Beranda / Rekomendasi Terbit / Survey Kepuasan Masyarakat Bappeda Dan Litbang Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Survey Kepuasan Masyarakat Bappeda Dan Litbang Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Survei
Instansi Bappeda dan Litbang Kabupaten Empat Lawang
Tanggal Terbit 01 Juli 2026
Identitas Rekomendasi V-26.1611.006
Judul Kegiatan :
Survey Kepuasan Masyarakat Bappeda dan Litbang
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Survei
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Bappeda dan Litbang Kabupaten Empat Lawang
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Tebing Tinggi, Empat Lawang
Telepon:
-
Faksmile:
-
Email:
bappeda4lawang@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Irma Dewi Anggrain,S.Si,MMG.M.URP
Jabatan:
Sekertaris bappeda dan litbang
Alamat:
Talang banyu
Telepon:
085811000385,
Faksmile:
-
Email:
bappeda4lawang@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Pelibatan masyarakat ini menjadi penting seiring dengan adanya konsep pembangunan berkelanjutan. Serta adanya pelibatan masyarakat juga dapat mendorong kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik lebih tepat sasaran.

Dalam mengamanatkan UU No. 25 tahun 2009 maupun PP No. 96 Tahun 2012 maka disusun Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Pedoman ini memberikan gambaran bagi penyelenggara pelayanan untuk melibatkan masyarakat dalam penilaian kinerja pelayanan publik guna meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan. Penilaian masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik akan diukur berdasarkan 9 (sembilan) unsur yang berkaitan dengan standar pelayanan, sarana prasarana, serta konsultasi pengaduan.

Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda dan Litbang) Kabupaten Empat Lawang sebagai salah satu penyedia layanan publik di Provinsi Sumatera Selatan, maka perlu diselenggarakan survei atau jajak pendapat tentang penilaian pengguna layanan publik terhadap pelayanan yang diberikan. Dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017, maka telah dilakukan pengukuran atas kepuasan masyarakat. Hasil SKM yang didapat merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat. Dengan elaborasi metode pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat, maka akan didapatkan kualitas data yang akurat dan komprehensif.

Hasil survei ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan bahan masukan bagi penyelenggara layanan publik untuk terus-menerus melakukan perbaikan sehingga kualitas pelayanan prima dapat segera dicapai. Dengan tercapainya pelayanan prima maka harapan dan tuntutan masyarakat atas hak-hak mereka sebagai warga negara dapat terpenuhi.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Tujuan pelaksanaan SKM adalah untuk mengetahui gambaran kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat, terhadap mutu dan kualitas pelayanan yang telah diberikan oleh Bappeda dan Litbang Kab. Empat Lawang.

Adapun sasaran dilakukannya SKM adalah:

  1. Mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan;
  2. Mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik;
  3. Mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk menjadi lebih inovatif dalam menyelenggarakan pelayanan publik;
  4. Mengukur kecenderungan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diberikan.

 

Dengan dilakukan SKM dapat diperoleh manfaat, antara lain: 

  1. Diketahui kelemahan atau kekurangan dari masing-masing unsur dalam penyelenggara pelayanan publik;
  2. Diketahui kinerja penyelenggara pelayanan yang telah dilaksanakan oleh unit pelayanan publik secara periodik;
  3. Sebagai bahan penetapan kebijakan yang perlu diambil dan upaya tindak lanjut yang perlu dilakukan atas hasil Survei Kepuasan Masyarakat;
  4. Diketahui indeks kepuasan masyarakat secara menyeluruh terhadap hasil pelaksanaan pelayanan publik pada lingkup Pemerintah Pusat dan Daerah;
  5. Memacu persaingan positif, antar unit penyelenggara pelayanan pada lingkup Pemerintah Pusat dan Daerah dalam upaya peningkatan kinerja pelayanan;
  6. Bagi masyarakat dapat diketahui gambaran tentang kinerja unit pelayanan. 
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Januari 0006
31 Juli 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 Agustus 2026
31 Agustus 2026
C. Pengolahan
01 Agustus 2026
30 September 2026
D. Analisis
01 Agustus 2026
30 September 2026
E. Penyajian
01 September 2026
30 September 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Jenis Kelamin Kategori biologis responden, umumnya dibedakan menjadi laki-laki dan perempuan, sesuai identitas diri responden.pendidikan saat pengumpulan data
2 usia PLama hidup responden yang dihitung sejak lahir hingga saat pengisian survei, biasanya dinyatakan dalam tahun atau dikelompokkan dalam rentang usia tertentu.ekerjaan asaat pengumpulan data
3 pendidikan Tingkat pendidikan formal tertinggi yang telah diselesaikan oleh responden, misalnya SD, SMP, SMA, Diploma, Sarjana, dan seterusnya. saat pengumpulan data
4 pekerjaan Kegiatan utama yang dilakukan responden untuk memperoleh penghasilan atau aktivitas utama sehari-hari, seperti pegawai negeri, karyawan swasta, wiraswasta, pelajar/mahasiswa, atau tidak bekerja. saat pengumpulan data
5 persyaratan persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan,baik persyaratan teknis maupun administratif saat pengumpulan data
6 prosedur prosedur adalah tata cara pelayanan yang di bakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan saat pengumpulan data
7 wwaktu pelayanan jangka waktu yang diperlikan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis layanan saat pengumpulan data
8 biaya /tarif ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat saat pengumpulan data
9 produk layana hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. produk layanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan saat pengumpulan data
10 kompetensi pelaksanaan kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksan meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman saat pengumpulan data
11 prilaku pelaksanaan sikap petugas dalam memberikan pelayanan saat pengumpulan data
12 maklumat pelayanan Persepsi responden terhadap kualitas pelayanan secara keseluruhan yang diberikan oleh penyelenggara layanan dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas atau aktivitas, mencakup aspek kejelasan komitmen layanan, ketepatan, kemudahan, dan keandalan pelayanan yang diterima. saat pengumpulan data
13 penanganan pengaduan tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut saat pengumpulan data
14 sarana dan prasarana sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses(usaha ,pembangunan,proyek ),sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer,mesin)dan prasarana untuk benda tidak bergerak (gedung ) saat pengumpulan data
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Triwulanan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Longitudinal Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Mengisi Kuesioner Sendiri
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
V. Desain Sampel
5.1. Jenis Rancangan Sampel:
Single Stage
5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir:
Sampel Nonprobabilitas
5.3. Metode Yang Digunakan:
Accidental Sampling
5.7. Unit Sampel:
individu
5.8. Unit Observasi:
pegawai bappeda
5.9. Jumlah Responden:
52
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : pemeriksaan hasil isian
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak