Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Walidata Pendukung Statistik Sektoral Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Penataan Ruang Kota Semarang |
| Tanggal Terbit | 21 Agustus 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3374.009 |
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia mengamanatkan perlunya perbaikan tata kelola data yang dihasilkan oleh Pemerintah, untuk mendukung keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan. Dalam Peraturan Presiden tersebut juga diatur mengenai Walidata, yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data.
Berdasarkan regulasi tersebut, di Kota Semarang telah terbitkan Keputusan Wali Kota Semarang Nomor 050/569 tentang Pembentukan Forum dan Sekretariat Satu Data Indonesia Kota Semarang. Dalam keputusan ini telah ditunjuk Kepala Perangkat Daerah, termasuk Dinas Penataan Ruang Kota Semarang ditunjuk sebagai Produsen Data, yang memiliki tugas, menyediakan data geospasial dan sektoral yang akurat untuk mendukung perencanaan pembangunan nasional.
Pedoman penyelenggaraan Satu Data Indonesia di lingkungan Dinas Penataan Ruang telah disusun pada tahun 2025, untuk selanjutnya adalah penyediaan data-data dan informasi capaian kinerja berupa target dan realisasi sebagai bagian pendampingan Rencana Strategis Dinas Penataan Ruang.
Adapun dasar hukum dari kegiatan ini, antara lain Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengenai kewajiban Kepala Daerah mengumpulkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD).
Penyusunan panduan ini adalah mendukung implementasi kebijakan Satu Data Indonesia, dengan menyediakan kerangka kerja yang terstandar. Petunjuk teknis ini memastikan bahwa proses pengumpulan, pengolahan, hingga pemanfaatan data dapat dilakukan secara efisien dan konsisten sesuai kebutuhan pembangunan daerah. Hal ini sejalan dengan Keputusan Kepala Pusat Badan Pusat Statistik No 846 Tahun 2024 tentang Standar Data Statistik Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri (SDPDN) serta Peraturan Walikota Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Satu Data Kota Semarang dan Peraturan Walikota Kota Semarang Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Kota Semarang yang mengamanatkan bahwa mewujudkan keterpaduan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan, perlu didukung dengan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan serta dikelola secara seksama, terintegrasi dan berkelanjutan. Maka diperlukan perbaikan tata kelola data yang dihasilkan oleh Dinas Penataan Ruang Kota Semarang melalui penyelenggaraan Walidata di tingkat kedinasan, yaitu internal Dinas Penataan Ruang Kota Semarang.
Keberadaan petunjuk teknis sangat penting bagi Dinas Penataan Ruang Kota Semarang, mengingat tingginya kebutuhan akan data yang akurat dan terintegrasi dalam perencanaan dan pengambilan keputusan. Petunjuk teknis ini mencakup prinsip-prinsip utama satu data seperti standar data, metadata, interoperabilitas, kode referensi atau data induk yang menjadi fondasi untuk memastikan sinkronisasi data antar bidang, Penyelenggaraan satu data bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan data sebagai basis kebijakan yang tepat sasaran dan berkelanjutan.
Melalui petunjuk teknis ini, diharapkan penyelenggaraan Walidata di tiap sektoral Dinas Penataan Ruang Kota Semarang dapat berjalan efektif dalam mendukung pencapaian pembangunan yang berbasis data berkualitas melalui tahapan penyelenggaraan tata kelola data sehingga mampu dilaksanakan dengan lebih baik yang berpihak pada kebutuhan pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan.
Tujuan disusunnya Walidata Pendukung Statistik Sektoral pada Dinas Penataan Ruang ini adalah sebagai pedoman dan acuan bagi internal Dinas Penataan Ruang Kota Semarang pengelolaan data sektoral pada Dinas Penataan Ruang.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
30 September 2026
|
14 Oktober 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
15 Oktober 2026
|
28 November 2026
|
| C. | Pengolahan |
29 November 2026
|
13 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
14 Desember 2026
|
28 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
28 Desember 2026
|
31 Desember 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Keterpaduan data | berbagai sumber data, sistem, dan informasi terhubung dan terintegrasi, sehingga dapat diakses dan digunakan secara bersama-sama untuk mencapai tujuan tertentu. | 2026 |
| 2 | Pengolahan data | proses mengubah data mentah menjadi informasi yang berguna dan mudah dipahami | 2026 |
| 3 | Pemanfaatan data | proses penggunaan informasi yang tersedia untuk mencapai tujuan tertentu, seperti pengambilan keputusan yang lebih baik, peningkatan efisiensi, atau pengembangan produk dan layanan baru | 2026 |
| 4 | Tata kelola data | sistem kebijakan internal yang digunakan organisasi untuk mengelola, mengakses, dan mengamankan data perusahaan. | 2026 |
| 5 | Statistik Sektoral Daerah | kumpulan data yang dikumpulkan dan diolah oleh instansi pemerintah daerah untuk mendukung penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan di berbagai sektor | 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengamatan
- Pengumpulan Data Sekunder
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
- Kunjungan Kembali
- Supervisi
- Usaha Dan Perusahaan
- Kabupaten Atau Kota