Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Survey Kepuasan Masyarakat Bappeda Dan Litbang Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Survei |
| Instansi | Bappeda dan Litbang Kabupaten Empat Lawang |
| Tanggal Terbit | 01 Juli 2026 |
| Identitas Rekomendasi | V-26.1611.006 |
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Pelibatan masyarakat ini menjadi penting seiring dengan adanya konsep pembangunan berkelanjutan. Serta adanya pelibatan masyarakat juga dapat mendorong kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik lebih tepat sasaran.
Dalam mengamanatkan UU No. 25 tahun 2009 maupun PP No. 96 Tahun 2012 maka disusun Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Pedoman ini memberikan gambaran bagi penyelenggara pelayanan untuk melibatkan masyarakat dalam penilaian kinerja pelayanan publik guna meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan. Penilaian masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik akan diukur berdasarkan 9 (sembilan) unsur yang berkaitan dengan standar pelayanan, sarana prasarana, serta konsultasi pengaduan.
Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda dan Litbang) Kabupaten Empat Lawang sebagai salah satu penyedia layanan publik di Provinsi Sumatera Selatan, maka perlu diselenggarakan survei atau jajak pendapat tentang penilaian pengguna layanan publik terhadap pelayanan yang diberikan. Dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017, maka telah dilakukan pengukuran atas kepuasan masyarakat. Hasil SKM yang didapat merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat. Dengan elaborasi metode pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat, maka akan didapatkan kualitas data yang akurat dan komprehensif.
Hasil survei ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan bahan masukan bagi penyelenggara layanan publik untuk terus-menerus melakukan perbaikan sehingga kualitas pelayanan prima dapat segera dicapai. Dengan tercapainya pelayanan prima maka harapan dan tuntutan masyarakat atas hak-hak mereka sebagai warga negara dapat terpenuhi.
Tujuan pelaksanaan SKM adalah untuk mengetahui gambaran kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat, terhadap mutu dan kualitas pelayanan yang telah diberikan oleh Bappeda dan Litbang Kab. Empat Lawang.
Adapun sasaran dilakukannya SKM adalah:
- Mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan;
- Mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik;
- Mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk menjadi lebih inovatif dalam menyelenggarakan pelayanan publik;
- Mengukur kecenderungan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diberikan.
Dengan dilakukan SKM dapat diperoleh manfaat, antara lain:
- Diketahui kelemahan atau kekurangan dari masing-masing unsur dalam penyelenggara pelayanan publik;
- Diketahui kinerja penyelenggara pelayanan yang telah dilaksanakan oleh unit pelayanan publik secara periodik;
- Sebagai bahan penetapan kebijakan yang perlu diambil dan upaya tindak lanjut yang perlu dilakukan atas hasil Survei Kepuasan Masyarakat;
- Diketahui indeks kepuasan masyarakat secara menyeluruh terhadap hasil pelaksanaan pelayanan publik pada lingkup Pemerintah Pusat dan Daerah;
- Memacu persaingan positif, antar unit penyelenggara pelayanan pada lingkup Pemerintah Pusat dan Daerah dalam upaya peningkatan kinerja pelayanan;
- Bagi masyarakat dapat diketahui gambaran tentang kinerja unit pelayanan.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Januari 0006
|
31 Juli 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Agustus 2026
|
31 Agustus 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Agustus 2026
|
30 September 2026
|
| D. | Analisis |
01 Agustus 2026
|
30 September 2026
|
| E. | Penyajian |
01 September 2026
|
30 September 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Jenis Kelamin | Kategori biologis responden, umumnya dibedakan menjadi laki-laki dan perempuan, sesuai identitas diri responden.pendidikan | saat pengumpulan data |
| 2 | usia | PLama hidup responden yang dihitung sejak lahir hingga saat pengisian survei, biasanya dinyatakan dalam tahun atau dikelompokkan dalam rentang usia tertentu.ekerjaan | asaat pengumpulan data |
| 3 | pendidikan | Tingkat pendidikan formal tertinggi yang telah diselesaikan oleh responden, misalnya SD, SMP, SMA, Diploma, Sarjana, dan seterusnya. | saat pengumpulan data |
| 4 | pekerjaan | Kegiatan utama yang dilakukan responden untuk memperoleh penghasilan atau aktivitas utama sehari-hari, seperti pegawai negeri, karyawan swasta, wiraswasta, pelajar/mahasiswa, atau tidak bekerja. | saat pengumpulan data |
| 5 | persyaratan | persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan,baik persyaratan teknis maupun administratif | saat pengumpulan data |
| 6 | prosedur | prosedur adalah tata cara pelayanan yang di bakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan | saat pengumpulan data |
| 7 | wwaktu pelayanan | jangka waktu yang diperlikan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis layanan | saat pengumpulan data |
| 8 | biaya /tarif | ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat | saat pengumpulan data |
| 9 | produk layana | hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. produk layanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan | saat pengumpulan data |
| 10 | kompetensi pelaksanaan | kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksan meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman | saat pengumpulan data |
| 11 | prilaku pelaksanaan | sikap petugas dalam memberikan pelayanan | saat pengumpulan data |
| 12 | maklumat pelayanan | Persepsi responden terhadap kualitas pelayanan secara keseluruhan yang diberikan oleh penyelenggara layanan dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas atau aktivitas, mencakup aspek kejelasan komitmen layanan, ketepatan, kemudahan, dan keandalan pelayanan yang diterima. | saat pengumpulan data |
| 13 | penanganan pengaduan | tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut | saat pengumpulan data |
| 14 | sarana dan prasarana | sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses(usaha ,pembangunan,proyek ),sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer,mesin)dan prasarana untuk benda tidak bergerak (gedung ) | saat pengumpulan data |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Mengisi Kuesioner Sendiri
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Lainnya : pemeriksaan hasil isian
- Individu
- Kabupaten Atau Kota