Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Penanganan Sampah Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Penanganan Sampah Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Pendataan Lengkap
Instansi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup
Tanggal Terbit 10 Juli 2026
Identitas Rekomendasi V-26.3319.015
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Penanganan Sampah
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Pendataan Lengkap
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jalan AKBP. R Agil Kusumadya No. 1/ A Kudus 59313
Telepon:
(0291) 435190
Faksmile:
(0291) 432808
Email:
dinaspkplh@kuduskab.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Hery Muryanto
Jabatan:
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Ruang Terbuka Hijau
Alamat:
Jl AKBP R Agil Kusumadya No 1A Jati Kudus
Telepon:
0291 435190
Faksmile:
Email:
pkplh@kuduskab.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Dengan adanya Kudus darurat sampah, maka untuk percepatan penanganan sampah dilakukan pendataan terkait ketersediaan sarapras di wilayah desa/kelurahan. Adanya data ini nantinya akan digunakan sebagai dasar penanganan sampah dan pemberian bantuan sarpas.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Untuk penanganan sampah dan pemberian bantuan sarpas

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Maret 2026
30 Juni 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
30 Juni 2026
31 Desember 2026
C. Pengolahan
30 Juni 2026
31 Desember 2026
D. Analisis
01 Oktober 2026
30 November 2026
E. Penyajian
16 Januari 2027
22 Januari 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 TPS 3R Tempat Pengolahan Sampah yang berbasis prinsip Reduce, Reuse, Recycle Saat pencacahan
2 TPS Tempat Penampungan Sementara, yaitu tempat penampungan sampah sebelum diangkut ke tempat lainsebelum diangkut ke tempat lain. TPS berfungsi sebagai titik transit antara sumber sampah dan tempat pembuangan akhir. Saat pencacahan
3 Pusat olah organik fasilitas atau unit kerja yang dikhususkan untuk mengelola dan memproses sampah organik (sampah sisa makanan, dedaunan, dan limbah hayati lainnya) agar menjadi produk yang bermanfaat dan memiliki nilai ekonomi, seperti kompos, biogas, atau pakan ternak. Saat pencacahan
4 Pusat daur ulang fasilitas pengolahan sampah skala kawasan atau kota yang berfungsi untuk memilah dan mengolah sampah yang telah dikumpulkan, dengan tujuan utama memaksimalkan pemanfaatan kembali material sampah menjadi bahan baku industri daur ulang. Saat pencacahan
5 Bank sampah unit titik pelayanan penjemputan atau penyetoran sampah kering (anorganik) yang dikelola oleh masyarakat di tingkat lingkungan terkecil, seperti RT, RW, dusun, atau instansi/sekolah. Saat pencacahan
6 Bank sampah induk Bank Sampah Induk (BSI) adalah unit pengelolaan sampah tingkat kabupaten, kota, atau wilayah administratif luas yang berfungsi sebagai pusat konsolidasi, pengolahan, dan pemasaran sampah anorganik yang berasal dari berbagai Bank Sampah Unit Saat pencacahan
7 Sarana dan prasarana pengelolaan sampah Alat dan fasilitas yang digunakan untuk mengelola sampah, mulai dari pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengelolaan, hingga pemrosesan akhir sampah. Saat pencacahan
8 Jumlah SDM tenaga kebersihan sampah Jumlah Pekerja yang bertugas menjaga kebersihan lingkungan dari sampah Saat pencacahan
9 Jumlah timbulan sampah Jumlah Volume atau berat sampah yang dihasilkan dari sumber sampah di suatu wilayah dalam satuan waktu. Saat pencacahan
10 Jenis Pengolahan Sampah kegiatan yang meliputi pengurangan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, daur ulang, dan pembuangan sampah. Saat pencacahan
11 Jumlah pelanggan Jumlah Warga yang menabung sampah di bank sampah Saat pencacahan
12 Jumlah RT/RW Banyaknya jumlah RT atau RW sebagai satuan lingkungan setempat di Desa/ Kelurahan Saat pencacahan
13 Jumlah desa/kelurahan Banyaknya jumlah desa/kelurahan sebagai satuan lingkungan setempat di Kecamatan Saat pencacahan
14 Titik Koordinat Penempatan Tempat Sampah Organik Posisi titik penempatan tempat sampah yang ditandai dengan angka-angka tertentu untuk menunjukkan lokasi keberadaan tempat sampah organik Saat pencacahan
15 Regulasi Pengelolaan Sampah Tingkat Desa Kebijakan setingkat desa yang mengatur kegiatan yang meliputi pengurangan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, daur ulang, dan pembuangan sampah. Saat pencacahan
16 Titik Koordinat Pengelolaan Sampah Lokasi tempat dimana pengelolaan sampah berada yang ditandai dengan posisi lintang dan bujur pada peta. Saat pencacahan
17 Jumlah Retribusi Sampah biaya yang dibayarkan kepada pemerintah daerah untuk jasa pengelolaan sampah Saat pencacahan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Triwulanan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Wawancara
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
  • Mail
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sarjana
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 2 orang
Pengumpul data/enumerator
: 246 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
  • Lainnya : kroscek/ verifikasi data
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Rumah Tangga
  • Usaha Dan Perusahaan
  • Lainnya : RT RW
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
  • Kecamatan
  • Lainnya : Desa/Kelurahan
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak