Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Survey Koefisien Variasi Harga Antar Waktu Kota Depok Tahun 2027 |
| Cara Pengumpulan Data | Survei |
| Instansi | Dinas Perdagangan dan Perindustrian |
| Tanggal Terbit | 07 Juli 2026 |
| Identitas Rekomendasi | V-26.3276.002 |
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Pemerintah Pusat menetapkan jenis Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting berdasarkan alokasi pengeluaran rumah tangga secara nasional untuk barang tersebut termasuk dalam kategori tinggi. Penetapan jenis Barang Kebutuhan Pokok selain dilakukan berdasarkan alokasi pengeluaran rumah tangga juga memperhatikan ketentuan bahwa barang tersebut memiliki pengaruh terhadap tingkat inflasi dan/atau memiliki kandungan gizi tinggi untuk kebutuhan hidup sehari hari manusia.
Adapun Jenis barang kebutuhan pokok terdiri dari :
1. Barang kebutuhan pokok hasil pertanian : beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabe, bawang merah.
2. Barang kebutuhan pokok hasil industri : gula, minyak goreng dan tepung terigu.
3. Barang kebutuhan pokok hasil peternakan dan perikanan : daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, ikan segar, yaitu bandeng, kembung dan tongkol/tuna/cakalang.
Pemerintah bertugas menjamin ketersediaan kebutuhan pokok tersebut dan mengelola resiko dalam penyediaannya. Peningkatan permintaan barang kebutuhan pokok karena pertumbuhan populasi, peningkatan konversi produk pangan menjadi bahan baku energi, dan perubahan stok karena faktor cuaca merupakan hal hal yang dapat menggangu terjaminnya ketersediaan barang pokok dan barang penting. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertugas antara lain mengelola stok dan logistik.
Oleh karena itu pemantauan harga dan ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Pasar Rakyat yang terintegrasi Sistem informasi Perdagangan di Kota Depok yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian menjadi penting dalam menjaga stabilisasi harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok juga barang penting dalam upaya Pengendalian Inflasi di Kota Depok.
Selanjutnya tersedianya data pelaporan harga dan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting saat pemantauan harga ke pedagang pasar yang dilakukan petugas pada waktu yang ditentukan sangat membantu dalam mengetahui kenaikan harga Bapokting melalui Sistem informasi perdagangan yang dimiliki oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok.
Melalui Sub Kegiatan Pemantauan Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Pasar Rakyat yang terintegrasi dalam Sistem Informasi Perdagangan adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk memantau harga dan stok/ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting (Bapokting) pada pasar rakyat di Kota Depok serta menginput data harga komoditas Barang Kebutuhan Pokok yang diperoleh ke dalam Sistem informasi Perdagangan. Kegiatan ini sebagai salah satu upaya menjaga stabilisasi harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting melalui Pemantauan Harga dan Stok Bapokting yang diperoleh dari pedagang di 5 UPT pasar rakyat di Kota Depok. Selanjutnya data harga dan stok dilaporkan diinput oleh petugas dalam Sistem Informasi Perdagangan .
Selanjutnya data tersebut dapat dilihat di Depok Single Window (DSW) dan telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Pengendalian Inflasi Jawa barat (SILINDA JABAR) untuk Pasar Pantauan yang ada di Kota Depok
Maksud dilaksanakannya pekerjaan Pemantauan Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Pasar Rakyat yang Terintegrasi dalam Sistem Informasi Perdagangan adalah melakukan pemantauan harga dan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting yang beredar di wilayah Kota Depok untuk diintegrasikan ke dalam sistem informasi perdagangan.
Tujuan pelaksanaan pekerjaan ini yaitu menjamin tersedianya informasi kestabilan harga dan ketersediaan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting di wilayah Kota Depok.
Sasaran dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah terjaminnya informasi kestabilan harga dan ketersediaan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting di wilayah Kota Depok.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
22 April 2026
|
31 Juli 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Januari 2027
|
31 Desember 2027
|
| C. | Pengolahan |
01 Desember 2027
|
31 Desember 2027
|
| D. | Analisis |
01 Januari 2028
|
15 Januari 2028
|
| E. | Penyajian |
16 Januari 2028
|
31 Januari 2028
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | harga beras | nilai atau jumlah uang yang harus dibayar pada komoditas beras | 1 tahun |
| 2 | harga gula pasir | nilai atau jumlah uang yang harus dibayar pada komoditas gula pasir | 1 tahun |
| 3 | harga minyak goreng | nilai atau jumlah uang yang harus dibayar pada komoditas minyak goreng | 1 tahun |
| 4 | harga daging sapi | nilai atau jumlah uang yang harus dibayar pada komoditas daging sapi | 1 tahun |
| 5 | harga daging ayam | nilai atau jumlah uang yang harus dibayar pada komoditas daging ayam | 1 tahun |
| 6 | harga telur | nilai atau jumlah uang yang harus dibayar pada komoditas telur | 1 tahun |
| 7 | harga tepung terigu | nilai atau jumlah uang yang harus dibayar pada komoditas tepung terigu | 1 tahun |
| 8 | harga cabe merah | nilai atau jumlah uang yang harus dibayar pada komoditas cabe merah | 1 tahun |
| 9 | harga bawang merah | nilai atau jumlah uang yang harus dibayar pada komoditas bawang merah | 1 tahun |
| 10 | harga ikan kembung banjar | nilai atau jumlah uang yang harus dibayar pada komoditas ikan kembung banjar | 1 tahun |
| 11 | harga kedelai | nilai atau jumlah uang yang harus dibayar pada komoditas kedelai | 1 tahun |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Wawancara
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Kunjungan Kembali
- Supervisi
- Usaha Dan Perusahaan
- Kabupaten Atau Kota