004
Email:
bkd@semarangkab.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
NOVITASARI DWI RATNA DEWI, S.H., M.M
Jabatan:
Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Aparatur Sipil Negara
Alamat:
JL. HOS Cokroaminoto No 1 Ungaran
Telepon:
(024) 6921127
Faksmile:
(024) 6921004
Email:
bkpsdm@semarangkab.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Sebagai perwujudan salah satu fungsi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Semarang sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Semarang Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 111 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Daerah, BKPSDM memiliki peran dalam penyelenggaraan dan penyediaan informasi kepegawaian yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kebutuhan informasi kepegawaian, khususnya terkait penerapan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), menjadi penting dalam rangka mendukung kebutuhan data bagi unsur pimpinan instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang, serta sebagai bahan monitoring, evaluasi, dan pembinaan ASN. Data yang tersaji secara sistematis juga diperlukan untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

3.2. Tujuan Kegiatan:
  1. Menyajikan jumlah dan persentase ASN penerima hukuman disiplin menurut tingkat hukuman.

  2. Menyajikan jumlah dan persentase ASN penerima hukuman disiplin menurut golongan.

  3. Menyajikan jumlah dan persentase ASN penerima hukuman disiplin menurut perangkat daerah.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Desember 2025
31 Desember 2025
B. Pelaksanaan Lapangan
30 Maret 2026
31 Desember 2026
C. Pengolahan
30 Maret 2026
31 Desember 2026
D. Analisis
01 Januari 2027
31 Januari 2027
E. Penyajian
01 Januari 2027
31 Januari 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
Nama ASN Nama lengkap Aparatur Sipil Negara sebagaimana tercantum dalam data kepegawaian resmi Sebulan terakhir
Golongan/ Ruang ASN Tingkatan golongan dan ruang ASN yang digunakan sebagai dasar penggajian dan jenjang kepangkatan Sebulan terakhir
Jenis Jabatan ASN Jenis jabatan yang diduduki ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Sebulan terakhir
Jenis Kelamin Jenis kelamin ASN sesuai data kependudukan yang tercatat dalam data kepegawaian Sebulan terakhir
Pendidikan Jenjang pendidikan formal terakhir ASN yang telah ditetapkan dan diakui dalam data kepegawaian Sebulan terakhir
Jenis Hukuman Disiplin Klasifikasi hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada ASN sesuai dengan tingkat pelanggaran disiplin Sebulan terakhir
Hukuman Disiplin Ringan Jenis hukuman disiplin ringan yang dijatuhkan kepada ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Sebulan terakhir
Hukuman Disiplin Sedang Jenis hukuman disiplin sedang yang dijatuhkan kepada ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Sebulan terakhir
Hukuman Disiplin Berat Jenis hukuman disiplin berat yang dijatuhkan kepada ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Sebulan terakhir
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Longitudinal Panel
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sma Atau Smk
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 2 orang
Pengumpul data/enumerator
: 1 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
  • Lainnya : Dinas/Instansi di Kabupaten Semarang
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak