Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Profil Kependudukan Kabupaten Kaur Semester I Tahun 2026 Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaur |
| Tanggal Terbit | 27 Juli 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.1704.002 |
Administrasi kependudukan merupakan salah satu urusan pemerintahan yang strategis karena menjadi dasar dalam penyelenggaraan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pengalokasian anggaran, serta perumusan kebijakan di berbagai sektor. Ketersediaan data kependudukan yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan merupakan prasyarat utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berbasis data.
Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan pengelolaan data melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), data kependudukan terus diperbarui melalui pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Data tersebut mencakup berbagai aspek, antara lain jumlah dan persebaran penduduk, struktur umur, jenis kelamin, tingkat pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, agama, serta berbagai indikator demografi lainnya yang menjadi dasar dalam penyusunan program pembangunan daerah.
Penyusunan Kompilasi Data Profil Kependudukan Kabupaten Kaur Semester I Tahun 2026 dimaksudkan untuk menyajikan gambaran kondisi dan karakteristik penduduk Kabupaten Kaur berdasarkan hasil konsolidasi data kependudukan Semester I Tahun 2026. Publikasi ini diharapkan menjadi sumber informasi yang komprehensif bagi pemerintah daerah, instansi vertikal, akademisi, dunia usaha, serta masyarakat dalam mendukung proses perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan di Kabupaten Kaur.
Selain sebagai media informasi, profil kependudukan ini juga menjadi salah satu bentuk implementasi keterbukaan informasi publik dan pemanfaatan data kependudukan untuk mendukung pembangunan yang terarah, tepat sasaran, dan berkelanjutan. Penyajian data dilakukan secara sistematis sehingga dapat memberikan gambaran mengenai dinamika perkembangan penduduk Kabupaten Kaur sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan pembangunan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dengan tersusunnya Kompilasi Data Profil Kependudukan Kabupaten Kaur Semester I Tahun 2026, diharapkan seluruh pemangku kepentingan memiliki referensi yang andal dalam pengambilan keputusan, penyusunan kebijakan, serta perencanaan pembangunan yang berbasis pada data kependudukan yang valid dan mutakhir. Penyusunan profil ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan dan mewujudkan satu data Indonesia sebagai landasan pembangunan nasional dan daerah. Informasi kependudukan yang mutakhir menjadi salah satu komponen penting dalam mendukung perencanaan pembangunan daerah serta melengkapi publikasi statistik daerah seperti Kabupaten Kaur Dalam Angka 2026 yang diterbitkan setiap tahun oleh Badan Pusat Statistik.
- Menyediakan data dan informasi kependudukan yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan daerah.
- Menyajikan gambaran mengenai kondisi, karakteristik, dan perkembangan penduduk Kabupaten Kaur berdasarkan data administrasi kependudukan Semester I Tahun 2026.
- Mendukung penyusunan kebijakan dan pengambilan keputusan oleh pemerintah daerah serta pemangku kepentingan berdasarkan data kependudukan yang valid.
- Menjadi sumber informasi bagi perangkat daerah, instansi pemerintah, lembaga pendidikan, dunia usaha, dan masyarakat dalam pemanfaatan data kependudukan sesuai kebutuhan.
- Meningkatkan pemanfaatan data administrasi kependudukan sebagai dasar penyelenggaraan pelayanan publik, pembangunan sektoral, dan penyusunan program yang tepat sasaran.
- Mewujudkan keterpaduan dan sinkronisasi data kependudukan sebagai bagian dari implementasi tata kelola pemerintahan yang baik, pelayanan administrasi kependudukan yang berkualitas, dan kebijakan Satu Data Indonesia.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Juli 2026
|
31 Juli 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
09 September 2026
|
11 September 2026
|
| C. | Pengolahan |
14 September 2026
|
25 September 2026
|
| D. | Analisis |
14 September 2026
|
02 Oktober 2026
|
| E. | Penyajian |
05 Oktober 2026
|
09 Oktober 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Kartu Keluarga | Dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia yang memuat data tentang susunan, hubungan, dan identitas anggota dalam satu keluarga. KK diterbitkan oleh instansi yang mengelola administrasi kependudukan di daerah tempat tinggal. | Semesteran |
| 2 | KTP | Identitas resmi yang diterbitkan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan bagi penduduk yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Di Indonesia, yang berlaku saat ini adalah KTP elektronik (KTP-el), yaitu kartu identitas penduduk yang dilengkapi dengan cip elektronik (chip) yang menyimpan data biometrik dan data kependudukan untuk menjamin keaslian identitas serta mencegah pemalsuan. | Semesteran |
| 3 | Akta Kelahiran | Dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah sebagai bukti sah atas kelahiran seseorang. Dokumen ini mencatat identitas dasar seseorang sejak lahir dan menjadi bukti hukum mengenai peristiwa kelahirannya. | Semesteran |
| 4 | Akta Kematian | Dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah sebagai bukti sah bahwa seseorang telah meninggal dunia. Dokumen ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setelah peristiwa kematian dilaporkan. | Semesteran |
| 5 | Akta Perkawinan | Dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah sebagai bukti sah bahwa suatu perkawinan telah dicatat oleh negara. Dokumen ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk perkawinan non-Muslim. Bagi pasangan Muslim, bukti perkawinan yang diterbitkan adalah Buku Nikah oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. | Semesteran |
| 6 | Kartu Identitas Anak | Kartu identitas resmi yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia untuk anak yang berusia 0 hingga sebelum 17 tahun dan belum menikah. KIA diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). | Semesteran |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Sistem PDAK
- Supervisi
- Lainnya : Pengecekkan dengan data yang sudah ada di dinas
- Lainnya : Penduduk Tingkat Kecamatan
- Kabupaten Atau Kota
- Kecamatan
- Lainnya : Desa