Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Walidata Pendukung Statistik Sektoral Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Walidata Pendukung Statistik Sektoral Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Penataan Ruang Kota Semarang
Tanggal Terbit 21 Agustus 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3374.009
Judul Kegiatan :
Kompilasi Walidata Pendukung Statistik Sektoral
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Penataan Ruang Kota Semarang
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Pemuda No.148 Semarang
Telepon:
0243556435
Faksmile:
-
Email:
metadatadistaru@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Ryan Saputra, ST.
Jabatan:
Sekretaris
Alamat:
Jl. Pemuda No. 148 Semarang
Telepon:
081322746434
Faksmile:
Email:
mdsintia@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia mengamanatkan perlunya perbaikan tata kelola data yang dihasilkan oleh Pemerintah, untuk mendukung keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan. Dalam Peraturan Presiden tersebut juga diatur mengenai Walidata, yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data.

Berdasarkan regulasi tersebut, di Kota Semarang telah terbitkan Keputusan Wali Kota Semarang Nomor 050/569 tentang Pembentukan Forum dan Sekretariat Satu Data Indonesia Kota Semarang. Dalam keputusan ini telah ditunjuk Kepala Perangkat Daerah, termasuk Dinas Penataan Ruang Kota Semarang ditunjuk sebagai Produsen Data, yang memiliki tugas, menyediakan data geospasial dan sektoral yang akurat untuk mendukung perencanaan pembangunan nasional.

Pedoman penyelenggaraan Satu Data Indonesia di lingkungan Dinas Penataan Ruang telah disusun pada tahun 2025, untuk selanjutnya adalah penyediaan data-data dan informasi capaian kinerja berupa target dan realisasi sebagai bagian pendampingan Rencana Strategis Dinas Penataan Ruang.

Adapun dasar hukum dari kegiatan ini, antara lain Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengenai kewajiban Kepala Daerah mengumpulkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD). 

Penyusunan panduan ini adalah mendukung implementasi kebijakan Satu Data Indonesia, dengan menyediakan kerangka kerja yang terstandar. Petunjuk teknis ini memastikan bahwa proses pengumpulan, pengolahan, hingga pemanfaatan data dapat dilakukan secara efisien dan konsisten sesuai kebutuhan pembangunan daerah. Hal ini sejalan dengan Keputusan Kepala Pusat Badan Pusat Statistik No 846 Tahun 2024 tentang Standar Data Statistik Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri (SDPDN) serta Peraturan Walikota Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Satu Data Kota Semarang dan Peraturan Walikota Kota Semarang Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Kota Semarang yang mengamanatkan bahwa mewujudkan keterpaduan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan, perlu didukung dengan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan serta dikelola secara seksama, terintegrasi dan berkelanjutan. Maka diperlukan perbaikan tata kelola data yang dihasilkan oleh Dinas Penataan Ruang Kota Semarang melalui penyelenggaraan Walidata di tingkat kedinasan, yaitu internal Dinas Penataan Ruang Kota Semarang.

Keberadaan petunjuk teknis sangat penting bagi Dinas Penataan Ruang Kota Semarang, mengingat tingginya kebutuhan akan data yang akurat dan terintegrasi dalam perencanaan dan pengambilan keputusan. Petunjuk teknis ini mencakup prinsip-prinsip utama satu data seperti standar data, metadata, interoperabilitas, kode referensi atau data induk yang menjadi fondasi untuk memastikan sinkronisasi data antar bidang, Penyelenggaraan satu data bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan data sebagai basis kebijakan yang tepat sasaran dan berkelanjutan.

Melalui petunjuk teknis ini, diharapkan penyelenggaraan Walidata di tiap sektoral Dinas Penataan Ruang Kota Semarang dapat berjalan efektif dalam mendukung pencapaian pembangunan yang berbasis data berkualitas melalui tahapan penyelenggaraan tata kelola data sehingga mampu dilaksanakan dengan lebih baik yang berpihak pada kebutuhan pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Tujuan disusunnya Walidata Pendukung Statistik Sektoral pada Dinas Penataan Ruang ini adalah sebagai pedoman dan acuan bagi internal Dinas Penataan Ruang Kota Semarang pengelolaan data sektoral pada Dinas Penataan Ruang.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
30 September 2026
14 Oktober 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
15 Oktober 2026
28 November 2026
C. Pengolahan
29 November 2026
13 Desember 2026
D. Analisis
14 Desember 2026
28 Desember 2026
E. Penyajian
28 Desember 2026
31 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Keterpaduan data berbagai sumber data, sistem, dan informasi terhubung dan terintegrasi, sehingga dapat diakses dan digunakan secara bersama-sama untuk mencapai tujuan tertentu. 2026
2 Pengolahan data proses mengubah data mentah menjadi informasi yang berguna dan mudah dipahami 2026
3 Pemanfaatan data proses penggunaan informasi yang tersedia untuk mencapai tujuan tertentu, seperti pengambilan keputusan yang lebih baik, peningkatan efisiensi, atau pengembangan produk dan layanan baru 2026
4 Tata kelola data sistem kebijakan internal yang digunakan organisasi untuk mengelola, mengakses, dan mengamankan data perusahaan. 2026
5 Statistik Sektoral Daerah kumpulan data yang dikumpulkan dan diolah oleh instansi pemerintah daerah untuk mendukung penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan di berbagai sektor 2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengamatan
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Mitra Atau Tenaga Kontrak
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sarjana
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 2 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Usaha Dan Perusahaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak