Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Pendataan Karakteristik Penyusun Indeks Desa Di Indonesia Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Pendataan Lengkap |
| Instansi | Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal |
| Tanggal Terbit | 11 Maret 2026 |
| Identitas Rekomendasi | V-26.0000.006 |
Penggunaan data dan informasi menjadi elemen penting dalam menunjang kegiatan kerja, terutama dalam menyusun strategi pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dalam konteks pembangunan desa, pemanfaatan data yang akurat dan terukur menjadi mutlak diperlukan untuk menentukan arah kebijakan yang tepat sasaran. Oleh karena itu, Indeks Desa hadir sebagai alat ukur yang dapat menggambarkan kondisi aktual di desa, sehingga kebijakan pembangunan dapat disusun secara lebih efektif dan esien.
Indeks Desa bertujuan mengukur tingkat kemajuan dan kemandirian desa dalam rangka pencapaian sasaran Pembangunan Desa yang berkelanjutan. Melalui Indeks Desa, pemerintah dapat menyalurkan sumber daya secara tepat guna serta memantau kemajuan pembangunan desa secara berkelanjutan, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terus meningkat dalam berbagai aspek, termasuk sosial, budaya, ekonomi, dan politik.
Indeks Desa disusun dengan landasan bahwa peningkatan kemandirian desa yang berkelanjutan merupakan proses akumulasi dari dimensi layanan dasar, dimensi sosial, dimensi ekonomi, dimensi lingkungan, dimensi aksesibilitas dan dimensi tata kelola pemerintahan Desa.
Keenam Dimensi menjadi mata rantai yang saling memperkuat yang mampu menjamin keberlanjutan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Pembangunan Desa dimaknai sebagai proses untuk meningkatkan kapabilitas penduduk dalam mengelola dan memanfaatkan potensi yang terdapat di desa. Paradigma pembangunan yang mengedepankan pembangunan manusia didasarkan pada ruang dimensi layanan dasar, dimensi sosial, dimensi Dalam penyusunan ID, 6 dimensi dibentuk oleh 13 Sub Dimensi dan 48 indikator.
1. Aspek dimensi layanan dasar terdiri sub dimensi pendidikan, sub dimensi kesehatan, dan sub dimensi utilitas dasar dengan 13 indikator;
2. Aspek dimensi sosial terdiri sub dimensi aktivitas dan sub dimensi fasilitas Masyarakat dengan 8 indikator;
3. Aspek dimensi ekonomi terdiri dari sub dimensi produksi desa dan sub dimensi fasilitas pendukung ekonomi dengan 12 Indikator;
4. Aspek dimensi lingkungan terdiri dari sub dimensi pengelolaan lingkungan dan sub dimensi penanggulangan bencana dengan 5 indikator;
5. Aspek dimensi aksesibilitas terdiri dari sub dimensi kondisi akses jalan dan sub dimensi kemudahan akses dengan 5 indikator;
6. Aspek tata kelola pemerintahan desa terdiri dari sub dimensi kelembagaan dan pelayanan desa dan sub dimensi tata kelola keuangan desa dengan 5 indikator.
Pemutakhiran data Indeks Desa dilakukan melalui survei desa sebanyak jumlah desa hasil penetapan dari Kementerian Dalam Negeri, yang kemudian diolah untuk menghitung nilai dari setiap dimensi, subdimensi dan indikator. ID dihitung dengan menggunakan metode kuantitatif, di mana setiap indikator pembentuk Sub Dimensi serta Dimensi diberi bobot tertentu berdasarkan tingkat kepentingan kewenangan desa, pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Hasil akhirnya adalah penetapan status kemajuan dan kemandirian desa serta memberikan
Pemuktahiran Data Indeks Desa bertujuan untuk menghasilkan indeks desa yang bertujuan mengukur tingkat kemajuan dan kemandirian desa dalam rangka pencapaian sasaran Pembangunan Desa yang berkelanjutan.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Januari 2026
|
11 Maret 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
12 Maret 2026
|
30 Juni 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Mei 2026
|
30 Juni 2026
|
| D. | Analisis |
01 Mei 2026
|
10 Juli 2026
|
| E. | Penyajian |
11 Juli 2026
|
31 Agustus 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Akses terhadap PAUD / TK / Sederajat | Suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak usia tiga tahun sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut | tahun berjalan |
| 2 | Akses terhadap Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah / Sederajat | Pelayanan bidang pendidikan pada jenjang pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat beserta intervensi optimalisasi aksesibilitas yang dilakukan oleh pemerintah desa. | tahun berjalan |
| 3 | Akses terhadap Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah (MTs) /Sederajat | Pelayanan bidang pendidikan pada jenjang pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat beserta intervensi optimalisasi aksesibilitas yang dilakukan oleh pemerintah desa. | tahun berjalan |
| 4 | Akses terhadap Sekolah Menengah Atas (SMA) / Madrasah Aliyah (MA) / Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) | Pelayanan bidang pendidikan pada jenjang pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat beserta intervensi optimalisasi aksesibilitas yang dilakukan oleh pemerintah desa. Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan. | tahun berjalan |
| 5 | Layanan Sarana Kesehatan | Tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat. Juga merupakan tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat. | tahun berjalan |
| 6 | Puskesmas Pembantu (Pustu)/ Pos Kesehatan Desa (Poskesdes)/ Pondok bersalin desa (Polindes) | Puskesmas Pembantu merupakan jaringan pelayanan puskesmas yang memberikan pelayanan kesehatan secara permanen di suatu lokasi dalam wilayah kerja Puskesmas. Pos Kesehatan Desa merupakan upaya kesehatan bersumber daya masyarakat yang dibentuk di Desa dalam rangka mendekatkan / menyediakan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat Desa. Pondok bersalin desa merupakan salah satu bentuk partisipasi/ peran serta masyarakat (UKBM) dalam menyediakan tempat pertolongan persalinan dan pelayanan kesehatan ibu dan anak, termasuk KB di Desa. Polindes hanya dapat dirintis di Desa yang telah memiliki bidan yang tinggal di desa tersebut. | tahun berjalan |
| 7 | Aktivitas Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) | Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar, utamanya untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi. Pos Pelayanan Terpadu buka satu kali dalam sebulan. Hari dan waktu yang dipilih, sesuai dengan hasil kesepakatan. Apabila diperlukan, hari buka Pos Pelayanan Terpadu dapat lebih dari satu kali dalam sebulan. | tahun berjalan |
| 8 | Ketersediaan Layanan Dokter | Layanan yang diberikan oleh orang yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan (Dokter) serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan profesi kedokteran yang memerlukan kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan | tahun berjalan |
| 9 | Ketersediaan Layanan Bidan | Layanan yang diberikan oleh orang yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan (Bidan) serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan profesi kedokteran yang memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Dalam keadaan tertentu, bidan atau perawat dapat memberikan pelayanan kesehatan tingkat pertama sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. Bidan desa yang ditempatkan di Desa, diwajibkan tinggal serta bertugas melayani masyarakat di wilayah kerjanya, yang meliputi satu atau dua desa yang dalam melaksanakan tugas pelayanan medik baik di dalam maupun luar jam kerjanya bertanggungjawab langsung kepada kepala Puskesmas dan bekerjasama dengan perangkat Desa | tahun berjalan |
| 10 | Ketersediaan Layanan Tenaga Kesehatan Lainnya | Layanan yang diberikan oleh orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Tenaga kesehatan dikelompokkan ke dalam: (a)Perawat (b) Ahli Gizi (c)Tenaga kesehatan masyarakat (d) Kader kesehatan/peer counselor | tahun berjalan |
| 11 | Jaminan Kesehatan Nasional | Perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar Iuran Jaminan Kesehatan atau Iuran Jaminan Kesehatannya dibayar oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. | tahun berjalan |
| 12 | Sistem Pembuangan Air Limbah Rumah Tangga (Domestik) | Serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestik (air limbah yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen, dan asrama) dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik. | tahun berjalan |
| 13 | Air Minum | Kegiatan menyediakan air minum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat agar mendapatkan kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif. Air minum yang melalui pengolahan atau tanpa pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum. Selanjutnya,disebut akses air minum aman jika rumah tangga menggunakan sumber air minum layak, lokasi sumber air berada di dalam rumah atau di halaman rumah (on premises), tersedia setiap saat ketika dibutuhkan, dan kualitas air minum memenuhi syarat kualitas air minum. | tahun berjalan |
| 14 | Akses Listrik | Penyaluran tenaga listrik dari sistem transmisi atau dari pembangkitan ke konsumen. | tahun berjalan |
| 15 | Layanan Telekomunikasi | Setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. Penyelenggaraan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud adalah: Penyediaan layanan telepon dan internet. | tahun berjalan |
| 16 | Persentase Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) | Rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan dan kesehatan penghuni. Berikut merupakan kriteria RTLH yang dimaksud (dapat juga dikatakan RTLH apabila memiliki 3 kriteria yang dimaksud): (a) Dinding dan/atau atap terbuat dari bahan yang mudah lapuk/rusak dan/atau dalam kondisi rusak yang dapat membahayakan keselamatan penghuni (b) Lantai terbuat dari tanah, papan, bambu/semen, atau keramik dalam kondisi rusak; (c) Tidak memiliki sarana dan prasarana utama (air yang layak, sanitasi aman (tempat mandi, cuci, dan kakus), dan sarpras penunjang lainnya; (d) Luas lantai kurang dari 7,2 m2/orang (tujuh koma dua meter persegi perorang) | tahun berjalan |
| 17 | Kearifan Sosial/Budaya | Nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari sebagai salah satu aturan dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. Kearifan lokal bisa berupa kearifan sosial/budaya (Contohnya seperti Awig-awig, Ulap Doyo, dan sebagainya); dan keagamaan (Contohnya seperti syukuran, ritual atau upacara adat agama, dan sebagainya). | tahun berjalan |
| 18 | Frekuensi Gotong Royong | Kegiatan yang dilaksanakan secara bersamasama dan memiliki sifat sukarela, agar kegiatan yang dilakukan dapat berjalan lancer, ringan, dan mudah. | tahun berjalan |
| 19 | Kegiatan Olahraga | Segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan budaya. | tahun berjalan |
| 20 | Mitigasi dan Penanganan Konflik Sosial | Upaya mitigasi dan penanganankonflik sosial berupa: (a)Memelihara kondisi damai dalam masyarakat; (b)Mengembangkan sistem penyelesaian perselisihan secara damai; (c)Meredam potensi konflik; dan (d)Membangunsistem peringatan dini. Konflik Sosial merupakan perseteruan dan/atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanandan disintegrasi sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional. | tahun berjalan |
| 21 | Satuan Keamanan Lingkungan | Satuanmasyarakat yang mengemban fungsi kepolisian yang dibentuk oleh warga masyarakat atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan untuk mengamankan lingkungannyabaik berupa aktivitas dan upayanya pemenuhan fasilitas dalam mendukung sistem keamanan yang dimaksud. | tahun berjalan |
| 22 | Taman BacaanMasyarakat/Perpustakaan Desa | Perpustakaaan yang disediakan oleh desa/kelurahan mengembangkan sistem layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Perpustakaan menyediakan pelayanan kepada pemustaka paling sedikit 54 (lima puluh empat) jam kerja per minggu. Dengan operasional jam kerja maksimal adalah 10 jam dalam satu hari. | tahun berjalan |
| 23 | Fasilitas Olahraga | Fasilitas yang diberikan untuk kegiatan yang mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial. Fasilitas publik yang dapat digunakan oleh masyarakat desa untuk berolahraga dan dapat diakses secara gratis. | tahun berjalan |
| 24 | Keberadaan Ruang Publik Terbuka | Ruang milik bersama dimana publik dapat melakukan berbagai macam aktivitas dan tidak dikenakan biaya untuk memasuki area tersebut. Adapun fungsi yang dimiliki ruang terbuka publik antara lain: (a) Tempat bermain, tempat bersantai, tempat interaksi sosial baik secara individu ataupun kelompok, tempat peralihan dan tampat menunggu (b) Sebagai ruang terbuka, ruang ini berfungsi untuk mendapatkan udara segar dari alam (c) Sebagai sarana penghubung dari suatu lokasi ke lokasi lain (d) Sebagai pembatas atau jarak di antara massa bangunan. | tahun berjalan |
| 25 | Keragaman Aktivitas Ekonomi | Urusan harta dan kekayaan, baik yang berkaitan dengan pengembangan, kepemilikan dan distribusi. Ragam aktivitas ekonomi dibagi menjadi berbagai sektor, yaitu: Primer, Sekunder dan Tersier | tahun berjalan |
| 26 | Produk Unggulan Desa | Barang maupun jasa, yang dihasilkan oleh koperasi, usaha skala kecil dan menengah yang potensial untuk dikembangkan dengan memanfaatkan semua sumber daya yang dimiliki oleh daerah baik sumber daya alam, sumber daya manusia dan budaya lokal, serta mendatangkan pendapatan bagi masyarakat maupun pemerintah yang diharapkan menjadi kekuatan ekonomi bagi daerah dan masyarakat setempat sebagai produk yang potensial memiliki daya saing, daya jual, dan daya dorong menujudan mampu memasuki pasar global. | tahun berjalan |
| 27 | Ekonomi Kreatif | Perwujudan nilai tambah dari Kekayaan Intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atauteknologi. | tahun berjalan |
| 28 | Kerjasama Desa | Kesepakatan bersama antar- desa dan/atau dengan pihak ketiga yang dibuat secara tertulis untuk mengerjakan bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan danpemberdayaan masyarakat yang menjadi potensi dan kewenangan desa serta menimbulkan hak dan kewajibanpara pihak. | tahun berjalan |
| 29 | Akses Terhadap Pendidikan Non- Formal/Pusat Keterampilan/Kursus | Sebuah tempat yang mewadahi dan memfasilitasi segala kegiatan yang berhubungan dengan proses untuk menjadi lebih baik dari sebelumnya dengan mempelajari sesuatu sampai menjadi ahli, pandai, dan cakap dibidang yang ditekuni tersebut. | tahun berjalan |
| 30 | Pasar Rakyat | Tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, badan usaha milik negara, dan atau badan usaha milik daerah, dapat berupa toko/kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan proses jual beli barang melalui tawar-menawar. | tahun berjalan |
| 31 | Toko/Pertokoan | Usaha mikro yang kepemilikannya dimiliki oleh pribadi dan melakukan penjualan barang yang bersifat melayani pelanggan atau konsumen datang untuk membeli barang tidak dengan mandiri, yaitu dengan dilayani langsung oleh pelayan toko kelontong tersebut, dan pada umumnya pada toko kelontong berskala kecil di mana pelayan toko merangkap sebagai kasir. | tahun berjalan |
| 32 | Kedai/Rumah Makan | Dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia bidang hotel, bahwa Kedai termasuk sebagai bagian jenjang Kualifikasi 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) untuk sub- bidang food and beverage service. Penilaian aspek kedai/rumah makan dilakukan berdasarkan ketersediaan fasilitas dan kemudahan akses masyarakat untuk dapat mengakses layanan berdasarkan jarak dari pusat desa yaitu kantor desa terhadap kedai/rumah makan yang dihitung. | tahun berjalan |
| 33 | Penginapan | Usaha penyediaan akomodasi berupa kamar di dalam suatu bangunan, yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan dan/atau fasilitas lainnya secara harian dengan tujuan memperoleh keuntungan. | tahun berjalan |
| 34 | Layanan Pos dan Logistik | Layanan Komunikasi Tertulis dan/atau Surat Elektronik, Layanan Paket, Layanan Logistik, Layanan Transaksi Keuangan, dan LayananKeagenan Pos untuk kepentingan umum Logistik merupakan bagian dari rantai pasok (supply chain)yang menangani arus barang, arus informasi dan arus uang melaluiproses pengadaan (procurement), penyimpanan (warehousing), transportasi (transportation), distribusi (distribution), dan penghantaran pelayanan(delivery services) sesuai denganjenis, kualitas, jumlah, waktu dan tempat yang dikehendaki konsumen, secara efektif dan efisien, mulai dari titik asal (point of origin) sampai dengantitik tujuan (point of destination). | tahun berjalan |
| 35 | Lembaga Ekonomi | Termasuk Koperasi Unit Desa atau Badan Usaha Milik Desa atau Badan Usaha Milik Desa Bersama atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021. | tahun berjalan |
| 36 | Layanan Keuangan | Menurut Undang- undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan terdiri dari: (a) Layanan Perbankan: adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk- bentuk lainnya dalam rangka meningkatkantaraf hidup rakyat banyak. (b) Layanan Fasilitas Kredit: penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. | tahun berjalan |
| 37 | Kearifan Lingkungan | Pengetahuan yang diperoleh dari abstraksi pengalaman adaptasi aktif terhadap lingkungannya yang khas. Pengetahuan tersebut diwujudkan dalam bentuk ide,aktivitas dan peralatan. Kearifan lingkungan yang diwujudkan ke dalam tiga bentuk tersebut dipahami, dikembangkan, dipedomani dan diwariskan secara turun-temurun oleh komunitas pendukungnya. | tahun berjalan |
| 38 | Sistem Pengelolaan Sampah | Kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. | tahun berjalan |
| 39 | Tingkat Pencemaran Lingkungan | Masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup olehkegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. | tahun berjalan |
| 40 | Penanggulangan Bencana | Serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi. | tahun berjalan |
| 41 | Kondisi Jalan di Desa | Jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar permukiman di dalam desaserta jalan lingkungan di dalam desa. Penilaian komponen kondisi jalan dilakukan berdasarkan jenis permukaan jalan di sebagian besar desa dan kualitas jalan di sebagian besar desa. | tahun berjalan |
| 42 | Kondisi Penerangan Jalan Utama Desa | Komponen utama alat penerangan jalan yang meliputi bangunan konstruksi, catu daya, luminer, peralatan kontrolidan, dan peralatan proteksi. Penilaian kondisi penerangan jalan utama desa dilakukan berdasarkan ketersediaan penerangan di jalan desa dengan minimal komponen utama sesuai peraturan yang berlaku) yang dinilai berdasarkan ketersediaan fasilitas dan waktu operasional berdasarkan jumlah jam dalam satu hari(maksimal operasional 12 jam dalam satu hari. | tahun berjalan |
| 43 | Keberadaan Angkutan Perdesaan/Angkutan Lokal/Sejenis | Sarana kendaraan atau moda angkutan yang digunakan untuk mengangkut orang atau barang dari suatu tempat ke tempat yang lain dengan dipungut bayaran. Penilaian ketersediaan angkutan umum dilakukan berdasarkan ketersediaan layanan dan waktu operasional layanan angkutan umum. | tahun berjalan |
| 44 | Pelaksanaan Pelayanan dan Administrasi Desa | Pelayanan Kelengkapan Administrasi Desa, Kewenangan Desa, Keberadaan Peta Batas Desa, Kelengkapan Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Kemasyarakatandi Desa dan Keberadaan Aktivitas PemberdayaanMasyarakat. Penilaian mengenai pelaksanaan pelayanan dan administrasi desa dilakukan berdasarkan ketersediaan aparatur pemerintahan desa dan waktu layanan hari kerja yang diberikan dalam waktu satu minggu (7 hari). | tahun berjalan |
| 45 | Pemanfaatan Teknologi dalam Pelayanan Desa (SPBE) | Layanan pengaduan masyarakat desa, urusan administrasi masyarakat desa, pelayanan desa untuk publikasi informasi kepada masyarakat desa dan keperluan lainnya (seperti rekomendasiMusyawarah Desa, portal berita masyarakat desa, dan sebagainya). Sistem Informasi Desa meliputi data desa, data pembangunan desa, kawasan perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan dan dikelola oleh pemerintah desa dan dapat diakses oleh masyarakat desa dan semua pemangku kepentingan. | tahun berjalan |
| 46 | Musyawarah Desa | Musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. Unsur masyarakat atau kelompok masyarakat perlu terlibat untuk menjaga inklusivitas musyawarah desa. Kelompok masyarakat yang dimaksud adalah tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, perwakilan kelompok tani, kelompok nelayan, kelompok perajin, dan lainnya. Selain itu, keterlibatan kelompok marjinal yang mencakup penyandang disabilitas, masyarakat lanjut usia, kelompok masyarakat miskin dan kelompok lainnya yang terkait juga akan meningkatkan kualitas inklusivitas musyawarah desa. Penilaian musyawarah desa dilakukan berdasarkan FrekuensiMusyawarah Desa, Keterlibatan kelompok masyarakat, kelompok perempuan dan kelompok marjinal lainnya, dan tindak lanjut dariMusyawarah tingkat Desa. | tahun berjalan |
| 47 | Pendapatan Asli Desa (PADes) dan Dana Desa | Segala usaha yang dilakukan oleh pernerintah desa untuk menunjang penyelenggaraan PemerintahanDesa dalamrangka pelaksanaan otonomi Desa. Sedangkan, Dana Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. | tahun berjalan |
| 48 | Jumlah Kepemilikan dan Produktivitas Aset Desa | Barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) atau perolehan Hak lainnya yang sah. Penilaian jumlah kepemilikan dan produktivitas aset desa dilihat berdasarkan ketersediaan aset desa, produktivitas kepemilikan aset desa dan inventarisasi aset desa | tahun berjalan |
- Mengisi Kuesioner Sendiri
- Pengumpulan Data Sekunder
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Lainnya : Data Skunder bersumber dari Data Adminstrasi Desa yang di input dalam Template Excel dan Website Indeks Desa
- Kunjungan Kembali
- Supervisi
- Lainnya : Desa
- Lainnya : Desa