Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Pengelolaan Pendidikan Lanjutnan PNS Provinsi Jawa Barat Tahun 2027

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Pengelolaan Pendidikan Lanjutnan PNS Provinsi Jawa Barat Tahun 2027
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Terbit 25 Mei 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3200.017
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Pengelolaan Pendidikan Lanjutnan PNS Provinsi Jawa Barat
Tahun:
2027
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Ternate No.2, Bandung
Telepon:
022 4235026
Faksmile:
022 4203960
Email:
bkd@jabarprov.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Anita Ratnaningsih Supriyo, S.STP., M.M.
Jabatan:
Kepala Bidang Pengembangan Aparatur dan Penilaian Kompetensi
Alamat:
Jl. Ternate No. 2 Bandung
Telepon:
08112201202
Faksmile:
-
Email:
anita.ratnaningsih@jabarprov.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 157 Tahun 2022 tentang Pendidikan Lanjutan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, menjelaskan pendidikan lanjutan adalah pendidikan formal yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan pada jenis dan jenjang pendidikan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.  Pendidikan lanjutan sendiri diberikan kepada PNS. Menurut UU No 20 Tahun 2023, Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Kegiatan Kompilasi Data Pengelolaan Pendidikan Lanjutnan PNS Provinsi Jawa Barat dilakukan selama kurun waktu satu tahun anggaran, dengan cut off data per 31 Desember, serta dipublikasikan atau dirilis pada bulan Februari n+1 melalui portal satu data Jabar atau media lain sesuai kebijakan. Kegiatan tersebut merupakan hasil kompilasi produk administrasi terkait pendidikan lanjutan pegawai yang diperoleh melalui pengelolaan aplikasi/layanan DiLan maupun layanan lain yang dikelola oleh Tim Pendidikan Lanjutan, serta data/informasinya terhimpun pada Sistem Informasi Aparatur Pemerintah Provinsi Jawa Barat (SIAp Jabar). Data pendidikan lanjutan yang dihasilkan dari kegiatan ini merupakan data dengan kategori domain publik, sehingga dapat diberbagi pakai untuk keperluan umum. Kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk tanggungjawab Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat sebagai unit administratif pendukung dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam hal penyediaan data dan informasi terkait pendidikan lanjutan PNS.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Kegiatan Kompilasi Data Pengelolaan Pendidikan Lanjutnan PNS Provinsi Jawa Barat bertujuan untuk menyediakan data agregat terkait pendidikan lanjutan bagi domain publik, sehingga dapat dimanfaatkan lebih lanjut oleh pihak yang membutuhkan.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 September 2026
31 Desember 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 Januari 2027
31 Desember 2027
C. Pengolahan
01 Januari 2027
31 Desember 2027
D. Analisis
01 Januari 2028
31 Januari 2028
E. Penyajian
01 Februari 2028
28 Februari 2028
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 NIP Menurut Perka BKN No. 43/2007, Nomor Induk Pegawai (NIP) nomer yang diberikan kepada pegawal Negeri Sipil (PNS) sebagai Identitas yang memuat tahun, bulan, dan tanggal lahir, tahun dan bulan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS, jenis kelamin CPNS/PNS, dan nornor urut CPNS/PNS. selama tahun 2027
2 Nama Lengkap Nama pegawai sesuai yang didaftarkan di BKN. selama tahun 2027
3 Nama Jabatan Nama jabatan pegawai saat ini yang dilengkapi dengan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang. selama tahun 2027
4 Nama Unit Kerja Unit kerja adalah satuan kerja atasan langsung yang menjadi tempat ASN melaksanakan tugasnya dalam suatu organisasi. selama tahun 2027
5 Satuan Kerja Satuan Kerja disebut juga SKPD Berdasarkan Perpres No. 29 Tahun 2014, Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/barang. selama tahun 2027
6 Pendidikan Awal Tingkat Pendidikan terdiri dari SD, SLTP/sederajat, SMA/sederajat, D1-D2, D3-D4, S1-S3. selama tahun 2027
7 Pendidikan Akhir Tingkat Pendidikan terdiri dari SD, SLTP/sederajat, SMA/sederajat, D1-D2, D3-D4, S1-S3. selama tahun 2027
8 Pendidikan Lanjutan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 157 Tahun 2022, pendidikan lanjutan adalah pendidikan formal yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan pada jenis dan jenjang pendidikan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. selama tahun 2027
9 TMT Pendidikan Lanjutan Terhitung mulai tanggal pendidikan lanjutan selama tahun 2027
10 Keterangan Detail keterangan mengenai pendidikan lanjutan selama tahun 2027
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : basisdata dan aplikasi DiLan
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : rekonsiliasi data
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : PNS Provinsi Jawa Barat
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Provinsi
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak