Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Di Jawa Barat Tahun 2027

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Di Jawa Barat Tahun 2027
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Barat
Tanggal Terbit 21 Mei 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3200.024
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Jawa Barat
Tahun:
2027
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Barat
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Sumatera No.50 Kelurahan Citarum Kecamatan Bandung Wetan Kota Bandung 40115
Telepon:
(022) 4237369
Faksmile:
Email:
dp3akb@jabarprov.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Ari Antari Ratna Dewi, S.IP., MM
Jabatan:
Kepala Bidang Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan
Alamat:
Jl Sumatera Nomor 50 Bandung
Telepon:
022-4237369
Faksmile:
(022)4237369
Email:
dp3akb@jabarprov.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Dalam Perspektif Gender, Penyediaan Data, Analisis Dan Pelaporan Terpilah Menurut Jenis Kelamin Dimaksudkan Untuk Menyajikan Data Dan Informasi Tentang Pengalaman Khusus Dalam Kehidupan Sebagai Perempuan Dan Laki-laki. Data Terpilah Berdasarkan Jenis Kelamin Menjadi Inti Dalam Menghasilkan Statistik Gender (dalam Pedoman Ini Disebut Data Gender) Yaitu Informasi Yang Mengandung Isu Gender Termasuk Didalamnya Isu Anak, Sebagai Hasil Dari Analisis Gender. Data Gender Dan Anak Menjadi Elemen Pokok Bagi Terselenggaranya Pengarusutamaan Gender (pug) Dan Pemenuhan Hak Anak Diberbagai Bidang Pembangunan Agar Responsif Gender Dan Responsif Terhadap Pemenuhan Hak Anak. Isu Gender Dan Anak Selama Ini Kurang Diperhitungkan Dalam Berbagai Proses Kebijakan Pembangunan. Masalah Utama Yang Selalu Mengemuka Dari Tahun Ke Tahun Adalah Ketersedian Data Terpilah Kurang Memadai, Hal Ini Disebabkan Kurang Tersedianya Kelembagaan (peraturan, Lembaga, Dan Mekanisme) Dalam Penyelenggaraannya. Sebagai Akibatnya Kebijakan, Program, Kegiatan Pembangunan Tidak Responsif Terhadap Kebutuhan, Kesulitan Sebagai Perempuan Dan/atau Sebagai Laki-laki Dan Tidak Memihak Bagi Kepentingan Terbaik Bagi Anak, Dan Disebut Buta Gender. Hasilnya Ketidaksetaraan Antara Perempuan Dan Laki-laki Dalam Berbagai Bidang Pembangunan Dan Kehidupan Masih Terus Berlanjut, Meskipun Indonesia Telah Meratifikasi Berbagai Konvensi Internasional.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Tujuan Kegiatan : 
• Untuk Menyediakan Data Dan Informasi Yang Dapat Diakses Oleh Para Stakeholders Untuk Meningkatkan Efektifitas Dan Efisiensi Pelaksanaan Program Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Di Jawa Barat; 
• Meningkatkan Komitmen Pemerintah Daerah Provinsi Dan Kabupaten/kota Di Jawa Barat Dalam Pengunaan Data Gender Dan Anak Dalam Perencanaan,pemantauan, Evaluasi Atas Kebijakan Program Dan Kegiatan Pemberdayaan Daerah.
• Meningkatkan Data Terpilah Gender Dan Anak Dalam Satu Kesatuan Sistem Yang Terintegrasi. 
• Meningkatkan Indeks Pemberdayaan Gender (idg) Dan Indeks Perlindungan Anak (ipa) Provinsi Jawa Barat


 

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 November 2026
31 Desember 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
03 Januari 2027
31 Desember 2027
C. Pengolahan
01 Maret 2027
31 Desember 2027
D. Analisis
01 Maret 2027
31 Desember 2027
E. Penyajian
03 Maret 2027
31 Desember 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Kekerasan terhadap Perempuan Kekerasan terhadap perempuan didefinisikan sebagai tindakan kekerasan yang disebabkan oleh ketidaksetaraan gender dan berdampak negatif pada perempuan. Tahunan
2 Kekerasan terhadap Anak Kekerasan terhadap anak adalah tindak kekerasan yang dapat berupa fisik, seksual, penganiayaan emosional, atau pengabaian terhadap anak. Tahunan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Bulanan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer-assisted Telephones Interviewing (CATI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara Dan Mitra Atau Tenaga Kontrak
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Diploma
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 4 orang
Pengumpul data/enumerator
: 27 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Tidak
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
  • Rumah Tangga
  • Usaha Dan Perusahaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Provinsi
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak